HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Hak dan kewajiban pasien
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
Professional behavior
Patient referral.
Konseling KTD
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
HAK - KEWAJIBAN.
PENYIDIKAN.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS EDISI DR.Dr.Sutoto,M.Kes
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain.
Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)

1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3.. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4.. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5.. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6.. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7.. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 8.. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 9.. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3.. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4.. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5.. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6.. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7.. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 8.. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 9.. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; HAK PASIEN (UU no. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit)

1.. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 2.. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 3.. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 4.. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 5.. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 6.. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 7.. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 8.. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 9.. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1.. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 2.. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 3.. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 4.. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 5.. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 6.. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 7.. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 8.. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 9.. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan HAK PASIEN ……

KEWAJIBAN PASIEN (Permenkes RI No. 69 Tahun 2014 pasal 28) KEWAJIBAN PASIEN (Permenkes RI No. 69 Tahun 2014 pasal 28) 1.. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; 3.. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ; 4.. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5.. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6.. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7.. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 8.. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 1.. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; 3.. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ; 4.. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5.. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6.. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7.. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 8.. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien. Sebagai contoh, pasien tidak ingin diagnosis dirinya disampaikan kepada keluarga. Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien

Rumah sakit memberikan asuhan dengan menghargai agama, keyakinan dan nilai-nilai pribadi pasien serta merespon permintaan yang berkaitan dengan bimbingan kerohanian. PELAYANAN ROHANI

lnformasi tentang pasien adalah rahasia dan rumah sakit diminta menjaga kerahasiaan informasi KERAHASIAAN DAN PRIVACY menghormati kebutuhan privasinya. Gunakan Selimut saat transfer pasien Gunakan Tirai saat tindakan khusus Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi Ruang Khusus u/ Konsultasi kebutuhan pasien untuk privasi dihormati saat wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur, pengobatan dan transfer pasien.

Menghindari kehilangan atau pencurian MELINDUNGI BARANG BERHARGA MILIK PASIEN Kotak penitipan Barang milik pasien yang terkunci dan hanya orang-orang tertentu dan dapat membuka kunci tersebut. Buku ekspedisi penitipan barang IGD RUANG OPERASI RAWAT INAP HD ICU SECURITY

 Saat pasien minta second opinion, rumah sakit tidak menolak, mencegah atau menghalanginya, sebaliknya rumah sakit diminta memfasilitasi permintaan tersebut dengan jalan pasien diberi informasi tentang kondisinya, hasil tes, diagnosis, rekomendasi tindakan, dan sebagainya.  Rumah sakit tidak boleh menyembunyikan informasi ini jika pasien meminta second opinion. SECOND OPINION

 Mengenal DPJP  Mengenal perawat  Mengetahui rencana asuhan  Mengetahui rencana tindakan medis dan pengobatan  Mengetahui resiko dan manfaatnya.  Mengetahui beberapa alternatif yang bisa menjadi pilihan.  Mengetahui komplikasi tindakan. PASIEN DAN KELUARGA TERLIBAT DALAM PROSES ASUHAN Pasien diberitahu tentang semua aspek asuhan medis dan tindakan.

PASIEN BERHAK MENOLAK RESUSITASI INFORM CONCENT KOMPLAIN PENTERJEMAH MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN (pulang paksa) PELAYANAN PASIEN TERMINAL.