Pengantar Ilmu Kelautan dan Perikanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Perencanaan Tata Guna Lahan
PEMBANGUNAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PERIKANAN.
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Masyarakat, Norma dan Hukum
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
HUKUM.
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PEMBANGUNAN PERIKANAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
WELCOME … KPP students 9/21/2018.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Kejayaan ini dilanjutkan oleh kerajaan-kerajaan setelahnya pada abad ke 15 sampai ke 17, dari kerajaan pesisir Sumatera, Kerajaan Mataram.
Transcript presentasi:

Pengantar Ilmu Kelautan dan Perikanan Kebijakan dan Hukum Perikanan Tim PIKP

Rezim Pengelolaan Sumberdaya Open Access Common Property Private Property State Property Co-Management

KEBIJAKAN Suatu tindakan yang mengarah kepada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu, seraya mencari peluang-peluang untuk mewujudkan sararan yang diinginkan (Carl Friedrich)

Kebijakan publik: adalah sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang atau badan otoritas tertentu atas nama pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (publik) (……….)

3 elemen penting dalam KEBIJAKAN: Perumusan kebijakan publik (mendefinisikan masalah, menyusun agenda, dan merumuskan kebijakan) Implementasi kebijakan(adalah tindakan yang dilaksanakan oleh individu- individu/kelompok-kelompok pemerintah dan swasta yang diarahkan kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang menjadi prioritas dalam keputusan kebijakan Evaluasi Kebijakan Publik (melakukan evaluasi mulai dari penetapan isu, agenda, perumusan, implementasi, dan dampak kebijakan sebagai suatu siklus

DEFINISI KEBIJAKAN MELIPUTI ISTILAH- ISTILAH “KEBIJAKAN” sebagai: MERK PERNYATAAN PEMERINTAH USULAN-USULAN KHUSUS KEPUTUSAN PEMERINTAH BENTUK PENGESAHAN FORMAL PROGRAM KELUARAN (OUTPUT) HASIL AKHIR (OUTCOME) TEORI / MODEL PROSES 11/11/2018 (HOGWOOD dan GUNN, 1986. h.13-19)

PEMBANGUNAN Perubahan sosial yang direncanakan (planned change) oleh sebuah negara dengan The Agent of Change adalah Pemerintah.

Strategi Pembangunan di Negara Berkembang Pertumbuhan ekonomi Pemerataan kue pembangunan Pengentasan kemiskinan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pembangunan Berkelanjutan Sebuah model pembangunan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang, serta merupakan sebuah refleksi bagi rasa tanggung jawab manusia terhadap YANG menciptakan alam. Kita sedang menuju sebuah prinsip sebagai pengguna sumberdaya perikanan yang bertanggung jawab (the responsible user of fisheries reources) (……………….)

Pembangunan Perikanan Masa Penjajahan (…………..) No Tahun Peristiwa 1 Akhir abad 19 Bergesernya usaha penangkapan dari perairan laut-dalam lepas pantai ke perairan dekat pantai 2 Komisi yang disebut Mindere Welvaarts Onderzoek (Diminished Prosperity)  menyelidiki sebab-sebab terjadinya kemunduran kesejahteraan penduduk pribumi di Jawa dan Madura, serta mencari solusi pemecahannya. 3 1907 dilakukan penelitian dan percobaan penggunaan jaring tangkap dengan ukuran lebih besar dan modern. 4 1913 Karena tidak efektif, percobaan dihentikan.

No Tahun Peristiwa 5 1914 Perhatian terhadap sektor perikanan lebih sunguh-sungguh dengan dibentuknya Bagian Perikanan (Afdeeling Vischerij) di lingkungan Departement van Nijverheid en Handel pada tahun 1914. 6 1928 Dalam perkembangan kemudian, secara kelembagaan instansi yang menangani masalah perikanan diorganisasi . 7 1934 Dibentuk het Instituut voor Zeevischerij (Lembaga Perikanan Laut). 8 1942 (Jepang) Perkumpulan penangkap ikan yang pernah ada dilebur ke dalam Gyoo Gyoo Kumiai. Salah satu kegiatan adalah Gyomin Dojo (Latihan Perikanan) di Pekalongan dimulai 1943 (2603).

Menurut taksiran lebih dari 50% perahu dan peralatan perikanan hancur No Tahun Peristiwa 9 1940 s/d 1949 Menurut taksiran lebih dari 50% perahu dan peralatan perikanan hancur 10 1945 Perikanan Laut dan darat disatukan 11 1948 Laut dan darat dipisah lagi: mulai dikembangkan penelitian perikanan laut. 12 1956-1957 Kabinet ke 16 ada program untuk memperlipat-gandakan hasil peternakan dan perikanan,

Kemerdekaan Sebelum Repelita: (1945 s/d 1957) Setelah Repelita: (1975 s/d 2012) Product oriented Cool Chain System Kelembagaan Permodalan dan Pemasaran (KUD/TPI) Institution Building INTAM Agribisnis Perikanan Protekan 2003 Holistik empat dimensi Gerbang Mina Bahari RPPK Minapolitan Industri Perikanan

Kronologis Pembangunan Perikanan ?????? ???????? 1850 1940 1945 Cool Chain System INTAM Agribisnis 1970 1980 1985 1990 Motorisasi (ada kasus Keppres 39/80) Kelembagaan (KUD/TPI Holistik 4 dimensi Minapolitan 1998 2000 2005 2010 2012 Protekan 2003 RPPK Industrialisasi Perikanan

Aspek HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN

Hukum dan Keadilan ‘’ …… janganlah kebencianmu kepada suatu kaum, menyebabkan kamu berbuat tidak adil …….” (QS: ……) ‘’ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS, 83:1-3)

Pengertian Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. (putracenter.wordpress.com/.../definisi-hukum-menurut-para-ahli/ 22 Februari 2010)

Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Hukum Pedoman bertingkah laku Pedoman lain (norma/kaidah:) Agama (Manusia, Allah swt., Lingkungan) Kesopanan /Adat istiadat Kesusilaan Hukum

Agama Tertentu dan pribadi Kecuali adopsi hukum nasional berdasarkan hukum agama : melanggar hukum agama = hukum nasional

Hukum KUHP: misal dilarang mencuri dengan kekerasan diancam hukum tertentu. Tidak bisa mengelak. Tegas/imperatif/memaksa; equality be for the law Hak Presiden: Grasi, amnesti, abolisi Mengapa ada permainan dalam hukum? (GAYUS), semua bisa dibeli dengan uang, termasuk membuat paspor. Terdapat pejabat/ tokoh partai yang melanggar hukum?

Aa’ Gym (3 M) Mulai dari sendiri Mulai dari yang kecil Mulai dari sekarang Kesadaran hukum relatif rendah, misal nelayan sehingga sulit melakukan komunikasi (hukum)

Hukum adalah…… Peraturan tingkah laku yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa tegas. Berisi: Perintah: sesuatu yang harus dilakukan (wajib) Larangan: sesuatu yang tidak boleh dilakukan, jika melakukan  melanggar  Sanksi Petunjuk: yes or no (sebaiknya anda lewat sini)

Kesimpulan: Hukum adalah Sistem norma/kaidah/moral yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat, yang bersifat memaksa, dalam sebuah proses tertentu, yang dijalankan oleh institusi hukum dalam sebuah negara  mencapai kehidupan yang berkeadilan Norma/kaidah/moral Aturan Perilaku Masyarakat Memaksa Proses Institusi Negara

INTERNASIONAL DAN ANTAR NEGARA TATANAN HUKUM SDA INTERNASIONAL DAN ANTAR NEGARA HUKUM ADAT NASIONAL UNCLOS CCRF KEPPRES for Landas kontinent 31/ ’04 dan 45/09 (PR) 32/09 (PPLH) 05/90 (KSDAHE) UU 27/07 (Pesisir) UU ll, PP, SK Men Perda, Perdes dll. Hak Ulayat HGWHP

1982 UNCLOS : United Nation Convention on the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982) Keputusan PBB: CCRF. Code of Conduct for responsible Fisheries (1995) CCRF, terbatas pada pengelola perikanan (pemerintah, pengusaha, nelayan)

Hukum International Berlaku untuk semua negara/masyarakat internasional: Kebiasaan Inter:  tradisi  dekat wilayah negara menjadi hak kelola negara terdekat (Proklamasi Truman, 1945  Ikan yang dekat wilayah USA  hak USA (kelola/manfaat) Perjanjian Inter: UN (PBB): Konferensi (sidang/perundingan) I 1958 : II 1960 III 1982

Hukum Perikanan: Internasional UNCLOS,1982 Agenda 21, 1992 CCRF (1995) Nasional: UU Perikanan: 9/85  31/2004  45/2009 UU ZEE 1983 UU Pesisir 27/2007  Judicial Review 2011 UU 5/1990 KSDAE UU Lingkungan Hidup: 4/1982  23/1997  …/2007 UU Otonomi Daerah 25/1999  34/2004 U 5/1979 Pemerintahan Desa Lokal: Panglima Laot (Aceh) Sasi (Maluku) Awig-Awig (Bali dan Nusa Tenggara)

HUKUM NASIONAL PENGELOLAAN Sumberdaya Perikanan UNDANG-UNDANG SUBSTANSI UU 09/1985 PERIKANAN UU 31/2004 UU 45/2009 PERUBAHAN UU 31/2004 UU 05/1990 Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (1) 04/82, (2) 23/1997/ UU 32/2009 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU 27/2007 PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UU ? 11/11/2018

UNDANG-UNDANG PERIKANAN No. 31 Tahun 2004 11/11/2018

BAB I R U M PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA IKAN DAN LINGKUNGAN Pra-produksi Produksi Pengolahan Pemasaran DALAM SISTEM BISNIS PERIKANAN R U M 11/11/2018

11/11/2018

KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN Nelayan, Pembudidaya, Pengolah, Perorangan, Korporasi KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN 11/11/2018

Mengapa UU dibuat dan selalu berubah UU 09/85  DIGANTI UU 31/2004  DIUBAH DENGAN UU 45/2009 Ada UU 27/2007 UU 4/1982 (LH)  UU 27/1997 (PLH)  32/2009 (PPLH) MASIH ADA UU 5/90 11/11/2018

2. Konsideran UU 31/2004 UU 09/1985: Belum menampung semua aspek pengelolaan Sumberdaya Ikan, Kurang mampu mengantisipasi: Perkembangan kebutuhan hukum Perkembangan teknologi 11/11/2018

3. Konsideran UU 45/2009 SDI adalah: Belum mampu: Berkah yang diamanatkan Berdaya dukung terbatas dan perlu dijaga kelestarian Untuk kemakmuran rakyat Belum mampu: Meningkatkan taraf hidup berkelanjutan dan berkeadilan melalui: Pengelolaan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum UU 31 2004 belum sepenuhnya mampu: Perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan SDI 11/11/2018

Faktor berlakunya (efektivitas) hukum: Substansi hukum Penegak hukum/struktur: orang/lembaga yang terkait dengan penegakan hukum (polisi, jaksa, pengacara, hakim) Budaya masyarakat/kesadaran Sarana dan Prasarana Misal dalam UU Perikanan: dilarang menggunakan alat yang merusak lingkungan dan sumberdaya (bom, potas, dll), namun tetap dilanggar juga. Bagaimana komentar anda?

Xie xie …