Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis > Corruption. Belanda > Corruptie. Indonesia > Korupsi. Malaysia > Anti Kerakusan. Dari arti kata Korupsi tersebut di atas bahwa arti secara Harfiah ”KORUPSI” adalah KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAKJUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN. Secara umum pengertian Korupsi dapat disimpulkan adalah MENGGUNAKAN JABATAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU MENGGUNAKAN WEWENANG MENCAPAI TUJUAN YANG TIDAK SYAH MENURUT HUKUM.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM; PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA; MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN, ATAU KORPORASI; MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA; DARI SEGI PANDANG HUKUM UU NO 31 THN 1999 / UU NO. 20 THN 2001 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
4
DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEMASYARAKATAN DANA YANG BERSUMBER DARI APBN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI DESA DAN DESA ADAT YANG DITRANSFER MELALUI APBD KABUPATEN/KOTA DAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEMASYARAKATAN
6 Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar Utk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi, serta informasi & komunikasi. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar. Untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat serta pendidikan dan kebudayaan. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi : (1) usaha ekonomi pertanian berskala produktif utk ketahanan pangan; (2) usaha ekonomi pertanian berskala produktif yg difokuskan pd kebijakan satu desa satu produk unggulan yg meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran; dan (3) usaha ekonomi berskala produktif lainnya yg difokuskan pd kebijakan satu desa satu produk unggulan yg meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan Utk pemenuhan kebutuhan : (1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; (2) penanganan bencana alam; (3) penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan (4) pelestarian lingkungan hidup. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya Sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dalam musyawarah desa. UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA, KUALITAS HIDUP MANUSIA, SERTA PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
PEMERINTAH PUSAT (Mekanisme Transfer APBN) PEMERINTAH KAB/KOTA (Mekanisme Transfer APBD)
PEMERINTAHAN Peningkatan kantor desa: Pagar,toilet Bayar Lisrik Meubel kantor Perlengkapan kantor ATK PEMBANGUNAN Jalan,Aspal,Irigasi, Talud, Drainase, Pavingisasi& Semen Gang Pembangunan Lumbung Pembangunan/ pemeliharaan Polindes Pelatihan/training: PKK: menjahit KarangTaruna: komputer Pembiayaan BUMDes: Bisnis Fotokopi, Bisnis Sewa Tenda Pelatihan PerangkatDesa PEMBERDAYAAN Pembinaan: Keagamaan SenidanBudaya Linmas Anak Yatim Piatu KEMASYARAKATAN Penanganan Banjir/longsor tanah (takterduga) LAIN-LAIN
Masih terdapat penggunaan Dana Desa di luar prioritas penggunaan Pekerjaan konstruksi dilakukan seluruhnya oleh Pihak Ketiga; Hasil pengadaan tidak Dapat digunakan/dimanfaatkan; Pengeluaran Dana Desa tidak didukung dengan bukti yang memadai Kelebihan perhitungan volume RAB. Evaluasi Penggunaan DD
1. Kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi: Menjaga tingkat konsumsi RT, daya beli masyarakat menjadi kunci utama yakni dengan menjaga tingkat pendapatan dan tingkat inflasi yang stabil Peningkatan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur mendorong stabilitas harga dan distribusi yang lebih merata. 2. Untuk itu, penggunaan Dana Desa tetap diarahkan untuk dua bidang prioritas yakni: Membiayai pembangunan, Pemberdayaan masyarakat 3. Pelaksanaanya diutamakan tetap melalui cara: Swakelola dengan menggunakan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat sehingga penghasilan dan peningkatan daya beli masyarakat desa terjaga, Kegiatan yang mendorong masyarakat produktif secara ekonomi
BHABINKATIBMAS & Masyarakat HARUS BERPARTISIPASI Mulai dari Proses Perencanaan hingga Pelaporan TITIK RAWAN
KADES JUMLAH KSS TPK DANA DESA TAHUN 2018 = 4 KSS JUMLAH KSS TPK DANA DESA KAB.SIAK DARI TAHUN = 4 KSS
13