STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Badan Layanan Umum (BLU)
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
STANDAR 2.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU
Surabaya, 3 Maret 2015.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
MWA UI 2014.
Laporan Kemajuan Persiapan Unpad menuju PTN BH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Sistem Penjaminan Mutu
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Laporan Perkembangan Unpad menjadi PTN BH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS AIRLANGGA
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
JADWAL KEGIATAN PANITIA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS RIAU PERIODE
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
Implementasi Manajemen Stratejik di Universitas Negeri Jakarta
PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
RAPAT KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2019
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Biro Hukum dan Organisasi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Transcript presentasi:

STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018 Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2018

Mengapa statuta berubah? Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor139 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat 1

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2018 Tentang Statuta Universitas negeri Malang

Isi Statuta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ Ketentuan Umum Identitas Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Visi, Misi, dan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Dosen dan Tenaga Kependidikan Mahasiswa dan Alumni Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Anggaran Kerjasama Sistem Penjaminan Mutu Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pendanaan dan Kekayaaan Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Isi Statuta

Organ UM Senat Rektor Satuan Pengawas Internal Dewan Pertimbangan 01 02 Satuan Pengawas Internal 03 Dewan Pertimbangan 04

Anggota Senat Wakil Dosen dari Setiap Fakultas Rektor Wakil Rektor Dekan Direktur Pascasarjana Ketua Lembaga

Wakil Dosen dari setiap fakultas Anggota Senat Wakil Dosen dari setiap fakultas Fakultas dengan jumlah dosen sampai dengan 25 orang diwakili 1orang Fakultas dengan jumlah dosen 26 orang sampai dengan 50 orang diwakili 2 orang dst

Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memberi amanat kepada Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor Masa jabatan Rektor UM berakhir 28 November 2018

Tahapan Pemilihan Rektor PENJARINGAN BAKAL CALON PENYARINGAN CALON 01 PENJARINGAN BAKAL CALON 02 PENYARINGAN CALON 03 PEMILIHAN CALON 04 PENETAPAN DAN PELANTIKAN Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 5

pengumuman hasil penjaringan Tahap Penjaringan pengumuman hasil penjaringan pendaftaran bakal calon pembentukan panitia 1 3 5 2 4 pengumuman penjaringan seleksi administrasi

Tahap Penyaringan penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka 1 penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup 2

Penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal Calon di hadapan rapat Senat terbuka dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan

Penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tidak memiliki hak suara

Pemilihan Calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9

Pemilihan Calon Rektor Dalam rapat senat tertutup dihadiri menteri Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% hak suara dan masing- masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9

menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih Menteri menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 10

Panitia Pemilihan Rektor UM Terima Kasih Panitia Pemilihan Rektor UM