Pengertian Pemeriksa Akuntansi atau Auditing Suatu Pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dg tujuan untuk dapat memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (MENURUT SUKRISNO AGUS) Konrath mendefinisikan auditing sebagai “ suatu objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Beberapa hal penting dari definisi di atas : 1. Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Catatan pembukuan terdiri dari buku harian, buku besar, dan buku pembantu. Bukti pendukung antara lain bukti penerimaan kas dan pengeluaran kas, faktur penjualan, jurnal voucher dan lain-lain. Dokumen lain yang perlu diperiksa antara lain notulen rapat direksi dan pemegang saham, akte pendirian, kontrak, perjanjian kredit dan lain-lain. 2. Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis. Dalam melakukan pemeriksaan, akuntan publik berpedoman pada SPAP (di Amerika GAAS). Agar pemeriksaan dapat dilakukan secara kritis, pemeriksaan harus dipimpin oleh seorang yang bergelar akuntan dan mempunyai ijin praktek sebagai akuntan publik dari Menteri Keuangan. Pelaksana pemeriksaan harus berpendidikan, berpengalaman dan berkeahlian di bidang akuntansi, perpajakan, sistem akuntansi dan pemeriksaan akuntansi. Agar pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, akuntan publik harus merencanakan pemeriksaannya sebelum proses pemeriksaan dimulai dengan membuat AUDIT PLAN yang memuat kapan pemeriksaan dimulai, berapa lama, kapan laporan harus selesai, berapa orang staf yang ditugaskan, masalah-masalah yang diperkirakan akan dihadapi di bidang auditing, akuntansi dan perpajakan. 3. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik. Independen berarti tidak mempunyai kepentingan tertentu di perusahaan tersebut (Misal sebagai pemegang saham, direksi) atau mempunyai hubungan khusus (Misal keluarga dari pemegang saham, direksi). Akuntan publik harus independen karena sebagai orang kepercayaan masyarakat, harus bekerja secara objektif, tidak memihak dan melaporkan apa adanya.
LANGKAH-LANGKAH UTAMA DALAM PROSES SISTEMATIS DARI AUDITING 1. Pengumpulan dan evaluasi bukti Bukti-bukti adalah informasi yang digunakan oleh Auditor untuk menentukan apakah informasi yang diperiksa telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bukti Bukti-bukti Laporan keuangan SAK Informasi Kriteria Informasi
2. Informasi dan kriteria yang telah ditetapkan Untuk melakukan audit, maka harus ada informasi dalam bentuk yang dapat di verifikasi dan beberapa standard (kriteria) yang mana auditor dapat mengevaluasi informasi tersebut Laporan Keuangan SAK Informasi dapat dievaluasi informasi kriteria
Lap Keu Bukti Proses Audit Laporan Audit SAK 3. Pelaporan Tahap terakhir dari proses audit adalah membuat Laporan (Auditor Report), auditor mengkomunikasikan hasil temuannya kepada pengguna laporan tersebut. Lap Keu Bukti Proses Audit Laporan Audit SAK Informasi dan kriteria
Beda antara Auditing dan Accounting Accounting adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, serta pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dengan perlakuan yang logis yang bertujuan menyediakan informasi keuangan, yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan Auditing adalah untuk memastikan bahwa peristiwa ekonomi entitas telah dicatat secara tepat berdasarkan kurun waktu kejadian dan dengan biaya yang wajar
PERBedaAN proses akuntansi dan proses audit Accounting process evidence Journal entry Gen Ledger Financial statement F/S analysis Manual Sub G/L Computer Audit process
TUJUAN AUDIT : Adanya pemisahan harta Adanya penyerahan pengelelolaan kekayaan oleh pihak yang diberi wewenang Adanya kepentingan (stakeholder) terhadap entitas ybs Transaksi diukur dengan satuan mata uang
Jenis audit Audit Financial audit Compliance audit Operation audit . Review secara sistematik kegiatan organisasi . Tujuan : - evaluasi kinerja - identifikasi peluang-peluang peningkatan - rekomendasi perbaikan dan tidakan Lebih lanjut . Kewajaran F/S . Sesuai dengan PABU . Bentuk laporan audit . Distribusi ke PS, kreditur, Pajak . Sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu . Dilaporkan kepada yang membuat kriteria
1. Financial Audit (Audit laporan keuangan) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2. Compliance Audit (audit ketaatan) Audit ketataatan bertujuan untuk menentukan apakah klien (auditee) telah mengikuti prosedur, tata cara atau peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi Contoh : audit untuk melihat apakah para pelaksana pembelian / penjualan telah mengikuti prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh perusahaan
3. Operation audit (audit operasional) Audit operasional merupakan penelaahan atas bagian/departemen/unit usaha dari prosedur serta metode operasional suatu organisasi yang bertujuan menilai efisiensi dan efektifitas prosedur serta metode tersebut Tujuan audit operasional : Mengevaluasi kinerja Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindak lanjut.
Jenis Auditor Auditor BPK Government Auditor BPKP Internal Auditor Auditor independen (Kantor Akuntan Publik) Auditor Pemerintahan (Government Auditor) Auditor Internal Auditor – Kantor Akuntan Publik
1. Auditor pemerintah Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit orgasisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan pada pemerintah
continue BPKP Pajak BPK Auditor Pemerintah Instansi pemerintah Lembaga tinggi negara Memeriksa Presiden dan dibawahnya - Laporan kpd DPR Instansi pemerintah Lapor kpd Presiden mengaudit : * instansi pemerintah * proyek pemerintah * BUMN/BUMD * Perusahaan swasta dgn modal pemerintah Unit dibawah DEP Keu mengaudit : pertanggungjawaban pajak masyarakat
2. Audit internal Audit internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan swasta atau perusahaan pemerintah) Tugas pokoknya untuk meyakinkan: : A. kebijakan dan prosedur telah dipatuhi B. penjagaan kekayaan organisasi C. Efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi D. Keandalan infornmasi yang dihasilkan oleh bagian2 organisasi
3. Auditor Independen Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kpd masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan Auditor independen thd klien walaupun dapat honorarium dr klien (beeda dgn profesi lain: dokter atau pengacara) Hrs ada izin praktek dari menteri keuangan
Profesi Akuntan Publik Men Keu IAPI IAI IAPI = Ikatan Akuntan Publik Indonesia Affiliated Local Bentuk Firma Pendidik Manajemen Akuntan Big Five Other
Aktivitas KAP Accounting and bookkeeping services Tax services Management consulting services