Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

PENGANTAR PERKOPERASIAN
DIDY IKA SUPRYADI, SE., MM UNIVERSITAS MATARAM
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
DEMOKRASI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Perekonomian Indonesia
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Modul / Tatap Muka 11 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Pendahuluan
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Fungsi dan peranan koperasi
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
PGSD Reguler Kelas 5A - Kelompok II
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Hukum Investasi dan Pasar Modal
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
menilai kondisi ekonomi PERTEMUAN – 3 Mata Kuliah: Pengantar Bisnis
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
pendahuluan PERTEMUAN – 1 Mata Kuliah: Manajemen Operasional
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

peran dan azas usaha kecil menengah PERTEMUAN – 10 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203 200604 1 004 (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

MATERI : 1. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bagi Negara. 2. Azas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bagi Negara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.

1. Azas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: a). Kekeluargaan. b). Demokrasi Ekonomi. c). Kebersamaan. d). Efisiensi Berkeadilan. e). Berkelanjutan. f). Berwawasan Lingkungan. g). Kemandirian. h). Keseimbangan Kemajuan. i). Kesatuan Ekonomi Nasional.

1. Azas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: a). Kekeluargaan. Artinya, asas yang melandasi upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. b). Demokrasi Ekonomi. Artinya, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. c). Kebersamaan. Artinya, asas yang mendorong peran seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Dunia Usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Lanjutan … Azas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah d). Efisiensi Berkeadilan. Artinya, asas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. e). Berkelanjutan. Artinya, asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangungan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri. f). Berwawasan Lingkungan. Artinya, asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup .

Lanjutan … Azas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah g). Kemandirian. Artinya, asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. h). Keseimbangan Kemajuan. Artinya, asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional. i). Kesatuan Ekonomi Nasional. Artinya, asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.

SEKIAN & TERIMA KASIH