MATERI pengantar koperasi
A. Pra Koperasi Koperasi artinya bekerja bersama/ bekerja sama/ kerjasama. 1) Kerjasama Sosial > sama tuanya dengan peradaban bangsa Indonesia dan adat istiadat berupa gotong-royong dalam masyarakat. Spt kegiatan pertanian, pernikahan ‘hajatan’, kematian, membangun tempat ibadah. - Faktor terwujudnya kerjasama sosial ini al: kesamaaan kepentingan dikarenakan unsur kesultan kehidupan, adanya kesadaran dan kebutuhan dari setiap pelakunya, kerelaan hati dan adanya kesamaan tujuan.
- Beberapa masyarakat yang masih memegang kuat Kerjasama Sosial ini al: Suku Dayak, Suku Kubu, - Kerjasama Sosial sifatnya insidentil. 2) Koperasi terkait dg Demokrasi Ekonomi, maksudnya koperasi sbg organisasi/ lembaga ekonomi modern yang memiliki tujuan, sistem pengelolaan, tertib organisasi dan asas serta sendi-sendi dasar.
B. Pengertian Koperasi Koperasi artinya badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU Koperasi No 25 Tahun 1992).
sasli06@yahoo.co.id; sasli92@yahoo.com 08159329778; 081263716649 http://nuris2007.multiply.com