MANAJEMEN LOGISTIK PERTEMUAN 1 BERNADETH Y P S, SE., M.Si
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) INFORMASI UMUM Semester : V (Lima) Nama Mata Kuliah Manajemen Logistik Jumlah Pertemuan 14 x pertemuan Pembina Mata Kuliah Bernadeth Y.P.S, SE, M.Si Telp / Fax / HP 085261568625 Email bernadeth.sephine@gmail.com Atribut Soft Skill : Kemampuan Analisis (KA) Kemampuan Mengemukakan Pendapat (KMP) Kemampuan Komunikasi Lisan (KKL)
DESKRIPSI MATA KULIAH Memberikan pengetahuan tentang manajemen logistik. Sehingga, setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi mengelola logistik untuk menunjang kelancaran kegiatan manajemen perkantoran.
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR Standar Kompetensi perkuliah Manajemen Logistik diharapkan memiliki kemampuan penguasaan manajemen logistik dengan kemampuan memecahkan permasalahan manajemen logistik melalui pembentukan wawasan merancang, menginstalasi dan memperbaiki manajemen logistik. Sedangkan Kompetensi dasar yang diharapkan dari mahasiswa setelah mempelajari mata kuliah ini mampu menjelaskan Manajemen Logistik Terpadu, Sistem Logistik, Operasi dan Koordinasi Logistik, Unsur-unsur Transportasi, Unsur-Unsur Inventaris, Unsur-Unsur Penyimpanan dan Penanganan Bahan, Kebijaksanaan dan Pelayanan Nasabah, Prosedur Perencanaan, Administrasi dan Organisasi Sistem Logistik
PENDEKATAN UMUM PEMBELAJARAN Metode : Ceramah, Diskusi, Tanya jawab, dan Penugasan Tugas : Makalah, penyajian dan diskusi Media : Whiteboard, LCD, Buku Sumber, Alat tulis
MATERI POKOK Pertemuan 1 ; Pendahuluan dan penyampaian SAP Pertemuan 2 ; Logistik Terpadu Pertemuan 3 ; Sistem Logistik Pertemuan 4 ; Lanjutan Sistem Logistik Pertemuan 5 ; Operasi Logistik Pertemuan 6 ; Koordinasi Logistik Pertemuan 7 ; Ujian Tengah Semester
MATERI POKOK – lanjutan Pertemuan 8 ; Unsur-Unsur Transportasi Pertemuan 9 ; Unsur-Unsur Inventaris Pertemuan 10 ; Unsur-Unsur Penyimpanan dan Penanganan Bahan Pertemuan 11 ; Kebijaksanaan Pelayanan Nasabah Pertemuan 12 ; Prosedur Perencanaan Pertemuan 13 ; Administrasi dan Organisasi Sistem Logistik Pertemuan 14 ; Ujian Akhir Semester
REFERENSI/ SUMBER BACAAN Donald J.Bowersox; Manajemen Logistik, Terjemahan : Drs A. Hasyim Ali, Penerbit : Bumi Aksara, Buku1 dan Buku 2 (BUKU PEDOMAN WAJIB) H. Subagyo MS.; Manajemen Logistik; CV Haji Mas Agung, 1994. Ck. Lysons; Purchasing; Pitman Publishing Ltd., 1981. Benjamin S. Blanhcard; Logistik Engineering and Management; Prentice hall, 4th,1992 Ronald H. Ballow; Business Logistic Management; Prentice Hall, 3rd, 1992.
KEWAJIBAN SETIAP MAHASISWA Membaca dan menelaah buku-buku/ bahan-bahan yang relevan Hadir kuliah, berpartisipasi dan mengerjakan tugas-tugas dalam perkuliahan, tugas Perkuliahan terbagi 2 yaitu tugas kelompok dan individu Untuk tugas kelompok dibentuk menjadi 6 kelompok dengan materi pokok ke 4, 5, 8, 9, 10, dan 12 Mengikuti Ujian Tengah Semester (Classroom Exam) Mengikuti Ujian Akhir Semester (Classroom Exam)
PENILAIAN Nilai akhir semester dihitung berdasarkan komposisi: Tugas dan Persentase : 15 % Quiz : 5 % Kehadiran Kelas : 10 % Sikap (Attitude –Kedisiplinan) : 10 % UTS : 25 % UAS : 35 %
Kriteria penilaian Nilai A : 90-100 Nilai B : 79.00-89.99 Nilai C : 68.00-78.99 Nilai D : 57.00-67.99 Nilai E : < 57.00
ATURAN PERKULIAHAN Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimum 75% dari tatap muka pembelajaran Mahasiswa harus berpartisipasi aktif atas seluruh kegiatan pembelajaran kelas Toleransi keterlambatan tanpa pemberitahuan bagi mahasiswa selama 15 menit, lewat dari batas tersebut mahasiswa boleh masuk tapi tidak diperkenankan untuk absensi. Jika setelah 15 menit, dosen tidak datang, komisaris kelas dapat menghubungi dosen untuk mengkonfirmasi pelaksanaan kuliah tatap muka Mahasiswa wajib berpakaian rapi,sopan serta menghargai pertemuan kuliah. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal waktu mengikuti perkuliahan, kecuali alasan tertentu (sakit, habis kecelakaan) Beberapa hal berikut akan mendapat sanksi nilai E yaitu, Mahasiswa yang menandatangani absen dan atau yang ditandatangani absennya namun tidak menghadiri perkuliahan Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan (kerjasama, atau digantikan orang lain) dalam ujian dan pengerjaan tugas