Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rudi Martono Sekretaris Eksekutif DPP APINDO Jawa Barat Bandung, 17 Desember 2018
Dasar Hukum K3 Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 5. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2
Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (PP No. 50 Tahun 2012) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman, baik itu bagi pekerjanya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.. . 3
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat yang baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang Undang No. 23 Tahun 1992, Pasal 23 tentang Kesehatan Kerja, juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. 4
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 Bagian Kesatu, Umum Pasal 5 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan : a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. 7
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 Sama halnya dengan sistem manajemen lainnya, di mana sistem manajemen ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem manajemen operasional yang ada di perusahaan. Syarat K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan dan barang/produk, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di tempat kerja. 8
Membangun Budaya K3 Ada 4 tahapan dalam membangun budaya K3, yaitu : Tahapan Pertama : Reactive atau Natural Instincts, perlu K3 setelah terjadi kecelakaan. Pada tahap ini zero accident tidak mungkin dicapai. Tahapan Kedua : Dependent, melaksanakan K3 karena disuruh atau diawasi. Pada tahap ini zero accident sulit dicapai. 3. Tahapan ketiga : Independent, melaksanakan K3 hanya untuk kepentingan diri kita sendiri. Pada tahap ini ada kesempatan zero accident dicapai. 4. Tahapan keempat : Interdependent, melaksanakan K3 bukan hanya utk diri sendiri, tetapi saling mengingatkan/memperhatikan apabila ada sesama pekerja ada yang lupa/lalai dalam menerapkan budaya K3. Pada tahap ini terbuka lebar zero accident dapat dicapai. 9
Kecelakaan Nihil (Zero Accident) Adalah Penghargaan K3 yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 dalam kurun waktu tertentu, sehingga mencapai kecelakaan nihil, sesuai Permenakertrans RI Nomor: Per-01/MEN/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3, yang dikelompokkan dalam skala perusahaan : Besar : jumlah karyawan > 100 orang Sedang : jumlah karyawan 50 - 100 orang Kecil : jumlah karyawan < 50 orang 10
Contoh K3 Di Negara Lain Di Asia, hanya Indonesia dan Singapura yang mewajibkan pelaksanaan sistem manajemen K3. Di Jepang, meskipun SMK3 bersifat suka rela, implementasi K3-nya sangat baik. Budaya bersih, rapi, antre, dan banyak lagi menyangkut budaya keselamatan ditempat kerja, berjalan baik. Yang membuat kagum, budaya keselamatan di luar pekerjaan pun berjalan apik, seperti: pengelolaan rambu di permukiman, pengelolaan K3 di stasiun bis, stasiun kereta api, dan pertokoan. Kenapa Jepang bisa berbudaya bersih dan rapi? Kenapa juga Singapura bisa melakukan hal yang sama? Tapi, kenapa kita belum bisa membudayakannya? Kecelakaan masih terjadi. Bahkan yang sederhana, seperti tempat kerja atau lingkungan yang bersih dan rapi, belum dapat dilihat dan dirasakan secara umum. Padahal K3 merupakan keharusan. 11
Contoh K3 Di Negara Lain (Lanjutan) Di Jepang,sebelum tahun 1960-an, tren kecelakaan tinggi. Sejak tahun 1973, tingkat kecelakaan industri yang berakibat fatal dan hilangnya hari kerja lebih dari 4 hari menunjukan tren menurun hingga sekarang. Keberhasilan mengurangi angka kecelakaan tersebut tentunya hasil dari upaya perbaikan dalam hal K3 yang dapat kita lihat baik di dalam pekerjaan maupun di luar pekerjaan. Apa yang membuat Jepang bisa seperti itu? K3 sudah menjadi budaya dalam keseharian seluruh pemangku kepentingan. Implementasi K3 tidak lagi pendekatan keharusan, tapi pendekatan sukarela melalui partisipasi para pengusaha dan para pekerja. 12
Pendidikan dan Pelatihan K3 Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja. 13
Penutup Tidak hanya karyawan yang dapat merasakan manfaat K3 ini. Perusahaan juga dapat diuntungkan dengan penerapannya. Ketika sebuah perusahaan telah menerapkan K3 dalam proses kerja, stakeholder akan meyakini bahwa prosedur kerja perusahaan tersebut sudah bagus sehingga terjamin kualitas hasil kerjanya. Penerapan K3 juga dapat menjadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP). Sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, tingkat produktivitas karyawan juga akan meningkat seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan. Kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan bertujuan agar karyawan dapat bekerja dalam kondisi yang sehat, nyaman, dan aman sehingga dapat terus mendorong produktivitas perusahaan. Untuk itu, diperlukan kemauan, komitmen, dan kerjasama yang baik antara karyawan dan perusahaan dalam rangka penerapan K3 ini. 14
TERIMA KASIH DPP APINDO Jawa Barat Puteraco Gading Regensi, Gading Utama K-3 Jl. Soekarno-Hatta Bandung Tel: (022) 730 3029 Fax: (022) 732 3131 Email: apindo.jabar@yahoo.co.id