Ir Andreas Eddy Susetyo MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Advertisements

PERMASALAHAN DAN FOKUS PEMBANGUNAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS IPTEK DI PROVINSI GORONTALO Wakil Gubernur Gorontalo Rakornas RISTEK Tahun 2004 Jakarta.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
PENGEMBANGAN KLASTER USAHA DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO DAN MIKRO Eny Lia purwandari A
Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Masalah Ekonomi
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
MATA KULIAH KEBIJAKAN FISKAL
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
MODUL STUDI KELAYAKAN BISNIS
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Garapan Drs. Puji Suharjoko
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Peran Bank dalam Pembangunan
PEREKONOMIAN INDONESIA
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
KEBIJAKAN MONETER.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Disampaikan Oleh: MY ESTI WIJAYATI ANGGOTA DPR RI KOMISI X
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Rapat Panitia Anggaran DPR RI Tentang Asumsi Makro APBN 2009 dan RAPBN 2010 Bank Indonesia Jakarta, 1 Juni 2009.
BAHAN AJAR EKONOMI Kelas X Semester 2.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Kebijakan moneter.
KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri
EKONOMI MONETER II KEBIJAKAN MONETER.
NAMA : LUKMAN JATI U NO : 26 KELAS : XMIA7.
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PEREKONOMIAN INDONESIA
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR EKONOMI MAKRO
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI MASALAH EKONOMI
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
EKONOMI MIKRO dan EKONOMI MAKRO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
Transcript presentasi:

Ir Andreas Eddy Susetyo MM Peran dan Tata Kelola Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Daerah Oleh: Ir Andreas Eddy Susetyo MM Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Disampaikan pada Seminar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Kamis, 13 September 2018

TUJUAN BANK INDONSIA (BI) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7 Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi; Kestabilan terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

ARSITEKTUR FUNGSI STRATEGIS BI Pencapaian Program Transformasi Penguatan aspek tata kelola (governance) Bank Indonesia National and Regional Balance Sheet BI 7 Day Repo Rate PBI Pasar Uang Forum Koordinasi Pendalaman Pasar Keuangan Zakat Core Principles International Elektronifikasi Bansos. Sistem Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) National Payment Gateway Financial Technology Office Big Data Pembukaan titik distribusi uang Rupiah Pembukaan Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Sumber: Bank Indonesia

PERAN BI DALAM MENJAGA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang stabil Sisi permintaan dapat dipengaruhi BI melalui kebijakan moneter. Sisi penawaran yang berada di luar pengendalian BI, dilakukan program pemberdayaan sektor riil dan UMKM melalui pola klaster SUMBER TEKANAN INFLASI Sektor/komoditas yang merupakan sumber tekanan inflasi melalui fasilitasi: Membantu meningkatkan pasokan, memperbaiki jalur distribusi Mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif. Program juga juga dilakukan pada komoditas berorientasi ekspor atau komoditas unggulan wilayah. IMPLEMENTASI Mengelompokkan industri inti perusahaan atau industri terkait akan yang saling berhubungan, baik industri pendukung dan terkait, jasa penunjang, infrastruktur ekonomi, penelitian, pelatihan, pendidikan, infrastruktur informasi, teknologi, sumber daya alam, serta lembaga terkait, diharapkan memeroleh manfaat sinergi dan efisiensi yang tinggi dibandingkan jika bekerja sendiri. Fasilitasi dalam bentuk bantuan teknis bagi 35 klaster di 18 Kantor Bank Indonesia (KBI). Komoditas yang didukung: sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan serta industri pengolahan.

PERAN BI DALAM PENGENDALIAN INFLASI Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Tim Pengendalian Inflasi Pusat Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/ Kota Pengumpulan data dan informasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan jasa di tingkat provinsi; Menyusun kebijakan pengendalian inflasi di tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; Berupaya memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; Berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten / Kota; Melakukan langkah lain untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi. Pengumpulan data dan informasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten/kota; Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi tingkat provinsi; Berupaya memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten/kota; Berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Mengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Terlibat dalam Murenbangda PERAN STRATEGIS BI Setiap bulan mengirim surat ke Gubernur terkait pencapaian inflasi dan risiko ke depan Terlibat dalam Murenbangda Aktivitas dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah dengan memberikan rekomendasi kebijakan untuk pengendalian dari sisi supply Dalam rangka mengoptimalkan peran BI, BI membuka kantor perwakilan di daerah. Kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah merupakan bentuk komitmen BI untuk hadir di setiap Provinsi dan menjadi mitra strategis bagi Pemda. Peran BI sebagai advisor strategis Pemda, khususnya untuk mendukung upaya reformasi struktural, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah. Penyampaian hasil kajian ekonomi regional Penyampaian hasil survey dan statistik ekonomi serta keuangan daerah

PERAN BI DALAM PENGEMBANGAN UMKM Sumber: bank indonesia

PERAN BI PERLU DIPERLUAS? Peran BI harus diubah dan diperluas tidak hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tetapi juga untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah. Kerapuhan struktur ekonomi dan persoalan kualitas tenaga kerja. Alasan: Ketimpangan antarsektor (pertanian, UMKM, infrastruktur) Ketimpangan antardaerah BI dalam mendukung sektor ekonomi terbatas, karena terjebak dalam tugas sebagai pelaksana kebijakan moneter. Terbatasnya peran BI karena terikat UU yang mengatur bank sentral Indonesia. Undang-Undang BI perlu DIREVISI agar peran BI ke depan lebih diperluas?

URGENSI REVISI UU BI Fakta empiris: Penempatan kebijakan moneter yang hanya fokus menjaga stabilitas perekonomian ternyata tidak cukup mampu mendorong tercapainya kesejahteraan umum. Indikatornya: Pencapaian pertumbuhan yang berkualitas, Pemerataan atau mengurangi kesenjangan, Kesempatan kerja, Dukungan yang cukup bagi berkembangnya UMKM. Beberapa instrumen yang perlu ditambahkan adalah kebijakan makroprudensial dan kebijakan strategis berupa: Efektivitas kebijakan moneter akan diperkuat untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar. Relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan. Pendalaman pasar keuangan serta pembiayaan infrastruktur. Pengembangan sistem pembayaran untuk ekonomi digital. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR. Penguatan organisasi dan sumber daya manusia. ? Harus menegaskan posisi independensinya secara eksplisit bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Namun dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional. Harus mengarah pada upaya menciptakan kedaulatan keuangan, pembentukan modal dalam negeri, serta mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan (peningkatan akses kredit bagi UMKM, distribusi likuiditas (kredit) secara lebih merata ke daerah-daerah di Indonesia sebagai fungsi-fungsi agen pembangunan).

Terima Kasih