CIVIC EDUCATION Rabiatul Adawiyah, M.Pd
Pendidikan Kewiraan UU N0.2 Tahun 1989 Alasan tidak relevan: a.Pola dan praktek pembelajaran yang indoktrinatif b.Muatan materi ajarnya sarat dengan kepentingan subjektif rezim penguasa c.Mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotor sebagai bagian integral dari pencapaian hasil pembelajaran.
Masalah Terjadinya konflik sosial dan prahara politik menjelang dab setelah lengsernya orde baru Tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan demokrasi yang sesungguhnya dimasa lalu KKN Raibnya unsur HAM dan Masyarakat madani
Momentum Ditetapkannya UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 37 yang menwajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan tinggi memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa
Pendidikan Kewarganegaraan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu” Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warna negara yang demokratis dan bertanggung jawab
Ragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan Pelajaran Civics1957/1962 Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan 1964 Pendidikan kewargaan Negara1968/1969 Pendidikan kewarganegaraan/ Civics, dan hukum1973 Pendidikan moral pancasil atau PMP1975/1984 PPKn1994 Tingkat Perguruan Tinggi Manipol USDEK, pancasula dan UUD an Filsafat pancasila1970-sekarang Pendidikan kewiraan an
Pendidikan Kewarganegaraa Tujuan Umum Mengetahui ilmu, keterampilan dan sikap dan niali-nilai Khusus Tata kerja demokrasi, dan lembaganya Rule of Law (HAM) Keterampilan pasrtisipatif untuk mrespon dan memecahkan masalah
Landasan / Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan Landasan Idil Pancasila Mengarahkan dalam kehidupan berbangsa danb bernegara Landasan konstitusional UUD 1945 (pemerintah menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusai Landasan Operasional UU NO. 20/2003 tentang Sisdiknas dalam oasal 37 ayat 1
Latar Belakang Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan A.Eksternal Kuatnya pengaruh globalisasi dan moderenisasi (Perkembangan IPTEK dan kuatnya pengaruh lembaga- lembaga internasional). B. Internal Minipisnya nilai-nilai dasar ke- Indonesian (pancasila), Political Illiteracy, political apathism
Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan Masyarakat Madani HAM Demokrasi
Standar Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan Menjadi warga negara yang cerdas dan berkeadaban (Civic intellgence and civic culture)
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan Civic Disposition Civic Skills Civic Knowledge
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, demokratis, namum memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Paradigma Civic education Mahasiswa tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), namun dapat belajar menjadi manusia yang bertanggung jawab (Learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do ) dari pengetahuan yang dimilikinya sehingga dapat hidup dalam kemajuemukan (Learning to live together)