Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: 10515841) Firda Nur Zanah (NPM: 12515706) Gita Febriyanto (NPM: 17515770) Sarah Sabrina (NPM: 16515401) Tsanas Nabillah S (NPM: 1751552) Kelas: 1PA06
Pancasila sebagai Etika Politik
Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Apa itu Etika? Etika tidak sama dengan etiket. Etika adalah kajian ilmiah terkait dengan etiket atau moralitas
Aliran-Aliran Besar Etika Etika Deontologi tindakan dinilai baik atau buruk sesuai atau tidak dengan kewajiban bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat dari tujuan atau akibat dari perbuatan itu Aliran-Aliran Besar Etika Etika Teleologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk Digolongkan menjadi 2 yaitu : Egoisme Etis danUtilitarisme pengembangan karakter moral pada diri setiap orang Etika Keutamaan
Apa itu Etika Pancasila?? Etika pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila Pancasila bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun. Apa itu Etika Pancasila??
Nilai Pancasila dalam Etika Pancasila Nilai yang pertama adalah Ketuhanan Nilai yang kedua adalah Kemanusiaan Nilai Pancasila dalam Etika Pancasila Nilai yang ketiga adalah Persatuan Nilai yang Keempat adalah Kerakyatan Nilai yang kelima adalah Keadilan
Etika Politik Pengertian politik Etika Politik Legitimasi Kekuasaan negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu Pengertian politik Pokok permasalahan etika politik mempersoalkan keabsahan politik dari segi norma-norma moral Berkaitan dengan norma moral Etika Politik kekuatan batin penguasa berpancaran sebagai wibawa ke dalam masyarakat Etika Politik Alat pengukur etika politik yang dilaksanakan oleh penguasa ditentukan oleh nilai, moral, dan norma yang berkembang dalam masyarakat Tugasnya untuk membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalnkan secara objektif Legitimasi Kekuasaan Meliputi dua, yaitu ; Legitimasi Etis Legitimasi LEgalitas Legitimasi Moral dalam Kekuasaan membahas hukum dan kekuasaan kekuasaan memiliki hati nurani, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Etika Politik Sebagai dasar filsafat Negara pancasila merupakan sumber moralitas
Nilai Kenikmatan sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri Max Scheler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya Kehidupan Kejiwaan Kerohanian
mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan Moral mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia
Norma Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu Keagamaan Kesusilaan Sanksi dalam norma Kesopanan Hukum
moralitas yang bersifat universal yang berlaku dimanapun dan kapanpun 1. Moralitas Individu 2. Moralitas Sosial 3. Moralitas Mondial moralitas yang bersifat universal yang berlaku dimanapun dan kapanpun Moralitas moralitas yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.
Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai Dasar Nilai Instrumental Nilai Praktis bersifat abstrak Nilai Dasar nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari, atau makna pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental nilai yang menjadi pendoman pelaksanaan dari nilai dasar Nilai Dasar, Nilai, Instrumental, dan Nilai Praktis Nilai Instrumental ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam undang-undang sampai kedua peraturan di bawahnya Ditemukan dalam UUD 1945 berkaitan dengan suatu organisasi atau negara ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan ketetapan MPR Nilai Praktis ditemukan dalam peraturan perundang-undangan
Dimensi Politis Manusia Manusia sebagai mahluk individu – sosial. Dimensi politis kehidupan Manusia.
Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Undang-Undang tentang larangan merokok Nomor 32 Tahun 2010 BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara. Pasal 5 Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok; Perokok berkewajiban untuk merokok pada tempatnya dan tidak merokok pada kawasan dilarang merokok. Jadi, pelanggar dari peraturan ini harus diberi sanksi tegas, bisa berupa teguran bahkan juga hukum pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), (UU No. 32 Bab IV Tahun 2010). Contoh Kasus
Terima Kasih