AL-HAKIM, TOLOK UKUR PERBUATAN DAN KETERIKATAN HUKUM SYARA’ Oleh : Muhammad Riza Rosadi
PENDAHULUAN Manusia adalah sebaik-baik penciptaan : (Aqal & Potensi Kehidupan) Manusia hidup dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya
PENDAHULUAN Agar pemenuhan berjalan dengan baik (ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan), harus diketahui status hukum BAIK & BURUK perbuatan dan benda Harus diketahui siapa AL HAKIM yang berhak mengeluarkan hukum tentang baik dan buruk
AL HAKIM Al Hakim : Siapa yang berhak menetapkan status hukum Baik atau Buruk atas perbuatan manusia & benda - Manusia dengan Aqal dan kecenderungan yang dimiliki ? - Allah SWT sebagai Khaliq yang menciptakan manusia ?
AL HAKIM Hukum Benda & Perbuatan dapat ditinjau dari segi : 1. Faktanya : apakah benda dan perbuatan tsb ? 2. Apakah sesuai dengan fitrah & kecenderungan manusia ? 3. Pujian dan celaan atas benda & perbuatan ?
AL HAKIM Penetapan hukum dari segi Fakta dan Fitrah dapat dijangkau oleh aqal manusia Namun penetapan hukum dari segi Pujian & Celaan di dunia, serta Pahala & Siksa di akhirat tidak dapat dijangkau aqal dan hanya wewenang Allah SWT (QS. Yusuf : 40)
TOLOK UKUR PERBUATAN Manusia berbuat sesuai dengan tolok ukur Baik & Buruk serta Terpuji & Tercela Tolok ukur tersebut tidak boleh ditentukan oleh aqal dan hawa nafsu manusia, sebab manusia - Sering keliru (QS. Al Baqarah 216) - Sering merusak (QS. Ar Ruum 21)
TOLOK UKUR PERBUATAN Tolok ukur perbuatan harus berasal dari Syara’ - Kaedah Syara’ : Baik & Buruk - Kaedah Syara’ : Terpuji & Tercela
KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’ Manusia hidup : memenuhi kebutuhan Pemenuhan berjalan baik jika menghasilkan : Ketenangan, Ketenteraman dan kebahagiaan : - Tidak berdasar aqal dan hawa nafsu - Allah SWT mengutus Rasulullah saw untuk menunjukkan yang baik dan mana yang buruk.(QS. Al Balad : 10)
KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’ Manusia dimintai pertanggungjawaban setelah diutusnya rasul (QS. Al Isra’ : 15) Manusia tidak dapat lagi membantah setelah diutusnya rasul (QS. An Nisaa’ : 165) Setiap muslim wajib menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan hukum Allah SWT yang dibawa Rasulullah saw.(QS. Al Hasyr : 7)
KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’ Wajib tunduk dan patuh (sebagai bukti iman) dengan segala keputusan Allah SWT yang dibawa rasul-Nya (QS. An Nisaa’ : 65) Iman diterima berdasarkan amalnya (HR.Atthabrani) Peringatan Allah SWT bagi yang kurang amalnya (HR. Ahmad) Beramal jangan ditunda-tunda(HR. Muslim dan Turmudzi)
TERIMA KASIH WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKAATUHU