BAB VIII HAK PEKERJA
Pengertian Hak Hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat.
Hubungan kontraktual karyawan/pekerja dengan perusahaan melalui Menerima kewenangan formal organisasi. Memikul tanggung jawab tertentu. Menerima penugasan dan penempatan pada salah satu satuan kerja dalam perusahaan. Mengerahkan segala pengetahuan, keterampilan, kemampuan, tenaga, dan waktu demi keberhasilan perusahaan mencapai tujuan dan sasarannya.
e). Taat kepada berbagai ketentuan formal yang e) Taat kepada berbagai ketentuan formal yang ditentukan oleh manajemen. Menunjukan loyalitas, dedikasi, dan komitmen kepada organisasi. g) Menampilkan perilaku yang bersifat fungsional.
Hak-hak karyawan/pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan Pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sistem imbalan yang adil, wajar dan setara dengan imbalan yang diberikan oleh perusahaan lain yang bergerak dalam kegiatan bisnis sejenis dikawasan yang sama. Penugasan yang menarik. Pemberdayaan dalam kekaryaan antara lain melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tugas pekerjaannya.
5. Penyeliaan yang simpatik. 6. Lingkungan kerja yang sehat dan aman. 7. Peningkatan mutu hidup kekaryaan. 8. Penilaian kinerja yang didasarkan pada tolok ukur yang rasional dan objektif. 9. Penyediaan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan. 10. Dukungan organisasi dalam hal yang bersangkutan menghadapi berbagai masalah ditempat kerja dan bahkan mungkin yang sifatnya pribadi.
Pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para karyawan/pekerja Rekrutmen Dalam rekrutmen belum terdapat hubungan kontrak antara perusahaan dengan orang-orang yang akan direkrut, maka perusahaan belum mempunyai kewajiban kepada orang-orang tersebut. Seleksi Proses seleksi yang tepat perlu ditempuh karena kemudian ada kaitannya dengan kewajiban perusahaan kepada mereka yang lulus dari seleksi dan diterima sebagai karyawan perusahaan.
Orientasi Status sementara diberikan karena para karyawan tersebut masih harus menjalani suatu program orientasi. Tujuan utama menyelenggarakan suatu program orientasi ialah untuk mempersiapkan para karyawan baru agar dalam waktu yang singkat mampu memikul tanggung jawab dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Penempatan Bagi para karyawan baru yang mengikuti program orientasi dengan baik, penempatan berarti diterimanya yang bersangkutan sebagai karyawan tetap dengan segala hak dan kewajibannya.
Penilaian Kinerja Salah satu bentuk kewajiban perusahaan kepada karyawannya ialah melakukan penilaian atas kinerja para karyawan tersebut dengan menggunakan tolok ukur yang objektif, rasional, dengan teknik yang praktis dan mudah dipahami. Pelatihan penyelenggaraan pelatihan sebagai salah satu kewajiban perusahaan harus merupakan perwujudan keinginan para karyawan untuk berbuat semaksimal mungkin bagi perusahaan sekarang dan untuk mengembangkan potensinya sehingga mampu meningkatkan prestasinya di masa depan.
Perencanaan dan Pengembangan Karier Setiap karyawan mendambakan kemajuan dalam kehidupan kekaryaannya. Kewajiban perusahaan untuk membantu para karyawannya melakukan perencanaan karier masing-masing dan membantu mereka dalam memanfaatkan peluang yang harus disediakan oleh perusahaan untuk mengembangkannya. Sistem Imbalan Telah dikatakan bahwa menentukan sistem imbalan yang akan diterapkan oleh perusahaan merupakan hak prerogatif manajemen dan telah ditunjukkan pula komponen struktur sistem imbalan yang komprehensif, komponen yang akan dimasukkan oleh manajemen dalam sistem imbalan menjadi bagian dari pertimbangan manajemen dalam menggunakan hak prerogatifnya dalam hal pemberian imbalan kepada para karyawan.
Pengenaan Sanksi Disiplin Kewajiban perusahaan dalam hal pengenaan sanksi ialah bertindak adil terhadap para karyawannya dan tidak berdasarkan emosi atau dengan menggunakan berbagai pertimbangan yang sifatnya subjektif dan irrasional. Artinya, karywan yang akan dikenai sanksi disiplin berhak memperoleh perlakuan yang adil dan manusiawi. 10. Penciptaan Dan Pemeliharaan Hubungan Secara Individual Salah satu kewajiban perusahaan kepada para karyawannya ialah menciptakan dan memelihara hubungan yang serasi secara individual. Dua segi yang menonjol dalam penunaian kewajiban ini ialah : 1. Perkayaan mutu hidup kekaryaan (quality of work life) 2. Pemberdayaan karyawan
11. Pemutusan Hubungan Kerja Dalam kehidupan organisasional, acapkali terjadi pemutusan hubungan kerja. Dewasa ini dikenal tiga bentuk utama pemutusan hubungan kerja yaitu : 1. Pemutusan hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri. 2. Pemutusan hubungan kerja karena organisasi memberhentikan sebagian karyawannya. 3. Pemutusan hubungan kerja karena karyawan dikenakan sanksi disiplin yang berat.
12. Pemensiunan Karena proses alamiah, setiap orang yang berkarya, baik dalam perusahaan milik sendiri maupun untuk perusahaan lain, pasti mencapai usia pensiun. Memang benar bahwa dewasa ini makin meluas penerapan usia pensiun yang makin panjang. Perpanjangan tersebut terutama diberlakukan bagi para karyawan yang sifat tugasnya lebih banyak menuntut “kebugaran mental intelektual,” bukan bagi karyawan yang tugasnya menuntut kesegaran fisik.