وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Upaya menanggulangi konflik suami istri
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Perkawinan antara orang berbeda agama.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Disusun Oleh : Kelompok 6
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Monogami, Poligami dan Peceraian
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Agar Pernikahan Jadi Barokah
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Free Powerpoint Templates
Nama: Retno Widyawati Npm:
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PANDANGAN MASYARAKAT ISLAM TERHADAP PERCERAIAN
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PERNIKAHAN Lanjutan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
Assalamualaikum.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
Kisah Teladan Nabi Ulul Azmi
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
Berbakti Kepada Orangtua
MUNAKAT Standar Kompetensi:
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Ketika kita mengambil keputusan dengan melibatkan-Nya lalu melepas sesuatu yang kita senangi karena alasan-alasan syar’i JANGAN TAKUT!! Karena Allah.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا   (Bahasa Indonesia) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. -Surat An-Nisa', Ayat 3

Tema utama surat ini : Tuntunan kehidupan rumah tangga dan perlunya memberi perhatian tentang hak-hak perempuan dan kaum lemah(yatim) Pengenalan musuh-musuh islam dan tuntunan menghadapi mereka Kewajiban taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Ulama/Pemerintah) Perlunya berhijrah meninggalkan tempat/kondisi yang tidak kondusif untuk melaksanakan tuntunan agama Kisah Umat terdahulu guna mengambil pelajaran dari perjalanan mereka Mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah.

-Surat An-Nisa', Ayat 3 -Surat An-Nisa', Ayat 129 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا   (Bahasa Indonesia) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا   (Bahasa Indonesia) Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

POLIGAMI ? Pengertian Poligami Poligami Pra Masa Nabi Muhammad SAW Poligami Masa Nabi Muhammad SAW Poligami diluar Islam Pembatasan Islam Terhadap Poligami Pro dan Kontra Ulama tentang Poligami Keadilan Contoh Kasus Poligami Dampak Positif Poligami Damapak Negatif Poligami Syariat Poligami

Poligami. : Yunani. : Polus. : Banyak dan Gamos. : Perkawinan Poligami : Yunani : Polus : Banyak dan Gamos : Perkawinan. Poligami = Taaddud Azzawjat (Arab) Pra-Masa Nabi Nabi IbrahimSarah-Ishaq-Buyut Israil  Hajar-Ismail-Buyut Arab Nabi Ya’qub Lia  Rachel NB: Pengumpulan dua orang saudara (Adik-kakak) dalam satu pernikahan dulu diperbolehkan. Kemudian dilarang dimasa Nabi Muhammad SAW

Pada masa nabi Muhammad Saw Baru ketika Nabi berusia 55 tahun, Nabi menikah lagi Ini dilatar belakangi karena umat islam sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Terutama bagi kaum wanita dan anak-anak kecil (yatim). Ketika itu kafir Qurasy dan Yahudi tengah meningkatkakn permusuhan dan kebenciannya terhadap umat islam Dan banyak terjadi penindasan-penindasan yang tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan Banyak yang gugur dalam peperangan sebagai Syahid dampakanya jelas banyak istri-istri sahabat yang menjanda dengan memikul beban berat kehidupan menanggung anak-anak yang tidak ber-Ayah.

4. Poligami diluar islam : Hindu : Boleh atas persetujuan pasangan Budha : Tidak melarang praktek Poligami dan tidak pula menganjurkan Yahudi : Dibolehkan (Taurat) Kristen: Umumnya menolak Poligami tetapi penjelasan Poligami ada di kitab perjanjian Lama: “If he take him another wife,her food,her rainment and her duty of marriage, shell he not diminish”( Exodus 21:10). 5. Pembatasan Rasulullah Al-Amin dan Rahmatan lilalamin Islam tidak melarang praktek Poligami begitu saja Dan tidak pula membiarkan secara liar begitu saja Ghaylah ats-tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 Istri lalu Nabi: pilihlah 4 dan lepas 6

6. Pro  Al-Jashshah  Al-Zamaksyari Al-Syawkani Sayyid Qutub Al-Maraghi Kontra  Muhammad Abduh  Fazlur Rahman  Mahmud Syaltut  Qasim Amin Nasr Hamid Abu Zayd 7. Keadilan : Menyediakan tempat tiggal : Menyediakan Pakaian : Nafkah Lahiriah : Giliran

Contoh kasus Poligami sukses; Fadil Muzakki ( Ponpes Al-Qadiri Gebang, Jember Jawa Timur) Tips : 1. Tak pernah berencana Poligami : 2. Minta Izin : 3. Memperkenalkan Madunya ke Istri pertama :4. Terbuka dalam segala hal :5. Kondangan dibawa semua :6. Rejeki dibagi rata :7. Meminta izin ketika hendak bercinta Dampak Positif Poligami  Banyak Keturunan Istri terlatih melakukan yang terbaik Terhindar dari maksiat dan zina Melatih kesabaran dan egoisme Melindungi janda, perawan tua,dan kelebihan perempuan Anak yang dilahirkan legal dan formal

10. Dampak Negatif Poligami : tekanan sosial : tekanan legal : tekanan ekonomi : tekanan politik 11. Syarat-syarat Poligami (Agama dan Pemerintah) : mampu Adil : mampu nafkah lahir dan batin : mampu menjaga para istri : aman dari lalai beribadah kepada Allah

KESIMPULAN SURAT AN-NISA AYAT 3 (MENYOAL POLIGAMI; SYARIAT DAN FAKTANYA) 1. Monogami bisa diindikasikan sebagai maksud dari keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sebab dengan monogami persoalan adil secara harta maupun cinta dan kasih sayang dapat diatasi, pemberian pendidikan yang penuh terhadap anak-anaknya, dan pengawasan yang komperhensif dalam keluarga memudahkan untuk melindungi keluarga.   2. Pembahasan Hadist Poligami, yang mana Hadist bersifat Fi’liyah yaitu Nabi melakukan dengan menikahi 11 istri merupakan perlindungan terhadap janda dan anak yatim yang begitu banyak merujuk pada QS. Al-Ahzab (33): 50. 3. Hadist Qouliyah yaitu hadist yang berkenaan dengan perkataan Nabi tentang pengurangan jumlah istri dan larangan Poligami pada sayidina Ali bin Abi Thalib menitik beratkan pada Hadist pengurangan Istri yang lebih ada dasar al-Qur’annya. 4. Hadist Qauliyah pada kasus sayidina Ali bin Abi Thalib bisa dijadikan acuan salah satu syarat jika ada sepasang suami istri hendak berpoligami hendaknya meminta izin kepada istri yang lebih penting dan kepada bapak atau wali dari isteri tersebut, kedua-duanya harus terpenuhi. 5. Poligami dan Monogami merupakan fenomena budaya yang kemudian diatur dalam agama, tidak timbul dari agama lantas menjadi budaya. Jadi dalam realita di Indonesia yang begitu plular hendaknya poligami tidak dihukumi secara normatif saja, namun juga ‘apa dampaknya’ yang terjadi dibalik kelompok masyarakat tersebut.

Syarat adil merupakan suatu penghormatan kepada wanita yang bila tidak dipenuhi akan mendatangkan dosa Jika suami tidak berlaku adil kepada istrinya berarti ia tidak berbuat “mu’asyarah bil ma’ruf”/bergaul secara baik sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 19. Islam lebih mengutamakan sistem monogami (karena mendekati keadilan) tetapi pada saat yang sama diperbolehkan Poligami dalam keadaan tertentu, dengan seperangkat persyaratan-persyaratan tertenu, yang bertujuan mewujudkan keadilan.

SELESAI............