KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945 AFFANDI YUSUF C YESSY AYU AMANDASARIC HISYAM SUDRAJAD C WAHYU NUR FITRIANTO C AHMAD OKTAVIANTO C DANU PRASETYOC
PENGERTIAN PANCASILA Bahasa Sansekerta (Panca dan Syila) “berbatu sendi lima” atau “dasar yang memiliki lima unsur etimologis Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945). historis Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke- 4 terminologis
RUMUSAN PANCASILA DALAM 3 UUD 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Perikemanusian 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan Sosial Konstitusi RIS 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Perikemanusian 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan Sosia UUDS Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia UUD 1945
KEDUDUKAN PANCASILA Dasar Negara sumber tertib hukum di Indonesia Meliputi suasana kebatinan (dari UUD Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Mengandung norma yang mengharuskan memegang teguh nilai-nilai Pancasila. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, para pelaksana tugas pemerintahan, penyelenggara partai politik dan golongan fungsional lainnya. pandangan hidup bangsa petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan sehari-hari
PENGERTIAN KONSTITUSI Istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis = membentuk). Dalam bahasa Latin, merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artinya “bersama-sama dengan…” dan statuere yang berarti berdiri, membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. 5
PENGERTIAN KONSTITUSI Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi Juridis Politis dan Sosiologis
DEFINISI KONSTITUSI DARI PARA AHLI Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu: 1.Konstitusi dalam pengertian politis-sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. 2.Konstitusi dalam pengertian yuridis. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. 3.Konstitusi pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. 7
K.C. Wheare, “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”. C.F. Strong, suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan: a)Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen; b)Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengkapan negara; c)Hak-hak tertentu yang atelah ditetapkan. 8
Prayudi Atmosudirdjo: 1)Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. 2)Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia. 3)Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan keudayaan suatu bangsa. 9
KEDUDUKAN KONSTITUSI 10 dasar adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara, dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya. Hukum Dasar aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Hukum Tertinggi
MATERI MUATAN KONSTITUSI 11 Materi Muatan Konstitusi Organisasi Negara Hak Asasi Manusia Prosedur mengubah UUD Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
TUJUAN KONSTITUSI 12 Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya
FUNGSI KONSTITUSI 1)penentu atau pembatas kekuasaan negara. 2)pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 3)pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara. 4)pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 5)penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara. 6)sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony. 7)sarana pengendalian masyarakat (social control), baik di bidang politik maupun bidang sosial-ekonomi. 8)sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform). 13
UUD DI INDONESIA UUD s.d Pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan Konstitusi RIS s.d bab, 197 pasal, dan beberapa bagian UUD s.d bab, 146 pasal, dan beberapa bagian) UUD s.d sekarang Sebelum Perubahan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan Setelah Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: 21 bab,73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan
PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang- undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini) Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) NASKAH RESMI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
SIAPAPUN YANG DICOBLOS AKU DAN KAMU TETAP INDONESIA RAYA