Profesi Dokter dalam IPE Putu Gede Sudira
Peran Menurut Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2017 Dokter sebagai agen perubah di fasilitas kesehatan tingkat primer berdasarkan etika kedokteran dengan berperan sebagai profesional, komunikator, kolaborator, leader, manajer, edukator, advokator, dan peneliti, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan paripurna berpusat pada individu, dalam konteks keluarga dan komunitas.
Tanggung Jawab Dokter adalah lulusan program pendidikan dokter yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesi yang memenuhi level 7 KKNI dan memiliki kompetensi untuk melakukan pelayanan kedokteran dan kesehatan sesuai kewenangannya di fasilitas kesehatan tingkat primer. Setelah menyelesaikan Program Magang Dokter Baru (MDB) atau internsip, memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan pelayanan kedokteran dan kesehatan secara mandiri dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan. Dalam melakukan pelayanan di tatanan pelayanan kesehatan primer, Dokter dapat berdampingan dan berkolaborasi dengan Dokter Layanan Primer. Dokter juga dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan lanjut sesuai kewenangan yang diberikan oleh institusi. Dokter dapat melanjutkan pendidikan akademik-profesi lanjut yang sesuai minat dan potensi masing-masing baik Dokter Layanan Primer, Dokter Spesialis dan bidang penelitian, akademik dan pendidikan, dan lain-lain.