DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH Bahan 6 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Program Studi : Ilmu Administrasi Negara http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (UU No. 32 Tahun 2004). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
desentralisasi Sentralisasi dan desentralisasi ditentukan pada level mana kekuasaan untuk membuat keputusan itu diletakkan. Jika kekuasaan itu ada pada pusat maka suatu organisasi akan bersifat sentralisasi, sedangkan jika kekuasaan itu disebarkan dalam unit-unit yang otonom, maka organisasi tersebut sejatinya sudah menerapkan prinsip desentralisasi (Mintsberg, 1983). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Tujuan Umum Desentralisasi: Tujuan-tujuan yang bersifat politis, terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal dan penguatan partisipasi masyarakat (pendekatan local democracy model) Tujuan-tujuan yang bersifat administratif, terkait dengan penciptaan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan pembangunan (pendekatan structural efficiency model) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Secara khusus Tujuan Desentraliasi adalah peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Latihan Kepemimpinan Politik Stabilitas Poltik Kesamaan politik Berdasarkan kedua tujuan utama tersebut, tujuan desentralisasi dapat diuraikan kedalam beberapa tujuan sbb (Smith, 1985): Pendidikan Politik Latihan Kepemimpinan Politik Stabilitas Poltik Kesamaan politik Akuntabilitas Daya tanggap (Responsivitas) Efisiensi dan Efektivitas http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
sentralisasi Dasar Pemikiran Sentralisasi: Merupakan instrumen yang paling baik untuk melakukan koordinasi dan menghindari tumpang tindih serta fragmentasi administrasi Dalam kaitan dengan pemerintahan daerah, adalah untuk mempermudah dan memperkuat koordinasi antara level pemerintahan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
sentralisasi Ada sejumlah kewenangan yang harus dilaksanakan hanya secara sentralisasi saja oleh pemerintah pusat (lazim disebut sebagai kewenangan klasik), yaitu: Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Justisi, Moneter, Fiskal. Alasan untuk melakukan sentralisasi tersebut adalah bahwa tingkat dampak yang ditimbulkan oleh kewenangan tersebut berskala nasional, dan memiliki efek stabilitas secara nasional. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Jenis Desentralisasi : Dekonsentrasi Rondinelli, Nellis dan Cheema (1983) mendefinisikan Dekonsentrasi adalah penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. (UU No. 32 tahun 2004) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Devolusi/Desentralisasi Devolusi merupakan desentralisasi dalam pengertian sempit. Karena dalam devolusi terjadi penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan lokal yang otonom. Tugas Pembantuan (medebewind) Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas tersebut. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Desentralisasi, Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Secara khusus Tujuan Desentraliasi adalah peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 memberikan otonomi yang besar kepada pemerintahan daerah untuk mengatur (policy making) dan mengurus (policy implementing) sendiri pelayanan publik yang harus disediakan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kaitan antara desentralisasi dan pelayanan publik: … Masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pembuatan keputusan pada tingkat lokal, karena langsung berpengaruh terhadap masyarakat. Komunikasi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat akan lebih intens dan mudah Performance pemerintah daerah akan lebih akuntabel karena kesadaran dan kepercayaan masyarakat yang tinggi Salah satu fungsi dari desentralisasi adalah penguatan lembaga-lembaga lokal http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
… Terima Kasih http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id