Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
UU Akuntan Publik (UU No. 5 Tahun 2011
BAB III Standar auditing
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Standar Auditing Universitas Indonusa Esa Unggul Yulazri SE. M.Ak. Akt
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PERKEMBANGAN SPAP Pada Tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang disahkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Hadi Saputra ~ Pertemuan ke 2
RERANGKA PRAKTIK PROFESIONAL: ETIKA DAN STANDAR PRAKTIK
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Prodi Akuntansi – FE UEU
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Overview SPAP Pertemuan 1.
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
STANDAR AUDITING Pertemuan 5
Kode Etik Akuntan Publik
AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional.
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
ETIKA PROFESIONAL.
ETIKA PROFESI DAN PENDAPAT AUDITOR
KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDIT
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
RERANGKA PRAKTIK PROFESIONAL: ETIKA DAN STANDAR PRAKTIK
AUDITING 1 Minggu ke-1 Widaryanti, SE, Akt Program Studi Akuntansi
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
KEBUTUHAN AKAN JASA AUDIT DAN PELAYANAN VERIFIKASI
AUDITING, SPAP dan KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi by Majidah
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
OLIN MEISA LUDIPA ILIA MAHESSA
Pemahaman Struktur pengendalian intern
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
Transcript presentasi:

Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika BAB 2 Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika

Range of CPA’s Services and Definition of Quality Auditing Other attest service: Financial projections Financial forecasts Pro forma statements Report on internal control Compliance and Review Consulting management Tax Services Quality Defined (source) Statement on Auditing Standards Independence Standards Board Attestation Standards Statements on Standard for Attestation Engagements Accounting and Review Services Consulting Services Statement on Responsibilities in Tax Practices C O D E F N U T

Standar auditing (Standar Profesional Akuntan Publik) Standar Umum 1. Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup. 2. Independensi dalam sikap mental. 3. Kemahiran profesional. b. Standar Pekerjaan Lapangan 1. Perencanaan dan supervisi. 2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern. 3. Bukti audit. c. Standar Pelaporan 1. Laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia 2. Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan. 4. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat atas laporan keuangan, jika tidak, harus dijelaskan alasan-alasannya

Kode Etik Profesi Akuntan Publik Bagian A PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI (a). Prinsip integritas Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. (b). Prinsip objektivitas Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. (c). Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care) Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya

(d). Prinsip kerahasiaan Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. (e). Prinsip perilaku profesional Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskriditkan profesi.

Ancaman dan Pencegahan Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a). Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan maupun kepentingan lainnya dari praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari praktisi; (b). Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh praktisi yang bertanggung jawab atas pertimbangan tersebut. (c ). Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi onjektivitasnya selanjutnya dari praktisi tersebut; (d). Ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya; dan (e). Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi dihalangi untuk bersikap objektif.

Pencegahan Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a). Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan (b). Pencegahan dalam lingkungan kerja. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan mencakup antara lain: - Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi, - Persyaratan pengembangan dan pendidikan profesional berkelanjutan, - Persyaratan tata kelola perusahaan, - Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator, - Penelaahan ekternal oleh pihak ketiga yang diberikan kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh praktisi.

Bagian B Aturan Etika Profesi Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat kedua Seksi 240 Imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya Seksi 250 Pemasaran jasa profesional Seksi 260 Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya Seksi 270 Penyimpanan Aset milik klien Seksi 280 Objektivitas – Semua jasa profesional Seksi 290 Independensi dalam perikatan Assurance