PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK
Prinsip – Prinsip MBS.
GOOD GOVERNANCE.
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
Konsep pelayanan publik
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Keterbukaan Informasi Publik
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGUATAN PERAN PUBLIK MELALUI SOSIAL MEDIA
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Lembaga Negara yang Independen
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Forum Bakohumas 21 November 2012
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Launching SIWAS MA RI - Jakarta, 29 September 2016
#KemalaJateng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Twitter Indonesia
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
LAPOR! – SP4N untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Konsep pelayanan publik
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
KELOMPOK 2: 1. Ridho 2. Roidah Khoirun N. 3. Lia Surya Parastika 4
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
ISU STRATEGIS (BIROKRASI)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Unggul Profesional Islami
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PM KOMINFO 13/2016 DAN 14/2016
Gambaran Umum Kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kementerian Kesehatan sebagai motor penggerak.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KELOMPOK 2: 1. Ridho 2. Roidah Khoirun N. 3. Lia Surya Parastika 4
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
FORUM KONSULTASI PUBLIK
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
Transcript presentasi:

PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH OPTIMALISASI PELAYANAN MASYARAKAT DI JAWA TENGAH

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH CONTOH RESPON CEPAT

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

RESPON PENANGANAN ADUAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RESPON PENANGANAN ADUAN No Kategori Isu Kanal Jumlah Total Aduan Aduan Terjawab Aduan Belum Terjawab 1. PPDB Online Twitter Kemala Jateng 1353 1352 1 2. Perhubungan 550 509 41 3. PPDB Online 2018 LaporGub 243 233 10 4. Perhubungan 2018 84 78 6

Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: LATAR BELAKANG Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik LATAR BELAKANG Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik LATAR BELAKANG Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas

JAWA TENGAH Pergub Nomor 13 Tahun 2018 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Pergub Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik Di Jawa Tengah. LATAR BELAKANG Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan berbagai media pengaduan dalam menerima aduan masyarakat dan optimalisasi penggunaan media pengaduan masyarakat perlu dilakukan pengelolaan aduan masyarakat melalui media komunikasi Elektronik.

JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERGUB NOMOR 13 TAHUN 2018 , MELIPUTI a. Media berbasis online, terdiri dari: Media LaporGub! melalui website laporgub.jatengprov.go.id Media LaporGub! melalui aplikasi ponsel berbasis android Media Instagram dengan nama akun Pemprov Jawa Tengah (@provjateng) Media Twitter dengan nama akun @provjateng #kemalajateng #jatenggayeng 1 MEDIA KOMUNIKASI 2 3 4 b. Media berbasis non-internet, terdiri dari: Media SMS Lapor-Gub melalui pesan singkat telepon nomor 08112920200 Call Center melalui nomor (024) 8441256 1 2

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PRINSIP DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT (PASAL 6 PERGUB NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN ADUAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK) Kegiatan penanganan pengacuan masyarakat harus berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan Penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan dengan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang dan terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku OBYEKTIF KOORDINATIF

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan perlakuan yang sama terhadap setiap pengaduan dan tidak membedakan suku, agama, ras, etnis, jender dan pertimbangan lain yang bersifat subjektif Penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya TIDAK DISKRIMINATIF EFEKTIF DAN EFISIEN

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Proses penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku Hasil penanganan pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka, sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat mengetahui perkembangan dan tindak lanjutnya. AKUNTABEL TRANSPARAN

JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI PENDEKATAN STRATEGIS 2017 2014 Kanal aduan Laporgub versi web diluncurkan pertama kali 2015 Pencanangan tahun infrastruktur dengan program prioritas Jateng Tanpa Lubang 2016 Tren tahun infrastruktur terus mengalami kenaikan sebagai implikasi tingginya partisipasi masyarakat 2017 Kanal Twitter Kemala Jateng diluncurkan menggunakan hashtag #KemalaJateng dan #JatengGayeng sebagai respon tingginya aspirasi masyakarakat ke akun @ganjarpranowo. Di 2017 aplikasi Laporgub berbasis android mulai diluncurkan PENDEKATAN STRATEGIS

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KANAL ADUAN DALAM ANGKA 20.026 10.065 Jumlah total aduan masyarakat via Laporgub 2014 – 2018 Jumlah total aduan masyarakat via Twitter Kemala Jateng Mei 2017 – Juli 2018

JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI STATISTIK GLOBAL ADUAN LAPORGUB TAHUN 2014-2017

TREN KENAIKAN JUMLAH ADUAN LAPORGUB 2014-2018 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TREN KENAIKAN JUMLAH ADUAN LAPORGUB 2014-2018

PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017

PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017

PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA KEMALA JATENG PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA KEMALA JATENG Rekapitulasi terakhir 16 Juli 2018

KEADAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA KANAL ADUAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEADAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA KANAL ADUAN Sebelum Sesudah Perlu waktu yang lebih banyak, tidak praktis karena harus mendatangi instansi terkait untuk melaporkan permasalahan. Hemat waktu, praktis. Masyarakat dapat langsung melaporkan kejadian secara langsung dan real time. Harus mencari alamat instansi terkait, menunggu pihak yang bertanggung jawab menerima aduan. Tidak harus tatap muka. Cukup dengan sms, telpon, email, tweet, dan menyapa di media sosial resmi instansi terkait. Membutuhkan banyak biaya untuk trasportasi ke instansi terkait Lebih murah karena bisa diakses via HP, Telpon, dimanapun, kapanpun Respon lama. Tindak lanjut laporan lama karena proses birokrasi yang bertele-tele. Respon cepat. Penanggung jawab jelas dan laporan bisa langsung ditangani dalam hitungan hari

Birokrasi Yang Casual, Mampu Menyentuh Setiap Individu. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Birokrasi Yang Casual, Mampu Menyentuh Setiap Individu. Ganjar Pranowo Layanan Yang Mudah, Murah, Cepat….. Transparan dan Akuntabel. Ganjar Pranowo