WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang adanya Wawasan Nasional Perkembangan suatu bangsa ditentukan oleh bagaimana suatu bangsa memandang dirinya dalam lingkungan dan ruang hidupnya serta bagaimana memanfaatkan SDA yang ada padanya.Kemampuan bangsa untuk mengenal jati dirinya bersumber pada pandangan hidup yang berlaku bagi bangsa yang bersangkutan yang telah disepakati bersama. Bagi bangsa Indonesia, pandangan hidup itu adalah Pancasila yang secara implisit dan eksplisit terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pemikiran akan suatu wawasan nasional sangat penting dalam rangka mempertahankan jatidiri. Dalam jatidiri itu terkandung gagasan dan praksis pembangunan nasional sebagai upaya bangsa menuju tingkat kesejahteraan dan keamanan (prosperity and security).
Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan berasal dari kata “mawas” yang berarti melihat atau memandang. “Wawasan” berarti cara pandang. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. Kata Nusantara menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau2 yang terletak diantara dua samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua benua (Asia dan Australia). Hal ini dapat diartikan: 1.Ke luar, Indonesia berada diantara dua benua dan dua samudra. 2.Ke dalam, Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang dihubungkan oleh perairan yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan. Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.334 pulau.
Wawasan Nusantara : cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggara-kan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional (Tap MPR 1998 tentang GBHN). Karena Nusantara terdiri dari gugusan pulau2 maka Indonesia juga memiliki asas Archipelago. Berasal dari bahasa Latin Arci yang berarti penting, terpenting, atau terutama dan Pelagus, merupakan nama wilayah lautan di sekitar Italia yang bernama Aigaia. Lama kelamaan arti itu berubah, tidak hanya terbatas pada wilayah laut yang penting saja tapi merupakan wilayah lautan dengan pulau2 didalamnya. Dalam perkembangan selanjutnya Archipelago diartikan gugusan pulau2 tanpa menyebutkan unsur lautannya. Bangsa Indonesia mengartikannya sebagai Tanah Air yakni tempat kelahiran dan ruang hidup.
Geopolitik dan geostrategi Geopolitik adalah suatu pengetahuan tentang hakikat keberadaan suatu negara dilihat dari posisi dan bentuk suatu wilayah dalam implementasi berbangsa dan berbegara menuju tujuan nasional. Dengan demikian geopolitik diartikan sebagai kebijakan dalam bernegara atas letak bumi suatu negara dan lingkungannya yang berpengaruh. Sedangkan geostrategi diartikan kebijakan bernegara dalam pelaksanaannya. Pengembangan pemikiran yang dilakukan di Barat tentang geopolitik dan geostrategi berasal dari Teori Organisme dan Teori Ruang (Frederick Ratzel). Inti teori itu adalah doktrin atau ajaran bahwa geopolitik sebagai pembenaran tindakan ekspansif dan pembenaran kolonialisme. Hal ini berbeda dengan pemahaman bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Wawasan Nusantara.
Dasar Pemikiran Wanus Indonesia terletak di suatu kawasan yang sering bergolak karena pada posisi silang, yaitu antara dua benua dan dua samudera. Hal ini membawa akibat yang memaksa bangsa Indonesia mengambil sikap tegas yakni mendeklarasikan Wanus. Dasar : 1. Keadaan geografis, geostrategis, dan geopolitik a. Keadaan geografis Panjang wilayah 1/8 katulistiwa; jarak terjauh utara-selatan 1.118 Km dan barat-timur 5.110 Km; jumlah pulau lebih dari 17.000; jumlah daratan 1.849.731 Km2; luas lautan 2/3 dari seluruh wilayah; mengandung kekayaan alam; penduduk lebih dari 220 juta.
b. Keadaan geostrategis Posisi silang mengandung keuntungan dan kerugian yang memaksa kita memilih satu dari dua alternatif : - Menjadi obyek lalulintas pengaruh dan condong pada pengaruh terbesar, atau - Aktif mengatur kekuatan atau pengaruh tersebut dan berperan sebagai subyek Alternatif kedua menuntut kemampuan untuk mengubah pengaruh dari luar menjadi kekuatan nasional yang dikendalikan sebagai kekuatan sentrifugal. Kekuatan ini berisikan sifat2 fisik dan mental yang tidak ekspansif. Pengaruh buruk akibat posisi silang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang mungkin membahayakan integritas bangsa. Untuk itu mutlak diperlukan konsep Ketahanan Nasional.
c. Keadaan geopolitik Dari bahasa Yunani, geo yang berarti bumi. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup manusia. Geopolitik bagi bangsa Indonesia ialah kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut. 2. Dasar pemikiran historis dan yuridis formal - Ketentuan ordonansi tahun 1939 menjelaskan bahwa batas wilayah daratan Hindia Belanda (yang akhirnya menjadi Indonesia) adalah 3 mil diukur dari garis air terendah di pantai setiap pulau.
- Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil dan diukur dari garis2 dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau2 terluar dalam wilayah RI. - Pada tahun 1980, Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEII) selebar 200 mil dari garis dasar. 3.Dasar pemikiran dari segi kepentingan nasional Sebagai bangsa yang telah bernegara, bangsa Indo-nesia selalu berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya. Untuk itu diperlukan suatu cara pandang yang utuh menyeluruh. Cara pandang itu adalah Wanus.
Wawasan Nusantara merupakan: 1. Penjabaran tujuan nasional yang selalu diselaraskan dengan kondisi, posisi, dan potensi geografi serta kebhinekaan budaya bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan. 2. Pedoman pola tindak dan pola pikir dalam melaksana-kan pembangunan nasional. Hakikat Hakikat Wanus adalah persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
Unsur-unsur Dasar Wanus 1. Wadah (countour), sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni : “Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 2. Isi Wanus berupa persatuan untuk mewujudkan cita2 keadilan sosial dan kerakyatan sesuai dengan perike-manusiaan yang adil dan beradab serta dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. 3. Tatalaku (conduct), dalam bentuk segenap aturan hukum, baik dalam bentuk undang-undang maupun produk hukum lain yang merupakan penjabaran dari Wanus.
1. Wadah Sebagai wadah, Wanus meliputi tiga unsur utama, yaitu wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi. a. Wilayah Batas ruang lingkup Nusantara ditentukan oleh lautan di mana terdapat gugusan ribuan pulau yang satu sama lain dihubungkan oleh perairan, baik berupa laut maupun selat, serta dirgantara sehingga merupakan kesatuan yang utuh dalam satu ruang wilayah. b. Tata inti organisasi Berdasarkan UUD 1945, dalam bernegara bangsa Indonesia disusun atas dasar inti organisasi yang mengatur hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta pemerintahan daerah.
a. Cita-cita Bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni : 1) Bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanu-siaan dan perikeadilan. 2) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas 4) Pemerintahan negara yang : -Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia -Berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa; -Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Tata kelengkapan organisasi Untuk penyelenggaraan negara diperlukan berbagai kelengkapan organisasi sebagai upaya melaksanakan pemerintahan negara. Pemerintahan diatur oleh negara beserta aparaturnya, organisasi politik, organisasi sosial dan kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi fungsional, dan lain2. 2. Isi Wanus Wanus tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya, yang meliputi dua komponen utama yang terpadu, yakni cita-cita dan asas-asas.
b. Asas yang bercirikan manunggal, utuh menyeluruh yang mengarah pada persatuan dan kesatuan serta keserasian dan keseimbangan diantara segenap aspek kehidupan nasional. Aspek kehidupan nasional tertuang pada enam asas, yakni : 1) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ruang wilayah. 2) Perwujudan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Artinya, terdapatnya satu UUD dan politik pelaksana-annya, satu ideologi, dan satu identitas nasional. 3) Perwujudan Nusantara sebagai sau kesatuan sosial budaya. Artinya, satu bentuk perwujudan budaya nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika, satu tertib sosial, dan satu tertib hukum.
4) Perwujudan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi 4) Perwujudan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, satu tata ekonomi berdasarkan asas usaha bersama dan asas kekeluargaan; satu pembi-naan sistem ekonomi yang terpadu, seimbang, serasi, serta menghilangkan dualisme dalam perekonomian yakni antara sektor tradisonal dengan sektor moderen dan sektor formal dengan sektor informal. 5) Perwujudan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.Artinya, pelaksanaan Sishankamrata yang terpadu, serasi, dan seimbang dalam pemanfaatan tata ruang, sumberdaya alam, dan sumberdaya manusia secara selaras (tiap pulau memiliki nilai strategis yang sama) 6) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya pada seluruh aspek dan dimensi kehidupan, yaitu wilayah, politik, sosbud, ekonomi, dan pertahanan kamanan.
3. Tatalaku Tatalaku bangsa Indonesia dalam bernegara berdasarkan Wanus terdiri dari : a. Tatalaku batiniah Tatalaku batiniah berlandaskan pada cara pandang bangsa Indonesia dalam bernegara yang melahirkan sikap mental yang memiliki kekuatan batin dan semangat untuk bersatu dalam penderitaan dan perjuangan menuju cita2 bangsa. Tatalaku batiniah merupakan wujud dari norma tradisi yang membudaya berdasarkan Pancasila sebagai falsafah hidup sekaligus sebagai ideologi negara dalam menumbuhkan satu cita, satu cipta, satu rasa, satu karsa, dan satu karya yang keseluruhannya merupakan satu kebulatan tekad bangsa.
Peranan Wanus b. Tatalaku lahiriah Tatalaku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh. Artinya, manunggalnya kata dan perbuatan dalam bentuk karya yang merupakan kekuatan integratif,yang dituangkan dalam suatu tatalaksana yang apabila dirinci menjadi sau tata perencanaan, satu tata pelaksanaan, dan satu tata pengawasan serta pengendalian. Peranan Wanus 1. Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan 2. Untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab atas pemanfaatan lingkungan 3. Untuk menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional 4. Untuk merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan ketertiban dunia.
Perkembangan doktrin Wanus Dimensi Wanus 1. Wawasan yang mendasari konsep Ketahanan Nasional 2. Wawasan yang mendasari Pembangunan Nasional 3. Wawasan pertahanan keamanan 4. Wawasan kewilayahan Perkembangan doktrin Wanus 1. Wanus berasal dari kelahiran paham kebangsaan sejak 20 Mei 1908 dan dimantapkan melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya diwujudkan dalam bentuk negara Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan dan dirumuskan dalam bentuk dasar negara dan pandangan hidup Pancasila.
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang berisi tekad bangsa untuk memiliki satu kesatuan wilayah negara secara utuh tidak terpisahkan. Deklarasi ini memuat prinsip yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan RI dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus, yang ditarik dari satu titik terluar pulau2 terluar. Deklarasi itu kemudian disusul dengan UU No.4/PRP/1960 tanggal 18 Pebruari 1960 tentang Perairan Indonesia. 3. Setelah melalui perjuangan panjang dan rumit di forum internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York tanggal 30 April 1982 diterima baik oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi itu ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, pada tgl. 10 Desember 1982 oleh 117 negara termasuk Indonesia, yang antara lain mengakui tentang Archipelago State Principle (Asas Negara Kepulauan) dan Exclusive Economic Zone (Zona Ekonomi Ekslusif = ZEE).
Konsepsi Landas Kontinen 3. Pada tanggal 18 Oktober 1983, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, disusul tahun 1985 dikeluarkan UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Pengakuan dan penetapan ZEE Indonesia mengandung harapan makin tersedianya sumberdaya alam bagi bangsa Indonesia. Namun hal itu juga mengandung tantangan yang sangat besar untuk memelihara, memanfaatkan, dan mengamankan. Konsepsi Landas Kontinen Landas Kontinen, menurut Hukum Laut Internasional, mencakup seluruh tepian kontinen (continen margin), yang secara geografik meliputi landas atau dataran kontinen, lereng kontinen, dan kaki kontinen,
Pemerintah RI pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan pengumuman tentang Deklarasi Landas Kontinen Indonesia. Menurut hukum internasional, karena bentuk daratan suatu negara tidak sama maka hal ini mengakibatkan wujud dan panjang landas kontinen daratan yang satu dengan lainnya menjadi tidak sama. Oleh karena itu ditentukan 4 alternatif yang dijadikan pedoman bagi suatu negara dalam menetapkan landas kontinen, yaitu : 1. Sampai batas terluas tepian kontinen 2. Sampai jarak 200 mil laut ke arah laut dari garis dasar apabila batas terluar tepian kontinen kurang dari 200 mil laut 3. Sampai jarak 350 mil laut ke arah laut dari garis dasar apabila batas terluar tepian kontinen melebihi 200 mil laut
4. Sampai jarak 100 mil laut ke arah laut dari garis sama dalam (isobath) 2.500 meter apabila batas terluar tepian kontinen melebihi 200 mil laut. Penentuan batas luar landas kontinen suatu negara diserahkan kepada negara yang bersangkutan, tetapi harus didasarkan pada wujud konfigurasi tepian kontinen, yang mungkin berbeda-beda untuk seluruh wilayah nasional, dengan kelebaran minimal 200 mil laut dan maksimal 350 mil laut dari garis dasar. Landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya,di perairan wilayah RI, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif 1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Kelebaran 200 mil laut itu jika perbatasan lautan (perairan) tidak berdekatan dengan wilayah negara tetangga. 2. ZEEI diatur oleh UU No. 5 tahun 1983 yang diundangkan tanggal 18 Oktober 1983 (Lembaran Negara No.44 tahun 1985) . Namun sebelumnya, tanggal 21 Maret 1980, Indonesia mengeluarkan pengu-muman tentang ZEII. Sesuai dengan praktek di Indonesia, suatu pengumuman pemerintah selalu mendahului UU yang menetapkan yurisdiksi Indonesia.
3. Salah satu pendorong dikeluarkannya ZEII adalah karena ZEE telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Pada waktu Indonesia mengumumkan ZEII (21 Maret 1980), sudah ada 90 negara yang telah mengumumkan ZEE mereka. Dengan diakuinya ZEE dalam hukum internasional berarti tidak tergantung pada hasil2 yang dicapai UNCLOS III karena pada UNCLOS III tanggal 30 April 1982, PBB baru menyepakati dan baru berhasil ditandatangani di Jamaica oleh 117 negara pada tanggal 10 Desember 1982. 4. Isi pokok UU No.5 tahun 1983 tentang ZEII adalah : a. Pemerintah Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk melakukan pengelolaan (eksplorasi dan eksploitasi) di dasar dan di air dalam zona tersebut.
b. Bila wilayah ZEEI dengan ZEE negara tetangga saling bertindih, maka garis batas masing2 ZEE ditentukan atas persetujuan kedua negara yang bersangkutan. c. Bila perundingan dengan negara tetangga belum dapat dilakukan, batas ZEE untuk sementara ditentukan pada garis tengah sama jarak antara garis2 pangkal laut wilayah Indonesia dan garis2 pangkal laut wilayah negara tetangga. 5. Upaya untuk melindungi kepentingan negara2 pantai dari bahaya dihabiskannya sumber alam hayati di dekat pantainya oleh kegiatan perikanan berdasarkan rezim laut bebas, telah diupayakan oleh masyarakat internasional. Demikian pula Indonesia juga memiliki rasa tanggungjawab untuk melestarikan agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Dengan penetapan ZEII, RI telah menambah daerah yurisdiksi sumber kekayaan alam sebesar 2.000.000 Km2 di luar perairan Nusantara.