Modul 1 KEAMANAN PANGAN (SANITASI, HIGIENIS, DAN KESELAMATAN KERJA) Kegiatan Belajar 2 KESELAMATAN KERJA BIDANG KULINER
Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan: Mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis dan mengembangkan keilmuan secara kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks Keselamatan Kerja Bidang Kuliner. Sub Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan: Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa Kesehatan dan Keselamatan Kerja Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa Penggunaan Perlengkapan Pakaian Kerja (Uniform) Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan, Pengolahan, dan Penyajian makanan Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja
Pokok-pokok Materi: 1 2 3 4 Kesehatan dan keselamatan Kerja Penggunaan Perlengkapan Pakaian Kerja (Uniform) 3 Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan, Pengolahan, dan Penyajian makanan. 4 Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja
A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Suma’mur (1981:2) dalam Rejeki (2015, hlm. 143) dijelaskan bahwa keselamatan kerja merupakan ragkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahan yang bersangkutan. Undang-undang tentang Keselamatan dan kesehatan kerja sudah ada sejak tahun 1970 yaitu: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang mengatur tentang Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak. Peraturan perundangan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sesuai yang dipaparkan oleh Ramli, S (2010, hlm.11) bahwa “Undang-undang No.1 Tahun 1970 diberlakukan pada tanggal 12 Januari 1970 yang memuat sebagai persyaratan tentang Keselamatan Kerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisen, dan produktif” (Wiratmani,E., 2010, hlm. 96).
B. Perlengkapan Pakaian Kerja (Uniform)
1. Pakaian Kerja Dapur (Double breasted) Sumber : https://m.tokopedia.com Gambar 1.5. Double Breasted Sumber : https://glowroad.com Sumber : https://pinterest.com
Sumber : https://vetementpatrick.com 2. Celemek (apron) Gambar 1.6. Celemek Sumber : https://vetementpatrick.com
Sumber : https://www.amazon.co.uk 3. Tutu Kepala/Topi Gambar 1.7 Topi Sumber : https://www.amazon.co.uk
Sumber : https://www.clubchef.com 4. Kacu Gambar 1.8 Kacu Sumber : https://www.clubchef.com
5. Lap Gambar : 1.9. Lap Sumber : amazon.com
6. Sarung Tangan (Hand Glove) Gambar 1.10. Hand Glove Kain Gambar 1.11. Hand Glove Plastik Sumber : https://m.aliexress.com Sumber : https://priceza.com
8. Sepatu Safety (safety Shoes) 7. Masker (mask) 8. Sepatu Safety (safety Shoes) Gambar 1.12. Masker Sumber : https://www.blibli.com Gambar : 1.13. Safety Shoes Sumber : https://www.emmasafetyfootwear.com Gambar Safety Shoes Sumber : ganhom.com
1. Lingkungan Fisik Dapur C. Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan,Pengolahan, dan Penyajian makanan 1. Lingkungan Fisik Dapur Tata tertib dalam mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan di dapur: Meja Kerja b) Wastafel Gambar : 1.14. Meja Kerja Sumber : kitchenequipmentstainlessstell.com Gambar : 1.15. Wastafel sumber : https://m.tokopedia.com
C. Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan,Pengolahan, dan Penyajian makanan c) Penempatan Peralatan d) Ventilasi Udara Gambar : 1.17. Ventilasi Udara Sumber : feedloker.blogspot.com Gambar 1.16. Rak untuk Penempatan Peralatan/Bahan Sumber : peralatandapurminimalis.blogspot.co.id
C. Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan,Pengolahan, dan Penyajian makanan e) Penerangan/Cahaya f) Lantai g) Lantai Dapur h) Membersihkan Kaca h) Tempat Sampah Gambar : 1.18. Tempat Sampah Sumber : bukalapak.com
D. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan 1 Perlengkapan Kotak PPPK (P3K) 2 Menhindari terjadinya luka karena Terisris/Terpotong 3 Menghindari terjadinya luka bakar 4 Mencegah terjadinya kebakaran 5 Mencegah terjadinya luka oleh mesin atau peralatan lainnya
Kesimpulan A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2010, hlm. 17) “kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK), pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. B. Perlengkapan Pakaian Kerja (double breasted) 1. Celemek (apron) 2. Tutup Kepala/Topi 3. Kacu 4. Lap 5. Sarung Tangan (hand glove 6. Masker (mask) Sepatu Safety ( Safety shoes)
Kesimpulan C. Penataan dan Persyaratan Gedung Ruang Penyimpanan, Persiapan, Pengolahan, dan Penyajian makanan. 1. Ventilasi Udara 2. Penerangan/Cahaya 3. Lantai 4. Tempat Sampah 5. Sampah organik 6. Sampah Anorganik 7. Saluran air limbah 8. Lantai Dapur Membersihkan kaca D. Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja 1. Perlengkapan Kotak PPPK (P3K) 2. Menghindari Terjadinya Luka karena Teriris/Terpotong 3. Menghindari Terjadinya Luka Bakar 4. Mencegah Terjadinya Kebakaran 5. Mencegah Terjadinya Luka oleh Mesin atau Peralatan Lainnya.
THANK YOU !