Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI Siti wahyuningsih A
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
KOPERASI Oleh YAS.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Otonomi Daerah Pengantar
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Disusun oleh: Desi Ratna Ningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
Koperasi.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
BAB 8 koperasi KELAS 4.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental LANDASAN KOPERASI Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental

Landasan Idiil Landasan Idiil (dasar yg digunakan untuk mencapai cita-cita Koperasi)  tercermin dlm tujuan koperasi ….

Tujuan Koperasi Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan msyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan Strukturil dan Gerak Landasar Strukturil dan gerak (tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat) diatur dalam Undang- Undang

Landasan Mental dalam perbuatan)  setia kawan dan Landasan Mental (sikap yang tercermin dalam perbuatan)  setia kawan dan kesadaran berpribadi

OKI: Menurut UU.No.25 th 92. Landasan dan Asas Koperasi: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Perkembangan Koperasi Undang – Undang No.12 th 1967: Tahun 1969  Pelita,  Inpres No.4 th1973 Inpres No.2 th 1978 : ttg BUUD / KUD Inpres No.4 th 1984 : ttg Pembinaan dan Pengembangan KUD  di pedesan hanya ada 1 koperasi yaitu KUD. Undang – Undang No.25 th 1992: Inpres No.18 th 1998: ttg Peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian  KUD yang ada jalan terus kemudahan mendirikan koperasi yang baru, hrs sesuai dengan kelayakan …

Kebijakan Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi Pola Umum : sepenuhnya diserahkan masyarakat walaupun inisiatif dan dorongan berasal dari Pemerintah Pola Khusus: diintrodusir dengan tujuan-tujuan tertentu : Pola KUD, ada 3 tahap: Ofisialisasi Debirokratisasi Otonomi

Ofisialisasi: pemerintah memperkenalkan konsep koperasi, mengambil inisiatif untuk berdirinya Koperasi, membimbing pelaksanaan tugas-tugasnya dan disertai dg pemberian fasilitas yg diperlukan. Debirokratisasi: pada tahap ini berdasarkan kesepakatan dan bantuan yang diberikan pemerintah pd tahap 1 serta pengalaman yg dimiliki koperasi, maka dipersiapkan menjadi organisasi yang otonom, keterlibatan dan campur tangan pemerintah dikurangi Otonomi: swadaya dan berdikari  3 sehat dalam koperasi

Penghargaan Koperasi  tiga sehat dlm koperasi Sehat Mental: setiap personil yang terlibat dalam koperasi (anggota, pengurus, badan pemeriksa, yg lain) harus betul2 didasari oleh niat yang jujur, memiliki dedikasi dan loyalitas yg tinggi, bekerja penuh keichlasan, tanpa adanya dorongan2 memanfaatkan koperasi sebagai tempat untuk mencari keuntungan pribadi. Sehat Organisasi:

2. Sehat organisasi: organisasi koperasi harus memiliki struktur yang jelas, terdapat pembagian tugas dan pendelegasian wewenang dan tata aliran kerja yg jelas disertai job discription, shg setiap personil yg bertugas dpt menjalankan tugas dg baik (tahu hak & kewajiban) 3. Sehat Usaha: Dapat memberi manfaat ekonomi yg nyata. Mampu bekerja secara efisien dan efektif, yg ditunjukkan dg nilai SHU yg selalu meningkat.

Tugas 1. Temukan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 ZAINAL ABIDIN 08123478891 abidin_sepub@yahoo.com

Terima kasih