STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018 Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2018
Mengapa statuta berubah? Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor139 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2018 Tentang Statuta Universitas negeri Malang
Isi Statuta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ Ketentuan Umum Identitas Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Visi, Misi, dan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Dosen dan Tenaga Kependidikan Mahasiswa dan Alumni Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Anggaran Kerjasama Sistem Penjaminan Mutu Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pendanaan dan Kekayaaan Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Isi Statuta
Organ UM Senat Rektor Satuan Pengawas Internal Dewan Pertimbangan 01 02 Satuan Pengawas Internal 03 Dewan Pertimbangan 04
Anggota Senat Wakil Dosen dari Setiap Fakultas Rektor Wakil Rektor Dekan Direktur Pascasarjana Ketua Lembaga
Wakil Dosen dari setiap fakultas Anggota Senat Wakil Dosen dari setiap fakultas Fakultas dengan jumlah dosen sampai dengan 25 orang diwakili 1orang Fakultas dengan jumlah dosen 26 orang sampai dengan 50 orang diwakili 2 orang dst
Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memberi amanat kepada Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor Masa jabatan Rektor UM berakhir 28 November 2018
Tahapan Pemilihan Rektor PENJARINGAN BAKAL CALON PENYARINGAN CALON 01 PENJARINGAN BAKAL CALON 02 PENYARINGAN CALON 03 PEMILIHAN CALON 04 PENETAPAN DAN PELANTIKAN Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 5
pengumuman hasil penjaringan Tahap Penjaringan pengumuman hasil penjaringan pendaftaran bakal calon pembentukan panitia 1 3 5 2 4 pengumuman penjaringan seleksi administrasi
Tahap Penyaringan penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka 1 penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup 2
Penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal Calon di hadapan rapat Senat terbuka dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan
Penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tidak memiliki hak suara
Pemilihan Calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9
Pemilihan Calon Rektor Dalam rapat senat tertutup dihadiri menteri Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% hak suara dan masing- masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9
menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih Menteri menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 10
Panitia Pemilihan Rektor UM Terima Kasih Panitia Pemilihan Rektor UM