ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI KULIAH Tony Tampake
Advertisements

Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
Pelayanan KB Pasca Persalinan & Keguguran
Al-Qur'an & Iptek Tugas agama XII IPS.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Awal Mula Kehidupan yang berhubungan dengan Psikologi Perkembangan mulai masa Konsepsi – Post Natal (R) Pertemuan-3 Lisnawati.
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
I’tikaf di Masjid Phapros 23 Ramadhan 1431 H
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Seksualitas h. Konsekuensi HUS Bebas + tdk Aman
Sengaja (menggugurkan)
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
HADITS KEempat.
BIOETIK ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Teknik & Resiko Aborsi.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
Hukuman bagi pelaku zina
Penyimpangan Sosial Seks bebas Kelompok 1.
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
COURAGE & BOLDNESS.
ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Kebijakan aborsi (studi kasus: Amerika Serikat dan Indonesia)
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi di Indonesia
Perempuan dan Bahaya Rokok
NARKOBA, SEKS BEBAS, HIV/AIDS DAN GENERASI BANGSA
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI.
Komplikasi dan penyakit kehamilan TM I dan II
KELOMPOK 1 TINGKAT 1A DIII KEBIDANAN
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi Studi Kasus di Amerika
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Silvia rahmayani KEHAMILAN DENGAN PMS.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
OLEH : YUMNIA RACHMAWATI. Masa remaja  masa topan badai & stress (storm & stress) Fisik (12 – 24 tahun)  remaja awal (12 – 17 th); remaja akhir (18.
UNSUR DAN PROSES PENCIPTAAN MANUSIA
Oleh: SITI KHADIJA PRATIWI NIM.P
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
POPULATION & FAMILLI HEALTH
STRATEGI PENDEKATAN RISIKO
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Pengertian Infeksi HIV pada anak terutama disebabkan penularan dari ibunya. Dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi. REMAJA? Menurut Kartono (1990) senada dengan pendapat Konopka dan Ingersoll dalam Hurlock (2004) 1.Remaja.
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
Transcript presentasi:

ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi berkontribusi 11,1 % terhadap Angka kematian Ibu (AKI), sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar 10 % (Wijono, 2000).

Kehamilan yang tidak diinginkan adalah suatu kondisi ketika pasangan tidak menghendaki proses kelahiran dari suatu kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual atau hubungan seksual yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi dilema tidak hanya dari masalah medis seperti aborsi, perdarahan dan kematian ibu, tetapi juga dari segi psikologis berupa kecemasan, depresi sampai bunuh diri, dan sosial ekonomi. ( eksklusif-kehamilan-tidak.html) eksklusif-kehamilan-tidak.html

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin, bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.(bahasa Latin:

Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.Indonesia, namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu : Aborsi Spontan / Alamiah  Abortus imminen  Abortus insipiens  Abortus inkompletus  Abortus kompletus Aborsi Terapeutik / Medis Aborsi Buatan / Sengaja Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida

Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999)

Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu: Aborsi dilakukan sendiri Aborsi dilakukan orang lain

Frekuensi Aborsi BKKBN : kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia Amerika : jml aborsi > jml korban perang 10x > jml korban kecelakaan Pemicu Aborsi Menurut Dr. Handrawan Nadesul : > Akibat siaran televisi yang lebih permisif membeberkan materi seksualitas > Pergaulan pria-wanita dewasa sekarang jauh lebih membaur > Nilai-nilai penghalang makin longgar. > Pengaruh agama semakin kendur > usia pubertas kawula muda sekarang lebih dini > orang-orang modern melihat seks lebih sebagai rekreasi > Industri iklan seks yang tambah hari tambah marak

Risiko Aborsi Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :  Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik  Resiko gangguan psikologis

Lili (nama samaran), 20 tahun, seorang mahasiswi semester IV sebuah perguruan tinggi di Jakarta Selatan hamil pertama kali kelas 2 SMP Aborsi dg minum jamu dan ke dokter kandungan Lebih dari 1 x melakukan aborsi Lili tahu ttg bahaya aborsi dan hukumnya namun tetap dilakukan karena Lili lebih merasa takut jika memelihara kehamilannya.

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Beberapa pasal yang terkait adalah: > Pasal 229 > Pasal 341 > Pasal 342 > Pasal 343 > Pasal 346 > Pasal 347 > Pasal 348 > Pasal 349

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi]. “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [ HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33). “Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9) “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32)