PENULISAN & PENERBITAN BUKU Oleh M. Nursam (Direktur Kelompok Penerbit Ombak)
DEFINISI Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, disebutkan bahwa: Penulisan adalah penyusunan naskah buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar (Pasal 1 ayat 6). Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku (Pasal 1 ayat 21). Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala (Pasal 1 ayat 2).
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU Pasal 5 Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik (pasal 5 ayat 1). Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak (pasal 5 ayat 2). Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik (pasal 5 ayat 3).
Pasal 6 Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum (pasal 6 ayat 1). Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus (pasal 6 ayat 2). Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks (pasal 6 ayat 4). Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping (pasal 6 ayat 5). (6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya (pasal 6 ayat 6). Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat (pasal 6 ayat 7). Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan (pasal 6 ayat8). Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 9).
Pasal 7 Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.
KARAKTERISTIK BUKU Monograf Referensi Diktat Ajar Modul Ajar
PANDUAN PENULISAN BUKU
kaidah yang berlaku.
HIBAH BUKU AJAR Tujuan Hibah Penyusunan Buku Ajar Syarat Pengusul Sistematika Penulisan Proposal Kriteria Penilaian Proposal
Tujuan Hibah Penyusunan Buku Ajar Subjudul 3
Syarat Pengusul Subjudul 3
Sistematika Penulisan Proposal contoh contoh contoh Subjudul 3
Kriteria Penilaian Proposal Subjudul 3
Penerbitan Buku di Ombak Tujuan & Manfaat Penerbit Ombak
Tujuan Menuangkan pemikiran dalam bidang masing-masing Bentuk pengabdian diri sebagai seorang akademisi Mengembangkan ilmu pengetahuan Subjudul 1
Manfaat Kepuasan intelektual Mendapatkan pengakuan dalam suatu bidang ilmu Investasi dunia dan akhirat Subjudul 1
MENERBITKAN BUKU BERSAMA Relasi Kami Buku Kami Ketentuan Pengiriman Naskah Keuntungan Menerbitkan Buku di Penerbit Ombak Prosedur Pengajuan Naskah Kontak Kami
Siapa Kami? Berdiri pada Februari 2002 Penerbit skala nasional yang telah terdaftar sebagai anggota IKAPI, sebagai salah satu rujukan LIPI Menerbitkan buku-buku wacana humaniora, ilmu-ilmu sosial dan kependidikan, bahan ajar/daras perguruan tinggi, dan hasil penelitian Subjudul 2
Ketentuan Pengiriman Naskah Subjudul 2
Prosedur Pengajuan Naskah Subjudul 2
Keuntungan Menerbitkan Buku di Penerbit Ombak Karya Anda akan diakui dalam skala nasional, dan diakui oleh LIPI Karya Anda dapat didistribusikan dengan baik di kampus-kampus Indonesia sehingga dapat dinikmati oleh pembaca dari berbagai kalangan di seluruh Nusantara Anda mendapatkan kredit dari Dikti sekaligus royalti atas karya Anda Bisa mendapatkan DANA HIBAH dari DIKTI Subjudul 2
Untuk Komunikasi Lebih Lanjut, dapat menghubungi kami melalui: Telepon: Kartika (0856-4321-1292) Surel: redaksiombak@yahoo.co.id redaksiombak@gmail.com Subjudul 2
BEBERAPA RELASI KAMI... Subjudul 2
BEBERAPA BUKU TERBITAN OMBAK