SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SMK3 APA SMK3 ? Mengapa mandatory/Wajib ? Mengapa sebagai bagian dari sistem pengawasan K3 ? Apakah audit SMK3 wajib ? Mengapa harus dilakukan pihak independen ? Mengapa kebijakannya sulit di intergrasikan dengan ISO 9000 dan ISO 14000 ? Mengapa disebut AUDITOR bukan ASSESOR ? Bagaimana posisi Pengawas Ketenagakerjaan ? Di sektor lainnya ?
√ S K 3 Latar Belakang Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan - APD - Cara dan sikap bekerja yang aman - Mempekerjakan setelah yakin - Pembinaan - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis Pasal 10 - Membentuk P2K3 Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis - Memasang poster - Menyediakan APD secara cuma-cuma BAB IV - Pasal 5 : (1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya
PENGAWASAN K3 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3 Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN UU No.1 Th. 1970 memberikan jaminan tempat kerja yang aman dg perubahan paradigma pengawasan K3 K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN Komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 relatif rendah Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional yang dikaitkan dengan politik perdagangan internasional
TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri
TUJUAN PENERAPAN SMK3 Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui (teori) pendekatan sistem Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3 (kesempatan kerja, perbaikan upah dan kemiskinan)
K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3
Undang-undang Ketenagkerjaan Dasar Hukum SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP 50 / 2012 Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 UU No.13/2003 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Pasal 87 UU No.13/2003 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif Pasal 190 UU No.13/2003 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja √ S K 3 Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
PP 50 / 2012 Tentang SMK3
10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran Bab I - Ketentuan Umum Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3 Bab III - Penerapan SMK3 Bab IV - Audit SMK3 Bab V - Kewenangan Direktur Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit Bab VII - Sertifikat K3 Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan Bab IX - Pembiayaan Bab X - Ketentuan Penutup Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK3 Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3 Lampiran III : Formulir Laporan Audit Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3
PENGERTIAN 1. Audit Pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
6. Pegawai Pengawas “Ketenagakerjaan” 4. Perusahaan Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara 5. Direktur Pejabata sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 1970 6. Pegawai Pengawas “Ketenagakerjaan” Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
7. Pengusaha Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesustu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia 8. Pengurus Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri
12. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 10. Laporan Audit Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3 11. Sertifikat Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan per.per-uu-an SMK3 12. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja
Harus Memenuhi Persyaratan Minimum : SMK3 Wajib dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegrasi dgn sistem Manajemen Perusahaan Harus Memenuhi Persyaratan Minimum : - 5 prinsip dasar - 12 unsur/elemen audit Untuk perusahaan-2 di sektor kegiatan usaha tertentu dapat merubah atau menambah unsur-unsur sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yg ada atas persetujuan Menteri Pasal 5 ayat (3)
S K 3 √ Dalam penerapan SMK3 perusahaan wajib melaksanakan ketentuan : Peningkatan Berkelanjutan Komitmen dan menjamin Penetapan Kebijakan K3 Peninjauan Ulang & Peningkatan oleh manajemen Manajemen SMK3 oleh √ S K 3 Perencanaan K3 Pengukuran dan Evaluasi Penerapan K3
KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tenaga kerja 100 org atau lebih dan atau - mengandung potensi bahaya yg dpt mengakibatkan kec.kerja (peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja)
PERAN MANAJEMEN Komitmen pihak manajemen diawali dengan ditetapkannya kebijakan K3 Selanjutmya membentuk P2K3 Diupayakan untuk membentuk organisasi K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3 Pelaksanaan kebijakan pihak manajemen Penyebarluasan kebijakan K3 untuk dipahami oleh seluruh karyawan
Menetapkan semua manajer harus melaksanakan program K3 Memberikan wewenang penuh pada organisasi struktural/devisi K3 untuk mengawasi jalannya program K3 Menetapkan semua manajer harus melaksanakan program K3 Pengenalan dan penilaian sumber bahaya Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan risiko yang diperkirakan dapat diterima Melakukan penilaian risiko pada tiap modifikasi atau penambahan instalasi Merencanakan “preventive maintenance” Menyiapkan dan menggunakan “Standard Operating Procedure” yang selamat untuk mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan.
Pemilihan dan penempatan karyawan Seleksi kesehatan bagi karyawan baru dan “medical check up” secara rutin bagi seluruh karyawan, penyediaan poliklinik, tenaga medis dan rumah sakit rujukan Pemilihan dan penempatan karyawan Penerimaan karyawan dilakukan dengan seleksi yang ketat sesuai pekerjaan yang akan dilakukan nanti. Penempatan karyawan berdasarkan seleksi, wawancara dan sesuai dengan lingkup pekerjaan suatu jabatan dan uraian pekerjaan Pendidikan ketrampilan, kesehatan kerja dan manajemen Memberikan pendidikan dan pelatihan K3 Pendidikan dan pelatihan K3 termasuk kepada kontraktor jasa Pelatihan P3K bagi karyawan secara berkala
Laporan analisa penyelidikan kejadian/kecelakaan Motivasi Mengkampanyekan bahwa masalah K3 merupakan tanggung jawab moral bersama. Melakukan pemilihan karyawan teladan bidang K3 Memberikan insentif ke semua karyawan terhadap keberhasilan target produksi dan efisiensi Memberikan sangsi bagi karyawan yang melanggar peraturan perusahaan. Pembelian dan kendali rekayasa Pembelian barang dan bahan-bahan berbahaya/kimia harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Laporan analisa penyelidikan kejadian/kecelakaan Mengadakan penelitian atas suatu kecelakaan yang terjadi atau hampir celaka secara seksama dan memberikan sangsi apabila diperlukan. Melaporkan semua kecelakaan kepada Pemerintah Membuat statistik kecelakaan dan analisanya
Melaksanaan evaluasi Melakukan pemeriksaan/inspeksi secara rutin dan terprogram seluruh area pabrik/non pabrik yang mencakup masalah tindakan dan kondisi tidak aman Audit dilakukan selain audit intern juga oleh pihak luar. Melakukan review atas keberhasilan dan kegagalan untuk dilakukan perbaikan, peningkatan yang diperlukan dalam mengembangkan aspek-aspek K3 dalam seluruh kegiatan perusahaan agar mencapai hasil yang optimal.
MANFAAT Bagi Perusahaan: Manfaat dari Penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 / 2012: Bagi Perusahaan: Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3 Mengetahui kinerja K3 di perusahaan Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Bagi Pemerintah: Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3 Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan
Pedoman Penerapan Elemen Audit Prinsip Dasar Penetapan Kebijakan K3 Komitmen dan kebijakan 1.1 Kepemimpinan dan komitmen 1.2 Initial Review 1.3 Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1 Perenc ident bhy, penilaian resiko dan pengend resiko 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya 2.3 Tujuan dan sasaran 2.4 Indikator kinerja 2.5 Perenc awal dan perencanaan kegiatan yg berlangsung 3. Penerapan 3.1 Jaminan kemampuan 3.2 Kegiatan pendukung 3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian resiko 4.Pengukuran dan evaluasi 4.1 Inspeksi dan pengujian 4.2 Audit SMK3 4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan 5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Pendokumentasian Strategi Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan Perbaikan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan Penetapan Kebijakan K3 Perencanaan Penerapan K3 Penerapan K3 Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3 Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
Komitmen dan Kebijakan : 1. Kepemimpinan dan komitmen 2. Tinjauan awal K3 (initial review) Perncanaan : 1. Ident. Bahaya, Penilaian, dal. risk 2. Per per-uu dan persyartan lainnya 3. Tujuan dan sasaran 4. Indikator kinerja 5. Perernc. awal dan perenc kegiatan yg sedang berlangsung Penerapan : 1. Jaminan kemampuan 2.Kegiatan pendukung (5) 3.Identif. SB, Penilaian dan Dal. Risk (10) Pengukuran dan Evaliasi : 1. Inspeksi dan pengujian (6) 2.Audit SMK3 3. Tindakan perbaikan dan pencegahan
Kecelakaan Nihil Pengukuran dan Evaliasi : 1. Inspeksi dan pengujian (6) 2.Audit SMK3 3. Tindakan perbaikan dan pencegahan Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen : 1.Evaluasi kebijakan 2.Tujuan,sasaran & kinerja K3 3.Hasil temuan audit SMK3 4.Evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan u/ mengubah sistem yg sesuai (8) Kecelakaan Nihil
Ident.SB,Penilaian dan Pengendalian Risiko : 1. Identifikasi SB 2.Penilaian Resiko 3. Tindakan pengendalian 4.Peracangan (design) dan rekayasa 5.Pengendalian administratif 6.Tinjauan ulang kontrak 7.Pembelian 8.Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana 9.Prosedur menghadapi insiden 10.Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat Penerapan : 1. Jaminan kemampuan 2.Kegiatan pendukung (5) 3.Identif. SB, Penilaian dan Dal. Risk (10) Kegiatan Pendukung : 1. Komunikasi 2.Pelaporan 3.Pendokumentasian 4.Penngendalian dokumen 5.Pencatatan dan mgt informasi
Pengukuran dan Evaliasi : 1. Inspeksi dan pengujian (6) 2.Audit SMK3 3. Tindakan perbaikan dan pencegahan Inspeksi dan Pengujian : 1.Personel ahli 2.Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan 3.Peralatan dan metode pengujian 4.Tindakan perbaikan segera 5.Penyelidikan insiden 6.Analisis dan peninjauan ulang hasil temuan
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen : 1.Evaluasi kebijakan 2.Tujuan,sasaran & kinerja K3 3.Hasil temuan audit SMK3 4.Eveluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan u/ mengubah sistem yg sesuai (8) Evaluasi efektifitas : a. Evaluasi penerapan kebijakan b.Tujuan, sasaran dan kinerja c. Hasil temuan audit SMK3 d.Evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan u/ mengubah sistem : 1. Perubahan per per-uu 2. Tuntutan dr pihak yg terkait dan pasar 3. Perubahan produk dan kegiatan prsh 4.Perubahan struktur organisasi prsh 5.Perkembangan IPTEK dan Epidemilogi 6.Pengalaman dr insiden 7.Pelaporan 8.Umpan balik dr tenaga kerja
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
AUDIT SMK3
DIFINISI AUDIT SMK3 Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja Pemeriksaan secara sistimatik Audit dilakukan secara independen Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
PERBEDAAN AUDIT DAN INSPEKSI AUDIT SMK3 INSPEKSI K3 Upaya menemukan ketidaksesuaian dlm penerapan sistem manajemen Upaya menemukan ketidaksesuaian dlm obyek Mengukur kesesuaian pelaksaanaan sistem manajemen terhadap standar Berfokus pada sistem manajemen Mengukur kesesuaian obyek terhadap standar Berfokus pada obyek
AUDIT SMK3 INSPEKSI K3 Metode: Lanjutan... AUDIT SMK3 Metode: pemeriksaan dokumen, verifikasi, wawancara dan observasi INSPEKSI K3 pemeriksaan secara teknis dan atau mendetil Pelaksanaan dengan jangka panjang jangka pendek
Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd Pem.Prop, Pem.Kab/Kot MEKANISME AUDIT SMK3 SMK3 Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd Pem.Prop, Pem.Kab/Kot Dibuktikan dgn Audit Ekternal (3 th sekali) Internal Badan Audit (Auditor) Pengusaha/ Pengurus Bagi perusahaan : Mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 org - < 100 org dgn potensi bahaya yg dpt mengakibatkan kec.kerja (peledakan, kebakaran, pencemaran dan PAK)
Mekanisme RENCANA TAHUNAN AUDIT (RTA) MENTERI cq DIRJEN Permohonan u/ di Audit (sukarela) Evaluasi & Penilaian Sertifikat Tindakan hukum Tetapkan RTA Laporan Audit Dinas Ketenagakerjaan pd Pem Prop Dinas Ketenagakerjaan pd Pem Kab/Kota Ajukan RTA Badan Audit Permohona Audit Audit Eksternal PERUSAHAAN
Tahapan Audit Eksternal Pemeriksaan dokumen Wawancara utk klarifikasi Pengamatan aktivitas Prsh Pengamatan kondisi dan ling.kerja Penilaian kriteria berdasarkan temuan Tahap Persiapan Pertemuan Awal Pemeriksaan Tidak berlaku Terpenuhi Tidak terpenuhi minor Tidak terpenuhi mayor Observasi Tingkat Penilaian Penilaian Kriteria Pertemuan Akhir
Badan Penyelenggara Audit : Badan Audit SMK3 Badan Penyelenggara Audit : Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional Berbadan hukum Memiliki sekrangnya 3 Kacab Memiliki bukti Wajib Lapor Ke-TK-an Memiliki minimal 9 Auditor eksternal senior dan 27 Auditor junior Pengalaman dalam audit sistem (diutamakan) Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur Jenderal
Persyaratan Auditor Internal Pendidikan D3 Teknik atau Kesehatan dg pengalaman 2 th Lulus pendidikan auditor SMK3 Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur Jenderal
Persyaratan Auditor Eksternal Junior Pendidikan D3 Teknik atau Kesehatan dg pengalaman bid K3 min. 4 th Pendidkan S1 Teknik atau Kesehatan dg pengalaman K3 minimal 2 th Pengalaman sbg auditor internal min. 5x audit penuh Pengalaman audit eksternal sbg peninjau min. 5x audit penuh min. 8 jam ssetiap kali audit Pengalaman sbg asisten audit (trainee auditor) eksternal min. 5x audit penuh min.8 jam setiap audit dan dinyatakan mampu ole h Auditor Eksternal Senior Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur Jenderal
Persyaratan Auditor Eksternal Senior Pengalaman sbg Auditor Eksternal Yunior minimal 1 th Telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 minimal 10 x audit penuh min. 8 jam setiap kali audit dalam 1 th. Telah mengikuti pengembangan kemampuan bid. K3 min. 30 jam dalam waktu 2 th dg ketetapan sesuai TABEL Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur Jenderal
TEKNIK AUDIT SMK3
Pedoman Penerapan Elemen Audit Prinsip Dasar Penetapan Kebijakan K3 Komitmen dan kebijakan 1.1 Kepemimpinan dan komitmen 1.2 Initial Review 1.3 Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1 Perenc ident bhy, penilaian resiko dan pengend resiko 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya 2.3 Tujuan dan sasaran 2.4 Indikator kinerja 2.5 Perenc awal dan perencanaan kegiatan yg berlangsung 3. Penerapan 3.1 Jaminan kemampuan 3.2 Kegiatan pendukung 3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian resiko 4.Pengukuran dan evaluasi 4.1 Inspeksi dan pengujian 4.2 Audit SMK3 4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan 5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Pendokumentasian Strategi Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan Perbaikan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan Penetapan Kebijakan K3 Perencanaan Penerapan K3 Penerapan K3 Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3 Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
% TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN Kecil 64 kriteria Sedang Tabel I % Kecil 64 kriteria Sedang 122 kriteria Besar 166 kriteria 0 –59 % Tindakan hukum 60 – 84 % Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat 85 – 100 % Bendera emas Bendera emas sertifikat Lampiran IV
Tabel II : PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN No ELEMEN TINGKAT AWAL TINGKAT TRANSISI TINGKAT LANJUTAN 1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen 1.1.1; 1.2.2; 1.2.4; 1.2.5; 1.3.3; 1.4.1; 1.4.3; 1.4.4; 1.4.5; 1.4.6; 1.4.7; 1.4.8; 1.1.3; 1.1.5; 1.2.1; 1.2.7; 1.2.8; 1.2.9; 1.4.2; 1.4.9; 1.4.10 1.1.2; 1.1.4; 1.1.6; 1.2.3; 1.2.6; 1.3.1; 1.3.2; 2 Strategi pendokumentasian 2.3.1 2.1.1; 2.1.2; 2.2.1 2.1.3; 2.1.4; 2.1.5; 2.2.2; 2.2.3; 2.3.2; 3 Peninjauan ulang desain dan kontrak 3.1.1; 3.1.2; 3.1.3; 3.2.1; 3.2.2 3.1.4; 3.2.3; 3.2.4 4 Pengendalian dokumen 4.1.1; 4.1.2; 4.2.1 4.1.3; 4.1.4; 4.2.2; 4.2.3; 5 Pembelian 5.1.1; 5.2.1 5.1.2; 5.1.3 5.1.4; 5.3.1; 5.3.2 6 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 6.1.1; 6.1.2; 6.1.3; 6.1.5; 6.1.7; 6.1.8; 6.2.1; 6.3.2; 6.4.1; 6.4.2; 6.4.3; 6.4.4; 6.5.2; 6.5.3; 6.5.4; 6.5.6; 6.5.7; 6.5.8; 6.7.1; 6.7.3; 6.7.5; 6.8.1; 6.8.2 6.1.4; 6.1.6; 6.2.2; 6.2.3; 6.2.4; 6.2.5; 6.3.1; 6.5.1; 6.5.5; 6.5.9; 6.6.1; 6.6.2; 6.7.2; 6.7.6; 6.7.7; 6.1.9; 6.7.4 7 Standar pemantauan 7.1.1; 7.2.1; 7.2.2; 7.4.3; 7.4.4; 7.4.5 71.2; 7.1.3; 7.1.4; 7.4.1; 7.4.2 7.1.5; 7.1.6; 7.3.1; 7.3.2; 8 Pelaporan dan perbaikan 8.1.1; 8.2.2; 8.3.1; 8.4.1; 8.4.2; 8.2.1; 8.3.2; 8.3.5 8.3.3; 8.3.4; 8.3.6; 9 Pengelolaan material dan perpindahannya 9.1.1; 9.1.2; 9.2.1; 9.2.3; 9.3.1; 9.3.2; 9.3.3; 9.3.4; 9.1.3; 9.3.5; 9.3.6; 9.1.4; 9.2.2; 10 Pengumpulan dan penggunaan data 10.1.1; 10.1.2 10.1.3; 10.1.5; 10.2.1 10.1.4; 10.2.2 11 Audit SMK3 11.1.1; 11.1.2; 11.1.13; 11.1.4; 12 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 12.2.1; 12.2.2; 12.3.1; 12.4.1; 12.5.1 12.1.2; 12.1.3; 12.1.4; 12.1.5; 12.1.6; 12.3.2; 12.4.2; 12.1.1; 12.1.7; 12.1.8; 12.3.3;