Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Dr. Cahyo Budi Utomo, M.Pd.
Janji Kemerdekaan Tahun 1944 kekuatan bala tentara Jepang dalam perang dengan Sekutu mulai nampak kemundurannya dan posisinya semakin terjepit. Salah satu langkah kebijakan yang diambil oleh Koiso dalam rangka tetap mempertahankan pengaruh Jepang di daerah-daerah yang didudukinya adalah mengeluarkan pernyataan tentang "janji kemerdekaan di kemudian hari". Kemudian Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan pelbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Jepang Menyerah Kepada Sekutu Akibat pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika pada tanggal 6 dan 9 Agustussehingga Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Tanggal 15 Agustus 1945 Sekutu mengumumkan bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat dan perang telah berakhir. Hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia
Perbedaan Pendapat antarkelompok dan Peristiwa Rengasdengklok Setelah jepang menyerah terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) Hal tersebut memicu konflik antara golongan muda (B.M Diah, Yusuf Kunto, Wikana, Sayuti Melik, Adam Malik, dan Chaerul Saleh) dengan golongan tua (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Moh. Yamin) mengenai kemerdekaan indonesia Golongan muda menginginkan agar proklamasi kemerdekaan segera dikumandangkan sedangkan golongan tua menginginkan proklamasi kemerdekaan harus dirapatkan dulu dengan anggota PPKI Pada tanggal 16 Agustus pukul 04.00 WIB, Bung Hatta dan Bung Karno dibawa pemuda ke Rengasdengklok
Tujuan mengamankan Soekarno dan Hatta adalah agar keda tokoh tersebut tidak terpengaruh Jepang, dan mendesak keduanya supaya segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari segala ikatan dengan Jepang.
Perumusan Proklamasi Rombongan Soekarno–Hatta sampai di Jakarta pada pukul 23.30 waktu Jawa zaman Jepang (pukul 23.00 WIB). Kemudianbersama rombongan lainnya menuju rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Perumusan teks proklamasi sampai dengan penandatanganannya baru selesai pukul 04.00 WIB pagi hari, tanggal 17 Agustus 1945. Naskah proklamsi di tulis oleh Soekarno dan di Ketik Oleh Sayuti Melik
Teks Proklamasi
Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Pelaksanaan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi dibacakan di halaman rumah Ir.Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada pagi hari pukul 10.00 WIB.
Makna Rapat Raksasa Di Lapangan Ikada Rapat tersebut berhasil mempertemukan pemerintah Republik Indonesia dengan rakyatnya. Rapat tersebut merupakan perwujudan kewibawaan pemerintah Republik Indonesia terhadap rakyat. Menanamkan kepercayaan diri bahwa rakyat Indonesia mampu mengubah nasib dengan kekuatan sendiri. Rakyat mendukung pemerintahan yang baru terbentuk. Buktinya, setiap instruksi pimpinan mereka laksanakan.
Makna Proklmasi Bagi Bangsa Indoensia Merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia Merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan dengan tata hukum nasional Mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan perintah dalam alinea kedua Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Makna Proklmasi Bagi Bangsa Indoensia Memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri Memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi Memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan Merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional