Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Nasrul Wathoni. Ph.D., Apt Manajer akademik dan kemahasiswaan Fakultas FarmasI, Universitas PadjadjaraN
Latar belakang
Latar belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI). Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014.
Terimakasih