Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII
PENGERTIAN HK PERDATA Aturan aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak & kewajiban SEJARAH KUH PERDATA (BW) Kitab Undang Undang Perdata dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan kodifikasi HK Perdata yg disusun di Belanda dan kemudian menjadi HK Resmi yang diakui sampai dengan saat ini.
BUKU IPERIHAL ORANG (Van Personen ) Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga BUKU II Tentang benda (van zaken) Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris. BUKU III Tentang perikatan (van verbintenissen) Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak- pihak tertentu. BUKU IV Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum SISTEMATIKA BW TERDIRI DARI 4 BUKU
SISTEMATIKA HK PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht ) Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) -tentang umur, -kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, -tempat tinggal(domisili)dan sebagainya Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti : -Perkawinan -perceraian -hubungan orang tua dan anak -perwalian,dan sebagainya.
SISTEMATIKA HK PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Hukum Waris (erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti -perjanjian -Kepemiikan, -gadai dan sebagainya. Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain,hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
-Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak lahir & berakhir setelah ia meninggal dunia. -Orang yang dapat melakukan perbuaatan hukum harus sudah dewasa,menurut BW berumur 21 TH atau sudah menikah sebelum umur tersebut. HUKUM PERORANGAN ( PERSONENRECHT )
a.Kekuasaan Orang Tua ( Ouderlijke Macht) Kekuasaan atas anak berakhir apabila: 1.Anak telah dewasa atau telah kawin 2.Perkawinan orang tua telah putus 3.Kekuasaan orang tua telah dicabut oleh Hakim (krn pemboros,pendidikan tidak baik) 4.Anak dibebaskan dari kekuasaan orang tua (Anak tersebut nakal dan tidak mampu lagi di didik) HUKUM KELUARGA Rangkaian peraturan – peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup kekeluargaan
a.Anak – anak yg di tarok dibawah perwalian(anak sah ) 1.Ayah & ibu meninggal (BW & UU ) 2.Salah seorang meninggal dunia ayah/ ibu ( BW) 3.Ayah & ibu telah bercerai (BW) 4.Ayah & ibu tlah dibebaskan dr kekuasaan orang tuanya ( BW) 5.Ayah & ibu dipecat hak kekuasaan orangtuanya (BW & UU) PERWALIAN ( VOOGDIJ) Suatu lembaga hukum yg berfungsi sbg lembaga pengganti kekuasaan terhadap anak
-Tertuang dan di atur di BW Pasal 299 Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. b.Anak yg lahir diluar perkawinan Belum dikatakan dewasa dan belum di sahkan tetapi sudah diakui sebagai subjek hukum.
c.Pengampuan Orang yg sudah dewasa tetapi tidak mampu menggurus kepentinganya sendiri (lupa ingatan,pemboros,lemah daya,berkelakuan buruk )
d.Perkawinan Menurut BW adalah hubungan keperdataan antara seorang pria & wanita dalam hidup bersama sbg suami istri
SYARAT SAH PERKAWINANFAKTOR TERJADI PERCERAIAN 1.Pihak calon dalam keadaan tidak menikah atau terikat perkawinan 2.Laki laki berumur 18 th & wanita 15 Th 3.Tercatat dikantor catatan sipil 4.Tidak ada pertalian saudara terlarang dikedua belah pihak. 5.Tanpa paksaan dari pihak manapun 1.Zina 2.Dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal 3.Penganiayaan Berat
HUKUM WARIS Hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia PEWARIS BERDASARKAN UUPEWARIS BERASARKAN WASIAT Pembagian warisan kepada ahli waris yg mempunyai hubungan darah terdekat dari pewaris. Pembagian warisan kpd orang –orang yg berhak menerima warisa menurut kehendak terakhir pewaris.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman- hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Dalam hukum perdata juga ada asas-asa dan juga sumber-sumber hukum, sejarah hukum perdata di Indonesia juga tak lepas dari Belanda. KESIMPULAN HUKUM PERDATA