PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI DAN KOMPETENSI PEMERIKSA INTERNAL INSPEKTUR UTAMA BPK-RI JAKARTA, 1 DESEMBER 2015
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Substansi Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB): Dilaksanakan oleh Badan/ pejabat pemerintahan Pasal 10 ayat (1): kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Ps.10 ayat (1) poin e tentang ‘Tidak menyalahgunakan kewenangan’ meliputi: Larangan melampaui wewenang Larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau Larangan bertindak sewenang-wenang
UU 30/2014 Ps.20 Peran Pemeriksa Internal Pengawasan Hasil Pengawasan Tidak terdapat kesalahan; Terdapat kesalahan administratif; atau Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara Penyalahgunaan kewenangan Perlu keahlian dan kompetensi khusus
Standar Pemeriksa Internal (IIA) Standar Atribut Pemeriksa perlu memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang memadai untuk dapat melak- sanakan tugasnya Pemeriksa perlu secara kontinu meningkatkan profisiensinya serta meningkatkan efektivitas dan kualitas jasa yang diberikan Peningkatan keahlian profesi menjadi tanggung jawab pimpinan Pemeriksa Internal dan juga setiap individu auditor internal
Kompetensi yang diperlukan Bidang akuntansi dan audit Pengetahuan tentang Fraud dan masalah-masalah hukum Teknik komunikasi yang baik Pemahaman terhadap praktek-praktek manajemen yang baik Jasa Assurance Jasa Consulting
Terima kasih