KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkembangan Masyarakat Indonesia Pada Masa Orde Baru
Advertisements

MEDIA PEMBELAJARAN SEJARAH Kelas IX Semester II
STANDAR KOMPETENSI MENGEVALUASI PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI KOMPETENSI DASAR MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN, SERTA PERKEMBANGAN.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Eksternalitas Penyiaran
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
SEJARAH PERS INDONESIA Masa Penjajahan Belanda – Orde Lama ( )
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Disajikan oleh Usman Yatim
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Demokrasi liberal 1950 – Prestasi Politik . Kemelut politik
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
Sejarah Jurnalistik & Perkembangannya di Indonesia
120 menit Sejarah / program: IPA 1.
Media Massa dan Demokratisasi
Regulasi Media.
OLEH: ULYA FUHAIDAH, S.HUM, MSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Bentuk dan Dasar Negara Indonesia
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PEMILIHAN UMUM.
Muhammad Irawan Saputra, S.I.Kom., M.I.Kom
Universitas Sumatera Utara Medan
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
SEJARAH PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA APRILLIA.
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Konglomerasi Media di Indonesia
Perkembangan Film Indonesia
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
REFORMASI & GERAKAN MAHASISWA.
Media cetak di Indonesia
Modul 7 Jenis dan Wilayah Sirkulasi Pers
ORDE BARU Lahirnya Orde Baru a. Peristiwa G-30-S /PKI 1965
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 5 Juli
BAB 4 MENUMBUHKEMBANGKAN KESADARAN NASIONAL INDONESIA
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
KELAS XII IPA - SEMESTER 1
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 5 Juli
Perkembangan Pers Indonesia
NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )
Sistem Penyiaran di Indonesia
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
KELOMPOK 2 SUB BAB Masa Demokrasi Liberal (08)
MEDIA MASSA dan DEMOKRATISASI
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SERI PRESENTASI JURNALISTIK OLAHRAGA 2015 Dr. Made Pramono, M.Hum.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Militer dan Budaya Politik Indonesia
MENUJU KEMERDEKAAN PERS
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Muhammad Noor Hidayat MIKom

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA BACAAN : Hidayat, Dedy N, dkk, 2000, Pers dalam revolusi Mei, Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Jakarta: Gramedia Hill, David T, 2011, Pers di Masa Orde Baru, Jakarta : Yayasan Obor dan LSPP Sadono, Bambang, 1993, Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Jakarta : Sinar Harapan Smith, Erdwad C, 1983, Sejarah Pembreidelan Pers di Indonesia, Jakarta : Grafiti Pers

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PERGESERAN POLITIK MEDIA Di Bawah UUD 1945 Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang Setelah Amandemen UUD 1945 Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PRA KEMERDEKAAN Kebijakan Pembatasan dan pengawasan VOC (1712) : melarang rencana penerbitan berita-berita kapal VOC (1744), melarang Bataviase Nouveelles, yang sudah terbit 2 tahun 1776, terbit Vendu Niews, surat kabar lelang, disensor ketat 1795, percetakan dilarang mencetak surat kabar tanpa izin, dan disensor lebih dulu 1809, Daendels mengambil alih percetakan Vendu Niews, dan menempatkan petugas sensor berita maupun iklan 1848, KUHP, ada pasla-pasal haatzaai artiikelen yang bisa dikenakan pada media

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1854, Regerings Reglement, memberi kewenangan pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi pers 1856, lahir peraturan tentang Barang Cetakan (Drukpersregelement), yang mewajibkan pencetak menyerahkan semua tulisan sebelum dicetak 1852-1858, Java Bode memperjuangkan kebebasna pers 1858, wartawan HJ Lion yang mengkritik pemerintah dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara 1864, wartawan JJ Nosse diusir dari Hindia Belanda, karena tulisananya di Niewsbode

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1872, JHJ Elberg, pimred Soerabajasch Handelsblad, didenda dan dihukun satu tahu karena tuduhan memfitnah 1903, redaktur Nieuwsblad, JF Scheltema, dipaksa mengundurkan diri setelah dihukum 3 tahun penjara karena mengritik politik candu pemerintah 1906, Revisi Peraturan Barang Cetakan 1856, kebebasan dilonggarkan, sensor ditiadakan, pencetak dibebaskan dari tanggungjawab

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1919, Parada Harahap pimpinan Sinar Merdeka di Medan, dipenjarakan selama 3 bulan 1920-an, para pFikiran Rakyatolitisi aktif di media, Soekarno di Fikiran Rakyat, Hatta di Panji Islam dan Pedoman Masyarakat, Amir Syarifudin di majalah Banteng 1931, Peraturan 394, tentang Pembreidelan Pers (Presbreidel Ordonantie) 1937, dibuat Ordonansi Pengawasan Pers, yang menjaid alat pemerintah untujk menutup surat kabar untuk sementara, tanpa proses hukum

POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA MASA PEMERINTAHAN JEPANG 1942, Jepang melarang dan mengambil alih semua pers Belanda dan Cina, pers berbahasa Melayu boleh terus terbit dengan pengawasan ketat 1942-1945, masa penjajahan Jepang, pemerintah menerbitkan surat kabar untuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan untuk Kepulauan Maluku, yang maisng-maisng berkerjasama dengan surat kabar besar yang ada di Jepang Pemerintah juga menerbitkan media berbahasa Indonesia, Asia Raya (Jakarta), Tjahaja (Bandung), Sinar Baru (Semarang), Sinar Matahari (Yogyakarta), dan Suara Asia (Surabaya)

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE LAMA Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Penerangan Amir Sjarifoeddin (1945): "… pers yang tidak merdeka tidak mungkin menyatakan pikiran masyarakat, hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa. Maka azas kami, pers harus merdeka…"

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE LAMA Sejak Indonesia Merdeka, pers nasional bangkit Pemandangan (Asa Bafaqih) Berita Indonesia, Merdeka (BM Diah) Pedoman (Rosihan Anwar)- Partai Sosialis Indonesia Raya (Mochtar Lubis) Abadi (Suardi Tasrif)- Masyumi Harian Rakyat (Djawoto), PKI Suluh Indonesia, PNI

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE LAMA (Lanjutan) Sekjen Kemenpen, Ruslan Abdulgani (1952) : Pada umumnya, tidak dapat disangkal, memang terdapat kemajuan, tetapi sementara itu terasa pula terjadinya penajaman lidah serta sarkasme yang semakin meningkat Oktober 1952, Injo Beng Goat (Keng Po), diadili karena tajuk yang ditulis 2 tahun sebelumnya Peristiwa 17 Oktoberv 1952, menyebabkan harian Merdeka dan Berita Indonesia dibreidel, walaupun diizinkan terbit kembali tiga hari kemudian

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE LAMA (Lanjutan) 1953, TAHUN BURUK BAGI PERS Abadi, Indonesia Raya, dan Pedoman, diawasi ketat oleh Kementerian Penerangan, soal persiapan Pemilu pengendalian pemerintah melalui langganan sejumlah surat kabar ancaman Jaksa Agung pada media yang menyebabkan ketidaktenangan dalam negeri Asa Bafaqih (Pemandangan), diadili karena menolak membuka sumber beritanya Penerapan pasal 171 KUHP , tentang penyebaran kabar bohong, pada sejumlah wartawan

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA 1956, CAMPUR TANGAN ANGKATAN DARAT 14 September, Angkatan Darat mengeluarkan surat keputusan Keadaan Darurat, yang melarang pemberitaan pers yang bersifat provokatif 25 Oktober, Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar, disidangkan dengan tuduhan memfitnah pejabat pemerintah 20 Desember, Mochtar Lubis dipenjarakan oleh polisi militer, karena memuat percobaan kudeta di Indonesia Raya

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA 1957, NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA 24 April, Indonesia, Pedoman, dan Bintang Timur, ditutup 2 hrai oleh penguasa militer Jakarta Raya Mei, Panglima Tentara dan Teritorium Makasar melakukan sensor terhadap pers Juni, Pimred Indonesia Raya, Bintang Timur, dan Harian Rakyat, dipanggil Komando Militer Jakarta Raya, karena melanggar ketentuan kampanye pemilihan DPR untuk Jakarta Raya September, 10 harian dan 3 kantor berita ditutup penguasa militer Jakarta Desember, semua surat kabar berbahasa Belanda dilarang terbit, karena kasus Irian Barat

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA 1961, PEMERINTAH MENGAWASI PERCETAKAN Badan Pengawasan dan Pembinaan Percetakan, antara lain terdiri lembaga Angkatan darat, Penerangan, Kejaksaan, dan Kepolisian Menpen mengumumkan penerbitan surat kabar harus kolektif, tidak boleh perorangan Kantor Berita Antara ditempatkan dibawah presiden Menpen Mohamad Yamin mengancam pers yang bersifat kontrarevolusi akan dihancurkan oleh semua alat negara

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE LAMA (Lanjutan) Presiden Soekarno (1962): “saya ingin agar berita yang disiarkan itu obyektif, tetapi jelas-jelas berpihak kepada revolusi kita dan menghantam musuh-musuh revolusi”. Menpen Ruslan Abdulgani (1963) : “dalam demokrasi terpimpin pers masih dibolehkan mengkritik kebijaksaan pemerintah, tetapi kritik itu harus konstruktf” Tahun 1964, kontrol dan pengawasan pada pers oleh pemerintah semakin ketat Revolusioner dan Bintang Timur di bredidel

POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PRESIDEN SUKARNO (1965) : “saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang boleh hidup. Pers yang bermusuhan terhadap revolusi harus disingkirkan.” Pemerintah melarang seluruh surat kabar anti komunis, jumlahnya mencapai 21 penerbitan SK Menteri Penerangan (26 Maret 1965) : Mewajibkan surat kabar mempunyai afilisasi dengan partai politik : Harian Rakyat (PKI), Pedoman (PSI), Suluh Marhaen (PNI), Abadi (Masyumi), Duta Masyarakat (NU), Suara Merdeka (Angkatan Darat)

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA 0RDE BARU UU Pers (UU 11/1966) : “pers bebas dan bertanggungjawab” Pasal 4 : Pers nasional tidak dikenakan sensor dan breidel Pasal 5 : Kebebasan Pers dijamin Pasal 8 : Pers nasional takmembutuhkan izin Pasal 20 : untuk sementara Surat Izin Terbit masih dibutuhkan

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA 0RDE BARU (Lanjutan) Politik Media Tahun 1970-an Surat kabar Idealis : Harian Kami, Pedoman, Indonesia Raya Surat Kabar Bisnis : Sinar Harapan, Kompas, Pos Kota Surat Kabar Partisan : Suluh Marhaen, Abadi, Duta Masyarakat Surat Kabar Pemerintah : Berita Yudha, Berita Buana. Suara Karya

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA 0RDE BARU (Lanjutan) PEMBREIDELAN (Pencabutan SIT/SIC) - Kasus Pemilu (1971) : Harian Kami dan Duta Masyarakat Pembocoran RAPBN (1973) : Sinar Harapan Malari (1974) , 12 SK : Nusantara, Harian Kami, Indonesia Raya, Abadi, The Jakarta Times, Ekspress, Pedoman, The Indonesia Times, dll Kasus NKK/BKK (1978) : 7 surat kabar dibreidel

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA 0RDE BARU (Lanjutan) Presiden Soeharto (1981) : “ kita tidak perlu begitu saja mencontoh kebebasan pers di negara-negara lain. Lebih-lebih lagi karena kebebasan pers di negara-negara lain itu pun kini mulai dipertanyakan kebaikannya bagi masyarakat mereka sendiri”

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA 0RDE BARU (Lanjutan) UU 21/1982 , Revisi UU 11/1966 : Pasal Perailihan tentang pencabutan SIT ditiadakan Sebagai gantinya ada ketentuan tentang SIUPP Permenpen 01/1984 mengatur soal SIUPP SIUPP bisa dibatal;kan

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE BARU (Lanjutan) PEMBATALAN SIUPP 1983 : Jurnal Ekuin, mengkritik kebijakan Ekspor 1983 : Expo, pemuatan 100 Milioner Indonesia 1984 : Fokus, memuat 200 Orang Kaya Indonesia 1986 : Sinar Harapan , mengkritisi kebijakan ekonomi 1987 : Prioritas, melanggar izin media ekonomi 1990 : Monitor, melecehkan Nabi Muhamad 1994 : Tempo, Detik, dan Editor, mengkritisi pembelian kapal eks Jerman Timur

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE BARU (Lanjutan) - Presiden Suharto (1994) : “ada sejumlah media yang secara politis bermaksud mengacaukan kestabilan nasional dengan cara memprovokasi perkara-perkara seperti pembelian kapal perang Jerman” Mulai muncul perlawanan terhadap pembreidelan, termasuk dari perwira ABRI Gerakan memperjuangkan kebebasan pers, terus menguat sampai akhirnya Presiden Suharto jatuh (1998)

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA KONTROL TERHADAP PERS : Kontrol preventif dan korektif melalui SIT, SIUPP Kontrol SDM melalui PWI, penataran P-4, dll Kontrol produk teks, melalui telepon, pernyataan kesetiaan, dll Kontrol sumberdaya denghan pengendalian kertas Kontrol akses ke pers,pencekalan tokoh-tokoh kritis, untuk tidak dimunculkan media

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA ORDE BARU (Lanjutan) Sejak 1962, monopoli TV negara melalui TVRI, hanya membertikan berita yang dikontrol pemerintah, karena TVRI masuk struktur Departemen Penerangan 1989 : Mulai muncul televisi swasta (RCTI, SCTV, TPI, Anteve dan Indonesiar), tidak boleh menyiarkan berita 1993 : RCTI mulai menyiarkan Seputar Indonesia, walaupun tidak boleh disebut sebagi berita, namun informasi UU 24/1997 : TV mulai memproduksi berita sendiri 1998 : televisi dikendalikan melalui TV Poll, dengan induknya TVRI, namun televisi swasta melanggar dengan menyiarkan liputannya sendiri, terutama berbagai berita demo reformasi

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA PERKEMBANGAN RADIO Sejak Indonesia Merdeka, pemerintah mempunyai RRI, yang menyiarkan berita 1975 mulai muncul radio swasta, yang hanya boleh merelay siaran RRI, izin harus diperbarui setiap lima tahun 1998, radio swasta sangat berperan dalam pemberitaaninformais menjelang jatuhnya Presiden Suharto

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA REFORMASI Menpen Yunus Yosfiah (5 Juni 1998): Mencabut Permenpen 01/1984 tentang SIUPP Mencabut Permenpen 02/1969, tentang Wartawan Mencabut Permenpen 214A tentang Prosedur dan Persyaratan untuk mendapat SIUPP Mencabut Kepmenpen 47/1997 tentang PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan penerbit dan Kepmenpen 184/1978 tentang pengukuhan SGP sebagai satu-satunya organisasi percetakan pers Mencabut Kepmenpen 49/1991 yang dismepurnakan dengan Kepmenpen 26/1984 tentang Wajib Relai Siaran RRI

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA REFORMASI UU 40/1999 TENTANG PERS Pengakuan hak informasi Tidak ada sensor dan breidel Tidak memerlukan Izin Terbit Tidak ada tanggungjawab fiktif Pers meliputi media cetak, penyiaran, dan cyber Dewan Pers yang mandiri Kebebasan organisasi kewartawanan

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA ERA REFORMASI (Lanjutan) UU 32/2002 TENTANG PENYIARAN: TVRI dan RRI menjadi lembaga penyiaran publik Televisi dan radio bebas menyiarkan berita Tumbuh televisi dan radio yang khusus menayangkan berita Muncul institusi Komisi Penyiaran Muncul lembaga penyiaran lokal dan komunitas Memungkin televisi berjaringan

Pergeseran Politik Media Pra UUD 1945 UUD 1945 Amandemen UUD 1945 Era Orde Lama Era Orde Baru Otoriter Semi Semi Otoriter Demokrasi Lebih Demokratis

POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA KESIMPULAN Smith : pers Indonesia tidak pernah menikmat kebebasan pers, sejak 1712 sampai dengan 1965,kecuali dua tiga tahun saat pengalihan kedaulatan (1949-1951) Rosihan Anwar : sampai Orde Baru berakhir, pers Indonesia tidak pernah menikmati kebebasan pers Paska Reformasi, media Indonesia menjadi yang paling liberal di dunia

Tugas Buat makalah tentang hukum media di indonesia, beserta kenyataan mengenai implementasi aturan hukum tersebut secara nyata

Terima kasih