Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental LANDASAN KOPERASI Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Landasan Idiil Landasan Idiil (dasar yg digunakan untuk mencapai cita-cita Koperasi) tercermin dlm tujuan koperasi ….
Tujuan Koperasi Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan msyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Strukturil dan Gerak Landasar Strukturil dan gerak (tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat) diatur dalam Undang- Undang
Landasan Mental dalam perbuatan) setia kawan dan Landasan Mental (sikap yang tercermin dalam perbuatan) setia kawan dan kesadaran berpribadi
OKI: Menurut UU.No.25 th 92. Landasan dan Asas Koperasi: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perkembangan Koperasi Undang – Undang No.12 th 1967: Tahun 1969 Pelita, Inpres No.4 th1973 Inpres No.2 th 1978 : ttg BUUD / KUD Inpres No.4 th 1984 : ttg Pembinaan dan Pengembangan KUD di pedesan hanya ada 1 koperasi yaitu KUD. Undang – Undang No.25 th 1992: Inpres No.18 th 1998: ttg Peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian KUD yang ada jalan terus kemudahan mendirikan koperasi yang baru, hrs sesuai dengan kelayakan …
Kebijakan Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi Pola Umum : sepenuhnya diserahkan masyarakat walaupun inisiatif dan dorongan berasal dari Pemerintah Pola Khusus: diintrodusir dengan tujuan-tujuan tertentu : Pola KUD, ada 3 tahap: Ofisialisasi Debirokratisasi Otonomi
Ofisialisasi: pemerintah memperkenalkan konsep koperasi, mengambil inisiatif untuk berdirinya Koperasi, membimbing pelaksanaan tugas-tugasnya dan disertai dg pemberian fasilitas yg diperlukan. Debirokratisasi: pada tahap ini berdasarkan kesepakatan dan bantuan yang diberikan pemerintah pd tahap 1 serta pengalaman yg dimiliki koperasi, maka dipersiapkan menjadi organisasi yang otonom, keterlibatan dan campur tangan pemerintah dikurangi Otonomi: swadaya dan berdikari 3 sehat dalam koperasi
Penghargaan Koperasi tiga sehat dlm koperasi Sehat Mental: setiap personil yang terlibat dalam koperasi (anggota, pengurus, badan pemeriksa, yg lain) harus betul2 didasari oleh niat yang jujur, memiliki dedikasi dan loyalitas yg tinggi, bekerja penuh keichlasan, tanpa adanya dorongan2 memanfaatkan koperasi sebagai tempat untuk mencari keuntungan pribadi. Sehat Organisasi:
2. Sehat organisasi: organisasi koperasi harus memiliki struktur yang jelas, terdapat pembagian tugas dan pendelegasian wewenang dan tata aliran kerja yg jelas disertai job discription, shg setiap personil yg bertugas dpt menjalankan tugas dg baik (tahu hak & kewajiban) 3. Sehat Usaha: Dapat memberi manfaat ekonomi yg nyata. Mampu bekerja secara efisien dan efektif, yg ditunjukkan dg nilai SHU yg selalu meningkat.
Tugas 1. Temukan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 ZAINAL ABIDIN 08123478891 abidin_sepub@yahoo.com
Terima kasih