Hubungan Industrial (Management Employees Relationship) Dr. E. Artha Febriana SE MBA
Matakuliah : Hubungan Industrial Buku Referensi: Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak. Manajemen Hubungan Industrial Serikat Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah. FE UI Wilson Bangun Manajemen Hubungan Industrial Komposisi Penilain: UAS 30& UTS 30% Tugas 40%
Hubungan Industrial dan Hubungan Industrial Pancasila Pertemuan 1
Definisi HI Definisi HIP Ciri- Ciri HI dan HIP Perusahaan sebagai kepentinggan bersama
Definisi Hubungan Industrial Hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Stakeholder: Pengusaha atau pemegang saham serta dewan komisaris yang sehari- hari diwakili manajemen Para pekerja dan serikat pekerja Para perusahaan pemasok Masyarakat konsumen
Perusahaan pengguna Masyarakat sekittar Pemerintah Para konsultan industrial Atau pengacara Para abritrator, konsiliator, mediator, dan hakim- hakim pengadilan HI Para dosen dna pemerhati
Definisi Hubungan Industrial Pancasila Hubungan industrial pancasila hubungan industrial yang didasarkan pada kelima sila yang menjadi falsafah bangsa Indonesia.
Tujuan HI dan HIP Tujuan HI menciptakan hubungan yang aman dan harmonis, dinamis dan berkeadilan antara semua unsur yang berkepentingan tersbut sehingga dapat meningkatkan produktivitad usaha. Tujuan HIP menciptakan sikap sosial yang mencerminkan kesatuan dan kesepakatan nasional, kerjasama, sukarela, toleransi, rasa saling menghormati, keterbukaan, rasa saling tolong menolong, dan mawas diri antara pengusaha dan pekerja.
Perusahaan Sebagai Kepentingan Bersama Kepentingan Pengusaha Menjaga/ mengamankan semua asetnya Menjaga/ mengamankan asetnya Mengmebangkan modal/ aset untuk memberi nilai tambah Meningkatkan penghasilan pengusaha Meningkatkan kesejahteraan pekerja Aktualisasi diri sebagai manajemen yang sukses
Kepentingan pekerja Kesempatan kerja Sumber penghasilan Sarana melatih diri, memperkaya pengalaman dan meningkatkan keahlian/ ketrampilan kerja Tempat pengembangan karier Aktualisasi keberhasilan: mencapai puncak karier
Kepentingan pemerintah Sumber kesempatan kerja Sumber penghasilan masyarakat Menjamin penyediaan dan arus barang bagi masyarakat konsumen dan produsen lain Sumber pertumbunhan ekonomi Sumber devisa Sumber pendapatan negara Pajak perusahaan dan pajak penghasilan
DASAR HUKUM UU No.13 Th.2003 – Ketenagakerjaan UU No.21 Th.2000 – Serikat Pekerja UU No.2 Th.2004 – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial UU No.7 Th. 1981 – Wajib lapor ketenagakerjaan UU No.3 Th.1992 – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan UU No.3 Th.1951 – berlakunya UU No.23 Th.1948 – Pengawasan Perburuhan UU No.1 Th.1970 – Keselamatan Kerja
Prinsip- Prinsip dan Sarana Hubungan Industrial Pancasila Pertemuan 2
Prinsip- prinsip dalam HI dan HIP Sarana dan prasarana yang digunakan dalam HI dan HIP Paradigma baru HIP
Prinsip HI Kepentingan bersama: pengusaha, pekerja, masyarakat, pemerintah Kemitraan dan saling ketergantungan: peekrja dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan saling membutuhkan Hubungan fungsional dan pembagian tugas Kekeluargaan Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja Peningkatan produktivitas Peningkatan kesejahteraan bersama
Prinsip HIP HI berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa HI berdasarkan keadilan dan peradaban manusia HI berdasarkan persatuan indonesia HI berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan HI berdasarkan keadilan sosial
Sarana Hubungan Industrial Peraturan perusahaan Lembaga bipartit Serikat pekerja Perjanjian kerja bersama Asosiasi pengusaha Lembaga tripartit Lembaga penyelesaian perselisiahn hubungan industrila Peraturan perundangan tenaga kerja Pendidikan hubungan industrial
Paradigma Baru HI Eufora reformasi Otonomi daerah Dekalarasi ILO Tantangan globalisasi Perubahan sikap dan paradigma baru
Peranan dan Perkembangan Serikat Pekerja Pertemuan 3
Pengertian dan tujuan SP Tahap- tahap pembentukan SP Strategi Perjuangan SP
Pembentukan Serikat Pekerja Revolusi industri – penggunaan mesin- mesin dalam proses produksi barang di pabrik- pabrik, transportasi dan pertambangan. Penemuan mesin dan teknologi baru melipatgandakan kemampuan dan potensi manusia meningkatkan produksi dan distribusi barang, serta meningkatkan mobilitas manusia itu sendiri Sistem produksi masal sehingga dapat menyediakan barang memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah besar dengan kualitas yang lebih tinggi dan harga yang relatif murah.
Timbulnya kesenjangan yang sangat besar Pengusaha/ pemilik modal terus mengakumulasi keuntungan yang semakin besar. Kondisi pekerja semakin memburuk karena mereka dituntut bekerja dalam waktu yang lebih lama sekita 12 jam sehari dengan upah yang tetap rendah. Resiko kecelakaaan kerja yang semakin tinggi. Kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat, banyak tenaga kerja perempuan dan anak- anak dikerahkan untuk bekerja dipabrik- pabrik tanpa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang mamadai
Akumulasi keuntungan pengusaha terus meningkat sementara kondisi dan pengahsilan pekerja tetap rendah dan buruk Antipati pekerja kepada pengusaha/ pemilik modal (capitalist) yang dianggap hanya mengekploitasi pekerja.
Gerakan Serikat Pekerja Tahun 1819 di Manchester, Inggris - pengrusakan pabrik- pabrik dan mesin- mesinnya Tahun 1883, 1886 dan 1888 di San Francisco – pengurangan jam kerja, tuntutan perbaikan upah dan jaminan sosial, dan penyediaan perumahan bagi pekerja.
Jalan Keluar ILO – Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja Berfungsi menetapkan standar- standar internasional tentang kondisi kerja dan perlindungan pekerja.
Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja Pekerja : setiap penduduk dalam usia kerja yang melakukan kegiatan ekonomis, baik dalam hubungan kerja di perusahaan maupun di luar hubungan kerja seperti pekerja mandiri, pekerja keluarga dan pekerja di sektor informal lainnya. Serikat Pekerja : organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri,demokratis & bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, melindungi hak & kepentingan pekerja / buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh & keluarganya.
Peranan Serikat Pekerja Menampung aspirasi & keluhan pekerja Menyalurkan aspirasi & keluhan tersebut kepada manajemen / pengusaha baik secara langsung / melalui Lembaga Bipartit Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama
Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Dewan Pelatihan Kerja, dan lain-lain Memperjuangkan realisasi hak & kepentingan anggota Membantu menyelesaikan perselisihan industrial Meningkatkan disiplin & semangat kerja anggota
Aktif mengupayakan menciptakan / mewujudkan hubungan industrial yg aman, harmonis, dinamis & berkeadilan Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja & peningkatan produktivitas perusahaan
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan Industrial Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan Membentuk lembaga / melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja antara lain dengan mendirikan koperasi, yayasan dan lain-lain.
KEWAJIBAN Melindungi & membela anggota dari pelanggaran hak-hak & memperjuangkan kepentingannya Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota & keluarga nya Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota nya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar & anggaran rumah tangga
Strategi Perjuangan Serikat Pekerja Latar Belakang: Banyak pimpinan serikat pekerja yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman serikat pekerja Motivasi untuk mendirikan serikat pekerja berbeda- beda Serikat pekerja baru dibentuk sebagai pecahan yang ada hanya untuk kepentingan pengurusnya, tanpa perbedaan sasaran yang jelas.
Persaingan tidak sehat antar serikat pekerja, baik dalam pembentukan serikat pekerja di perusahaan, maupun dalam menentukan wakil serikat pekerja di Tim Perunding Perumusan Perjanjian Kerja Bersama, serta dalam mencapai kesepakatan antar serikat pekerja dalam setiap perundingan, kesulitan dalam menentukan wakilnya duduk di Lembaga Bipartit dan Lembaga Tripartit ketenagakerjaan lainnya.
Akibat: Biaya pengorganisasian yang sangat mahal. Pekerja sulit memilih serikat pekerja yang betu- betul memperjuangkan kepentingan mereka. Timbul kecurigaan pekerja bahwa mereka hanya dipergunakan sebagai alat, sehingga pekerja enggan masuk serikat pekerja/ tidak membayar iuran. Kompetisi antar serikat pekerja memperebutkan anggota cenderung menimbulkan ketegangan/ bentrokan sesama pekerja.
Kesimpulan: Tujuan: menghimpun seluruh pekerja menjadi satu gerakan yang kuat memperjuangkan kepentingan mereka. Jumlah serikat pekerja yang demikian banyak tidak mencerminkan semangat persatuan
Efektifitas erikat pekerja: Maksimum 2- 5 federasi serikat pekerja Serikat pekerja disusun menurut sektor/ subsektor industri Di setiap perusahaan hanya didirikan 1 serikat pekerja.
Antisipasi dan mengatasi tuntutan serikat pekerja dan upaya memperkecil peranan serikat pekerja: Memperkecil jumlah penggunaan tenaga kerja dengan menciptakan teknologi hemat tenaga termasuk mesin- mesin otomatis Menciptakan unit- unit usaha yang otonom dengan jumlah karyawan yang relatif kecil Mensubkontrakan kegiatan ke perusahaan lain (outsourcing)
Merelokasi industrinya ke negara- negara lain yang lebih kondusif Perusahaan multinasional lebih menitik beratkan investasi produksi di negara lain, dan di negara sendiri hanya pemasaran dan perakitan.
DASAR HUKUM UU No.13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No.21 Th. 2000 tentang Serikat Pekerja UU No.2 Th.2004 tentang Peneyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial UU No.1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan Pertemuan 4
Pengertian dan tujuan perjanjian kerja Tujuan dan perumusan peraturan perusahaan
Pekerjaan, Perintah, Upah, terbatas waktu tertentu UU No. 13 Th. 2003 hubungan kerja terjadi karena adanya suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja. Perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan dan tertulis sesuai dengan peraturan UU. Jika perjanjian kerja nilainya lebih rendah maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum
Perjanjian Kerja Pekerjaan dilakukan secara berulang atau terus- menerus dalam waktu yang tertentu Pekerjaan yang kegiatannya diselesaikan dalam waktu yang tertentu dan relatif pendek, tidak melebihi 3 tahun, bersifat musiman dan sementara.
Syarat sahnya perjanjian kerja Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan/ kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja perjanjian pengikatan diri antara pekerja dan pengusaha bahwa pekerja menyatakan kesiapan untuk melakukan pekerjaan dan pengusaha menyatakan kesediaan untuk membayar upah dan hak- hak pekerja lainnya. Pekerjaan dalam waktu yang tak tentu Hak dan kewajiban pekerja Kewenangan dan hak pekerja
Perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk melakukan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek (<2th, hanya boleh diperpanjang 1 kali)
PERATURAN PERUSAHAAN & TUJUAN Peraturan perusahaan ketentuan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, serta syarat kerja dan ketentuan pokok mengenai tata tertib perusahaan. Tujuan peraturan perushaan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannnya masing- masing, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelaurganya.
Ketentuan peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari UU peraturan pemerintah
TUJUAN PERATURAN PERUSAHAAN Menjamin keseimbangan hak dan kewajiban pekerja Menjamin keseimbangan kewenangan dan hak kewajiban Sebagai pedoman bagi pengusaha dan pekerja dakam melaksanakan tugas dan kewajiban Menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha Memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
PERUMUSAN PERATURAN PERUSAHAAN Setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau, wajib membuat peraturan perusahaan (PP) Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha setelah menerima masukkan dari pekerja Setiap rancangan PP diajukan untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang untuk kemudin di sahkan.
Setiap PP berlaku 2 tahun Perpanjangan atau perusahaan PP harus diajukan untuk disahkan oleh pejabat berwenang Pengusaha wajib: Memberikan PP kepada setiap pekerja Menjelaskan isi PP kepada semua pekerja Menempatkan beberapa PP di tempat- tempat yang mudah dicapai oleh pekerja
Bila serikat pekerja terbentuk dan minta berunding dengan pengusaha dengan merumuskan perjanjian kerja bersama (PKB), pengusaha wajib memenuhinyaa wlaupun masa berlakunya PP belum berakhir
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertemuan 5
Pengertian dan manfaat PKB Tata cara pembuatan PKB Memahami proses dan UU perundingan kolektif
Pengertian dan Manfaat PKB PKB kesepakatan/ perjanjian yang dicapai melalui perundingan antara wakil serikat pekerja dan wakil pengusaha disatu atau beberapa perusahaan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha
Manfaat: Sebagai pedoman bagi pengusaha mennjalankan kewajibannya dan penegasa natas kewenangan pimpinan perusahaan Sebagai pedoman bagi pekerja menjalankan kewajibannya dan memperoleh hak- haknya serta untuk mengakui dan menghormati kewenangan pengusaha Mempertegas pengakuan pengusaha atas kehadiran dan peranan serikat pekerja sarta fasilitas yang diperoleh serikat pekerja
Untuk mengisi kekosonganhukum mengenai syarat- sayarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang- undangan Sebagai acuan/ referensi utama untuk menyelesaikan keluh kesah pekerja, perbedaan tafsir peraturan antara pengusaha dan pekerja, bahkan untuk penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan serikat pekerja Untuk menciptkana hubungan industrial yang aman dan harmonis yang didukung oleh suasana musyawarah dann kekeluargaan dalam perusahaan, ketenagan kerja bagi pekerja, kepastian usaha bagi pengusaha, berkurangnya kasusu perselisihan dna gangguan produksi
Tata cara Pembuatan PKB Pengurus SP yang telah terdaftar di kantor pemerintah setempat mengajukan permintaan secara tertulis kepada manajemen/ pengusaha untuk ebrunding merumuskan PKB dilampiri dengan rancangan PKB Pengusaha dan pimpinan SP menyepakati tata tertib perundingan: tujuan pembuatan tata tertib, susunan tim perunding, lama masa perundinagn, materi perundingan, tempat perundingan, tata cara perundinagn, dan cara penyelesaina bila menemui kesulitan mencapai kesepakatan.
Masing- masing pihak membentuk tim perunding Masing- masing pihak membentuk tim perunding. Perundingan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tidak secara pemungutan suara. Melakukan perundingan. Berkonsultasi dengan Dinas Ketenaga kerjaansetempat PKB yang telha ditandatangani kedua belah pihak harus didafatrkan ke Dinas Tenagakerjaan setempat.
Menegosiasikan Perundingan
Pendekatan- pendekatan dalam menegosiasikan perundingan Struktur negosiasi dan permasalahan negosiasi
Negosiasi perundingan dengan asas kekeluargaan, kejujuran, keadilan, itikad baik dan demokrasi untuk merundingkan dan menyelesaikan perbedaan antara hal- hal yang dituntut oleh pegawai dengan hal- hal yang sudah disediakan oleh majikan untuk pegawai dalam hal upah, fasilitas- fasilitas, kondisi kerja, dan jenis- jenis kompensasi lainnya.
Model Negosiasi Negosiasi kalah- menang jenis perundingan yang apabila dimenagkan oleh buruh, maka buruh menang/ untung, sebaliknya majikan kalah/ rugi Negosiasi menang- menang perundingan apabila dimenagkan oleh SP, maka SP maupun majikan sama- sama beruntung Negosiasi bertahap proses yang dilakukan sebelum perundingan dimulai. – majikan mempelajari semua tuntutan SP dan mencatat semua hal yang dapat dipenuhi – dilakukan hanya untuk hal yang tidak dapat dipenuhi
Hal- hal yang harus piperhatikan dalam negosiasi Perusahaan hasrus memperhitungkan dengan cermat dan hati- hati, untung- rugi jangka panjang sebagai akibat dari menerima/ menolak tuntutan SP Mengantisipasi hal yang menyebabkan daya tawar menawar SP Inflasi tinggi dan resesi ekonnomi Peraturan dan UU ketenagakerjaan Menyiapkan bukti- bukti lengkap dan dapat dimengerti oleh pegawai tentang bahaya yang akan dihadapi perusahaan secara keseluruhan kalau tuntuan SP yang terlalu tinggi dikabulkan Menyiapkan data- data lengkap tentang hasil negosiasi sebelumnya dan data- data tentang kemunduran perusahaan yang harus dikuasi oleh tim perunding sehingga tim perunding dapat menjelaskna posisi perusahaan apakah mampu/ tidak mengabulkan tuntutan
PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT Pertemuan 6
Peranan dan fungsi LK Bipartit Mekanisme pengambilan keputusan LK Bipartit
LK Bipartit satu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pekerja dan wakil pengusaha di Perusahaan untuk membicarakan dan membahas masalah – masalah hubungan industrial dan kondisi kerja pada umumnya.
Fungsi utama LK Bipartit menciptakan ketenangan kerja supaya dapat menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan produktifitas kerja, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Memberikan saran- saran/ mempersiapkan rancangan peraturan perusahaan. Mitra pengusaha dalam mengkonsultasikan peraturan perusahan Forum konsultasi untuk memberikan saran- saran/ mempersiapkan bahan bagi tim perunding merumuskan PKB
Peranan LK Bipartit Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja; Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja; Mempersiapkan bahan Peraturan Perusahaan (PP) untuk ditetapkan oleh pengusaha atau manajemen; Mempersiapkan bahan untuk Tim Perunding dalam merumuskan perjanjian kerja bersama (PKB); Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB;
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB; menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan serikat pekerja dan pelatian tenaga supervisi; Menyelenggarakan program koperasi karyawan; Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana; Mengkoordinasikan program panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3);
Mengkoordinasikan program Gugus Kendali Mutu (GKM); Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perushaaan; Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Menyelesaikan perselisihan pekerja Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja Menampung dan menyalurkan keluh kesah Menyelesaikan perselisihan
ASOSIASI PENGUSAHA DAN LEMBAGA TRIPARTIT Pertemuan 7
Peranan dan fungsi asosiasi pengusaha Keterikatan asosiasi pengusaha dengan LK Tripartit
Perkembangan asosiasi indonesia APINDO 31 Januari APINDO menghimpun semua pengusaha Indonesia, baik perusahaan swasta da n usah koperasi, maupun badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. APINDO berperan sebagai wadah/ forum komunikasi tukar menukar informasi dan pengalaman, forum dialog dan bertukar pikiran mengatasi masalah hubungan industrial serta forum untuk menghimpun saran dan masukan dari para pengusaha kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai kebijakan nasional/ regional
Tujuan APINDO Mempersatukan dan membina seluruh pengusaha untuk dapat melaksanakan dan menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis di Indonesia Menciptakan dan memelihara keseimbangan peningkatan disiplin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menciptakan kesatuan pendapat dan pandangan para pengusaha baik dalam penyampaian saran kepada pemerintah maupun dalam melaksanakan prinsip huungan industrial dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Peranan dan Fungsi APINDO Mendorong penyusunan PP atau PKB. Meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai prinsip hubungan industrial. Meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai hukum ketenagakerjaan. Meningkatkan kemampuan manajemen dalam pembinaan sumberdaya manusia.
Meningkatkan kesadaran pengusaha untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja. Mendorong pengusaha menyelenggarakan program diklat, perbaika gizi dan kesehatan, K3, GKM Mendorong pengusaha peduli masyarakat dan lingkungan. Memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pengusaha. Menghimpun saran- saran pengusaha Mewakili pengusaha di berbagai kelembagaan
Tujuan Pembentukan KADIN Membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha indonesia baik di bidang usaha milik negara dan usaha koperasi, maupun di bidang usaha swasta dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib derdasarkan pasal 33 UUD 1945; Menciptakan iklim dunia yang kondusif untuk setiap anggota memulai dan mengembangkan usahanya
Menyediakan berbagai macam fasilitas, kemudahan dan dukungan bagi setiap pengusaha antar lain menyediakan investasi, sumber dana, peluang informasi mengenai kesempatan pasar, dan lain-lain. Menghimpun saran dan masukan dari seluruh atau sebanyak mungkin pengusaha untuk disalurkan menjadi kebijakan pemerintah.
LK TRIPARTIT Forum bagi wakil ketiga unsur tripartit untuk saling tukar menukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berkonsultasi, berunding, dan mengambil kesepakatan bersama secara konsensus di bidang ketenagakerjaan termasuk hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi sosial pada umumnya.
Tujuan LK TRIPARTIT Menciptakan pemahaman bersama mengenai masalah ketenagakerjaan. Menciptakan kerjasama unsur tripartit memecahkan masalah ketenagakerjaan. Merumuskan saran kebijakan ekonomi dan sosial. Membangun konsensusu untuk kebijakan dan melaksanakannya. Membangun iklim kerjasama dan mengurangi konflik. Menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis Mendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan perusahaan