KEBIJAKAN & REGULASI MEDIA ( perspektif isi media ) Muhammad Noor Hidayat MIKom
Fungsi media Regulasi media Determinasi isi media Hukum media dan politik
Fungsi Media (review) Fungsi Informasi : diseminasi informasi ttg peristiwa & kondisi sosial. Fungsi Korelasi : menjelaskan, menafsirkan, mengomentari suatu peristiwa & informasi yg berkembang; membentuk konsensus. Fungsi Sustainability: mengekspresikan budaya dominan; mengakui eksistensi pihak lain;melestarikan nilai-nilai. Fungsi Mobilisasi: mengkampanyekan tujuan masyarakat dlm bidang hukum, politik, perang, pembangunan, ekonomi, dsbnya. (Mc.Quail;1996:70).
Regulasi Media UU No. 11/1966 : Ketentuan2 pokok pers. UU N0. 4/1967 : Ketentuan 2 pers UU No. 21/1982 : Ketentuan pokok pers. Pasal kontroversial: - Pemberlakuan sensor, blackout dan breidel. - Pemberlakuan SIT dan SIUPP. - Penyertaan modal awal : 500 juta UU No.40/1999 : Tentang Pers : tidak memberlakukan ketiga hal di atas. UU No. 32/2002 : Tentang Penyiaran (produk zaman reformasi).
Pendekatan ttg Isi Media (Brian Mc.Nair;1994:39-58) Pendekatan ekonomi – politik: isi media lebih ditentukan kekuatan2 ekonomi & politik di luar media. Faktor pemilik media, modal & pendapatan media dianggap menentukan wujud isi media. Pendekatan Organisasi: isi media adalah hasil mekanisme di dalam ruang redaksi. Mekanisme bersifat internal & tidak ditentukan kekuatan2 di luar media. Media lebih otonom menentukan isinya. Pendekatan Kulturalis: kombinasi kedua pendekatan lain; isi media dilihat sbg mekanisme rumit yg melibatkan rutinitas internal sekaligus faktor eksternal media. Sering terjadi perdebatan sengit.
Faktor yg Mempengaruhi Kebijakan Media Faktor individual (Pamela J.Shoemaker & Stephen D.Reese: 1996): berhubungan dg background pengelola media. (sex, agama, ideologi, budaya). Rutinitas media : berhubungan dgn mekanisme & proses penentuan isi media. Level organisasi: struktur & hubungan antar komponen dlm organisasi media; wartawan/pengelola hanya bagian kecil dari organisasi media. Misalnya: redaktur, marketing, iklan, sirkulasi dsbnya.
Faktor yg Mempengaruhi … (2) Level ekstramedia: faktor lingkungan di luar media. Beberapa faktor adalah: 1. sumber berita: kepentingan sumber berita; pembentukan opini pubik & pencitraan. 2. income media: sumber penghasilan media: iklan & pembeli media. 3. pihak eksternal: pemerintah & bisnis; memungkinkan intervensi negara ke dlm media 4. Ideologi: kerangka/frame berpikir atau referensi yg dipergunakan individu dlm melihat realitas & cara menghadapinya.
FAKTOR DETERMINAN YANG MEMPENGARUHI ISI MEDIA
Posisi Media Media sebagai institusi sosial akan selalu berinteraksi dengan keragaman sosial yg terdapat di sekitarnya. Sebagai institusi sosial maka media juga memiliki pendapat dan sikap tersendiri ketika menghadapi fenomena di tengah masyarakat. Media sering dijadikan agen wacana publik yang mendikursuskan berbagai persoalan yg berkembang di tengah masyarakat. Oleh karenanya media sesungguhnya subyek yg sering diperebutkan kekuatan “eksternal” untuk mendukung kepentingannya. Muncul upaya mempengaruhi isinya.
Faktor Determinan Yg Mempengaruhi Isi Media Isi media merefleksikan realitas sosial dgn sedikit atau bahkan sama sekali tanpa distorsi (pembiasan). Media ibarat cermin yg dapat memantulkan kenyataan sosial dgn obyektif. Isi media dipengaruhi sosialisasi dan sikap dari para pekerja media (karyawan, wartawan, redaktur & ownership). Isi media dipengaruhi rutinitas media yakni kekuatan internal. Cara 2 yg permanen dan bersifat keseharian dlm kegiatan jurnalisme amat menentukan sajian media.
Faktor Determinan … (2) Isi media dipengaruhi institusi2 dan kekuatan2 sosial yang lain (di luar media) seperti: pemerintah, parpol, NGO, ormas, dsbnya. Termasuk kekuatan eksternal adalah permintaan pasar dan petanggungjawaban sosial media. Isi media juga merupakan fungsi dari posisi2 ideologis yg menjaga suatu status quo. Media bisa difungsikan melakukan hegemoni, yakni memperkuat pandangan yg telah lama hadir di tengah masyarakat. (Herbert J Gans & Todd Gitlin, dlm Pamela Shoemaker & Stepehen D.Reese; 1991 : 4-5).
Faktor Pengaruh Dlm Jurnalisme Para jurnalis sbg pekerja media itu sendiri adalah nilai2 & keyakinan individual, sikap politik & orientasi keagamaan. Rutinitas ruang berita yg diterapkan media. Misalnya: kebijakan redaksional. Pengaruh media secara organisasional. Misalnya: relasi bisnis dgn kepemilikan media. Pengaruh dari luar organisasi media. Misalnya: kekuatan politik, iklan, dominasi pasar. Kekuatan ideologis yg mampu mengatur para jurnalis & khalayak media. (J.Shoemaker & S.D.Reese: 1991).
Kekuatan Media Joseph Klapper (dlm W.L. Rivers:2003:39) menyatakan bahwa: media memiliki kemampuan utk merekayasa kesadaran yang merupakan kekuatan terpenting media dan juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan apapun. Henry Raymond (Rivers:h.102) menyatakan: media tidak boleh memihak kelompok politik, akan tetapi diperbolehkan memihak pada pemikiran politik tertentu guna ikut mengupayakan kesejahteraan umum. Rivers (2003: 106) menyatakan: media harus berperan sbg forum pertukaran pendapat, komentar & kritik. Artinya media harus berfungsi penyebar gagasan; menyodorkan suatu masalah pada khalayak utk dibahas secara bersama. Media lebih sbg public sphere.
Dimanakah Kekuatan Media ? Framing media: kemampuan membingkai/memotret fakta ke dlm realitas media. Praktik imparsialitas dan cover both of sides: keseimbangan dlm menampilkan sumber pemberitaan/framing tersebut. Pemilihan bahasa/diksi yg memiliki kekuatan mengarahkan penafsiran khalayak. Netralitas yg ditunjukkan dlm kemampuan menahan diri utk tidak melakukan pemihakan yg menjadikan bias isi media. Oleh karenanya butuh pengaturan & kebijakan media ??
HUKUM, MEDIA DAN POLITIK
Politik dan Media (1) Politik (Max Weber) adalah: panggilan hidup untuk mengabdi kepada kepentingan umum; dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Politik dlm praktik selalu berhubungan dgn jabatan publik yg menjalankan wewenang polecy maker. Jabatan publik diperoleh aktor politik melalui mekanisme demokrasi yg berdiri di atas 3 aspek: kompetisi, partisipasi & kebebasan sipil dan politik untuk menentukan pilihan (Schumpeter, dlm Sorensen: 2003). Demokrasi prosedural membutuhkan partisipasi publik secara kuantitatif ( suara terbanyak sbg ukuran).
Politik dan Media (2) Politik dlm praktik demokrasi prosedural membutuhkan kehadiran media massa karena pendekatan fungsional. Relas media – politik secara perspektif fungsional karena: 1. media sbg instrumen sosialisasi politik. 2. media sbg instrumen aksentuasi kepentingan politik. 3. media sbg instrumen amplifikasi aktivitas politik. 4. media sbg agen mobilisasi politik. 5. media sbg agen konstruksi persepsi publik. 6. media sbg agen kontrol sosial. 7. media sbg ruang publik (diskursus pubic interest).
Politik dan Media (3) Urgensi relasi media – politik membutuhkan regulasi ttg posisi media sbg institusi sosial yg selalu berinteraksi dgn berbagai kepentingan di tengah masyarakat. Regulasi media tetap dlm rangka menjaga posisi media : kebebasan, obyektivitas, independensi, dan netralitas utk mendukung praktik politik yg demokratis. Posisi media sering menimbulkan persoalan hukum terkait dinamika politik: terdapatnya aktor politik yg merasa dirugikan dlm konteks aktivitas politik. Muncul regulasi yg dipakai utk menyelesaikan persolan-persoalan media terkait isi dlm konteks kegiatan politik.
Mengapa Muncul Regulasi ? M.Gurevith & Blummer (dlm Hamad: 2004) menyatakan bahwa: media massa sering menjadi sumber informasi disamping saluran komunikasi para politisi (aktor). Cara2 media menampilkan peristiwa politik dapat mempengaruhi persepsi para aktor politik & masyarakat mengenai perkembangan politik. Melalui fungsi kontrol sosialnya bersama institusi sosial lain, secara persuasif media massa bisa menggugah partisipasi publik untuk ikut serta dalam merombak struktur politik. Media diibaratkan “pisau” tajam lalu tergantung siapa pemegangnya ?
Mengapa Muncul Regulasi ? (2) Menurut Agus Sudibyo (2001) bahwa : “media bukanlah ranah yang netral dimana berbagai kepentingan dan pemaknaan dari berbagai kelompok akan mendapatkan perlakuan yang sama & seimbang”. Pandangan kritis & skeptis atas netralitas media di era demokrasi saat ini. Menurut Deddy N Hidayat (dlm Sudibyo:2001) bahwa: “media massa berfungsi memasok & menyebarluaskan informasi yg diperlukan utk penentuan sikap & memfasilitasi pembentukan opini publik dgn menempatkan dirinya sebagai wadah independen dimana isu2 public interest bisa diperdebatkan”. Peran media demikian membutuhkan regulasi yg jelas.
Hukum dan Persoalan Media Pressdelicht: delik pers yg sering dituduhkan karena pers melakukan pencemaran nama baik, shg dianggap melakukan tindak pidana. Haatzai Articelen: pasal2 dlm KUHP utk menjerat kegiatan pers yang berisikan penyebaran kebencian, permusuhan & penghinaan kepada pemerintah. Pasal tersebut: 154, 155, 156 & 157 KUHP (masih dipakai). Pemerintah dlm kontek demokrasi adalah produk politik yg membutuhkan media karena fungsi kontrol dan agregasi kepentingan publik di dalamnya. Shg pasal2 tersebut dominan dipakai dlm ranah “menjerat” media. Perlukah desakan memberlakukan lex spesialis derogat lex generalis yakni UU No.40 Th 1999 utk menyelesaikan kasus media ??
Prinsip Dasar Posisi Media Impartiality principal : prinsip yg mengajarkan bahwa “kebenaran isi media tidak bisa dilihat hanya dari satu pihak saja, akan tetapi harus dikonfirmasi menurut kebenaran pihak lain”. Prinsip ini dipraktikkan dlm format cover both sides : pemuatan suatu berita dlm media harus mengemukakan lebih dari satu perspektif, shg terdapat keseimbangan utk menemukan kebenaran. Prinsip ini dikover ke dlm regulasi media dlm bentuk: obyektivitas, independensi dan netralitas (melalui UU Pers dan KEJ). Regulasi media menjadi strategis utk menempatkan posisi media di tengah dinamika demokrasi & perebutan kekuasaan yg menyandarkan kehadiran media massa.
Obyektivitas Media Menurut J.Westertahl (dlm Mc. Quail:1989) bahwa: obyektifitas dalam pemberitaan media memiliki 2 dimensi penting yakni faktualitas & imparsialitas. Faktual : laporan utuh, akurat, tidak mengarahkan atau tidak bias. Indikator dari faktual adalah kebenaran & relevansi (kompetensi sumber berita & signifikansi masyarakat thd peristiwa secara apa adanya. Imparsialitas : keseimbangan sumber berita dan netralitas (posisi wartawan tidak melakukan pemihakan atau penonjolan peristiwa.
Regulasi Media Regulasi media cetak lebih duluan memperoleh perhatian & payung hukum yakni : UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yg disahkan 23 September 1999 serta LN RI No.166 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia yg dikeluarkan Dewan Pers dgn Keputusan No: 03/SK-DP/III/2006. KEJ merupakan hasil konsensus organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sejumlah 29 organisasi pada 14 Maret 2006. Terdiri 11 pasal lengkap penafsirannya. KEJ 2006 bisa mencakup media cetak maupun media elektronika (audio visual) setelah ada UU Penyiaran. Menyusul UU No.32 Tahun 2002 ttg Penyiaran.
Tugas Buat makalah tentang : Media sebagai ruang publik Tanggungjawab sosial media Keterbukaan informasi publik Pilih salah satu Jangan lupa daftar pustaka