SINERGITAS PELAKSANAAN Program prioritas kesehatan Dan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Rapat kerja kesehatan daerah (rakerkesda) provinsi Sumatera UTARA Medan , 12 juli 2018
SISTEMATIKA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS kesehatan dalam rkp TAHUN 2019 Standar pelayanan minimal (spm) bidang kesehatan Sinergi program prioritas Kesehatan dan spm Dalam paparan ini, akan saya sampaikan sistematika paparan sebagai berikut: Program dan Kegiatan Prioritas Kesehatan Dalam RKP 2019 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM) Sinergi Program Prioritas Kesehatan dan SPM
1 Program dan Kegiatan Prioritas Kesehatan # RKP 2019
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2019 Fokus pada pencapaian prioritas nasional Penguatan pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Penguatan pelayanan kesehatan, termasuk melanjutkan pembangunan 3 RS vertikal di Papua, Maluku dan NTT Mendorong kemandirian satker UPT BLU Penguatan manajemen kesehatan Kebiijakan Pembangunan Kesehatan Tahun 2019 diarahkan untuk : Fokus pada pencapaian prioritas nasional Penguatan pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Penguatan pelayanan kesehatan, termasuk melanjutkan pembangunan 3 RS vertikal di Papua, Maluku dan NTT Mendorong kemandirian satker UPT BLU Penguatan manajemen kesehatan
Penurunan Stunting (Pencegahan dan Intervensi). TIGA TEMATIK FOKUS PRIORITAS Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (Missing Cases, Compliance dan MDR-TB) Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi : (Peningkatan Cakupan, Peningkatan Mutu Imunisasi dan Penguatan Surveilans) Penurunan Stunting (Pencegahan dan Intervensi). Sinergisme Pusat dan Daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage dilakukan melalui Percepatan Eliminasi Tuberculosis, Penurunan Stunting dan Peningkatan Cakupan serta Mutu Imunisasi, Maka, pada acara Rakerkesnas telah disepakati 3 (Tiga) Tematik Fokus Prioritas Kesehatan yaitu : Percepatan Eliminasi Tuberculosis dengan pokok bahasan: Missing Cases, Compliance dan MDR-TB. Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi dengan pokok bahasan : Peningkatan Cakupan, Peningkatan Mutu Imunisasi dan Penguatan Surveilans. Penurunan Stunting dengan pokok bahasan : Pencegahan dan Intervensi.
2 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
DASAR PELAKSANAAN SPM UU 23 TAHUN 2014: Pasal 18 ayat (1), (2) & (3) “Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM” Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal . b. PP NOMOR 2 TAHUN 2018: pasal 6 ayat (4) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis, Dasar Hukum dalam pelaksanaan SPM adalah : UU 23 TAHUN 2014: Pasal 18 ayat (1), (2) & (3) “Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM” Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal . b. PP NOMOR 2 TAHUN 2018: pasal 6 ayat (4) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis,
PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN Angka Kematian Ibu, Anak dan Gangguan Gizi menurun namun belum mencapai target Penyakit Menular (TB dan AIDS) masih belum dapat dikendalikan secara optimal Penyakit Tidak Menular (Hipertensi dan DM), Gangguan Jiwa dan risiko karena merokok terus meningkat Respon KLB dan Krisis Kesehatan Bencana yang perlu ditingkatkan Perubahan SPM dari 22 Indikator menjadi 2 jenis layanan Provinsi 12 Jenis layanan Kab/Kota Perlu upaya yang “continue” dan “focus” dalam penanganan dilapangan melalui pendekatan life cycle Prov/Kab/ Kota menjadi ujung tombak di dalam penanganannya Harus menjangkau “semua” sasaran sehingga harus menjadi SPM Perubahan SPM dari 22 Indikator menjadi 2 jenis layanan Provinsi 12 Jenis layanan Kab/Kota, dikarenakan jenis pelayanan dasar dalam SPM harus menjangkau semua sasaran dan dilakukan secara kontinyu dan focus penanganannya melalui pendekatan life cycle. Adanya SPM Provinsi dan Kab/Kota yang sebelumnya tidak ada, karena Provinsi, dan Kab/Kota merupakan ujung tombak di dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Perubahan jenis pelayanan dasar dalam SPM kesehatan, juga didasarkan pada data dan informasi bahwa : Angka Kematian Ibu, Anak dan Gangguan Gizi menurun namun belum mencapai target Penyakit Menular (TB dan AIDS) masih belum dapat dikendalikan secara optimal Penyakit Tidak Menular (Hipertensi dan DM), Gangguan Jiwa dan risiko karena merokok terus meningkat Respon KLB dan Krisis Kesehatan Bencana yang perlu ditingkatkan
DEFINISI SPM Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan dasar warga negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. DEFINISI SPM, adalah : Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan dasar warga negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mutu pelayanan dasar adalah kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara agar hidup secara layak.
DEFINISI SPM Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mutu pelayanan dasar adalah kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara agar hidup secara layak. DEFINISI SPM, adalah : Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan dasar warga negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mutu pelayanan dasar adalah kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara agar hidup secara layak.
KRITERIA SPM Menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan mendasar; Merupakan pelayanan kepada individu yang berdampak atau diterima langsung. Merupakan pelayanan ke luar (kepada warga negara selaku individu), bukan pelayanan internal (pelayanan kepada instansi pemerintahan). Harus dikerjakan oleh pemerintah daerah di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Bersifat eksklusif, yaitu eksklusif bidang kesehatan dan eksklusif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Biaya penyelenggaraan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Ada beberapa Kriteria dalam menetapkan jenis pelayanan standar pelayanan minimal, meliputi : Menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan mendasar; Merupakan pelayanan kepada individu yang berdampak atau diterima langsung. Merupakan pelayanan ke luar (kepada warga negara selaku individu), bukan pelayanan internal (pelayanan kepada instansi pemerintahan). Harus dikerjakan oleh pemerintah daerah di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Bersifat eksklusif, yaitu eksklusif bidang kesehatan dan eksklusif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Biaya penyelenggaraan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
JENIS PELAYANAN DASAR DALAM SPM BIDANG KESEHATAN SPM PROVINSI SPM KABUPATEN/KOTA Kesehatan Ibu Hamil Kesehatan Ibu Bersalin Kesehatan Bayi Baru Lahir Kesehatan Balita Kesehatanpada usia pendidikan dasar Kesehatan pada usia produktif Kesehatan pada usia lanjut Kesehan penderita hipertensi Kesehatan penderita diabetes melitus Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Kesehatan orang terduga tuberkulosis Kesehatanorang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan Pelayana kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Berikut ini adalah Jenis Pelayanan dasar dalam SPM bidang Kesehatan, yang meliputi SPM pada tingkat provinsi dan SPM pada tingkat Kab/Kota, Untuk SPM Provinsi, terdiri dari : Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan Pelayana kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Sedangkan SPM di Kabupaten/Kota, terdiri dari : Kesehatan Ibu Hamil Kesehatan Ibu Bersalin Kesehatan Bayi Baru Lahir Kesehatan Balita Kesehatanpada usia pendidikan dasar Kesehatan pada usia produktif Kesehatan pada usia lanjut Kesehan penderita hipertensi Kesehatan penderita diabetes melitus Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Kesehatan orang terduga tuberkulosis Kesehatanorang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus)
MENETAPKAN NSPK MENETAPKAN SPM PUSAT BINWAS PERAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMDA PUSAT MENETAPKAN NSPK MENETAPKAN SPM BINWAS Dalam pelaksanaan urusan pemerintah daerah, pemerintah pusat memiliki peran antara lain : Menetapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria di Bidang Kesehatan Menetapkan standar pelayanan minimal (SPM), baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM dan penerapan NSPK
DUKUNGAN PEMBIAYAAN MELALUI BELANJA PUSAT (K/L), DEKON DAN DAK DUKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TERHADAP PELAKSANAAN SPM SPM BIDANG KESEHATAN : 12 LAYANAN DASAR UNTUK KAB/KOTA DAN 2 LAYANAN DASAR UNTUK PROVINSI 12 Jenis Layanan Dasar SPM Kab/Kota merupakan bagian dari 8 Indikator Keluarga Sehat DUKUNGAN PEMBIAYAAN MELALUI BELANJA PUSAT (K/L), DEKON DAN DAK BIDANG KESEHATAN DUKUNGAN MELALUI : Kegiatan PROMOTIF-PREVENTIF (BELANJA K/L, DEKON DAN DAK Non Fisik) Sarana, Prasarana, Alat (SPA) & Obat di Fasyankes Primer (DAK Fisik) DUKUNGAN K/L PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS DAN NSPK BINWAS (MONEV) 12 Indikator KS SPM UNTUK PELAYANAN DASAR YG TERKAIT KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT KELUARGA SEHAT Selain dukungan dalam hal penyusunan NSPK dan Standar Teknis SPM, Kementerian Kesehatan juga memberikan dukungan pembiayaan melalui belanja pusat, dana dekonsentrasi dan DAK bidang kesehatan, yang digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif termasuk untuk penyediaan sarana/prasarana kesehatan, alat kesehatan dan obat program maupun obat pelayanan dasar. Selain itu pelaksanaan SPM di daerah juga disinergiskan dengan pelaksanaan keluarga sehat dengan pendekatan keluarga, dimana 12 Jenis Layanan Dasar SPM Kab/Kota merupakan bagian dari 8 Indikator Keluarga Sehat
IMPLEMENTASI KEGIATAN SPM PERSIAPAN PELAKSANAAN Melakukan Mapping/Hitung SDM, Sarana, prasarana dan Alat yang ada Mengidentifikasi sasaran dan menetapkan target dalam masyarakat serta menghitung akses masyarakat terhadap pelayanan yang ada Menyusun dan memasukan SPM dalam Renstrada, RKPD, RKSKPD Menyiapkan Perda/Juknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Menyediakan anggaran untuk mendukung SPM dan rencana serta cara pemenuhannya Mengintegrasikan Jamkesda dengan JKN Melaksanakan koordinasi lintas sektor dan mengintegrasikan program yang ada (PKH, Program air bersih, KB, ADD dll) kerjasama dengan swasta/stake holder yang ada Melaksanakan peningkatan kapasitas /pelatihan SDM Mengintegrasikan SDM, kegiatan dan anggaran melalui pendekatan keluarga Mendorong pelaksanaan Germas oleh seKtor lain Melakukan pengolahan data dan tindak lanjut hasil mapping pendekatan keluarga Membina dan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam proses kegiatan Koordinasi dengan Provinsi dan Pusat untuk permasalahan yang bersifat mendasar Implementasi kegiatan SPM di daerah yaitu sebagai berikut Kegiatan yang dilakukan pada tahan persiapan adalah: Melakukan Mapping/Hitung SDM, Sarana, prasarana dan Alat yang ada Mengidentifikasi sasaran dan menetapkan target dalam masyarakat serta menghitung akses masyarakat terhadap pelayanan yang ada Menyusun dan memasukan SPM dalam Renstrada, RKPD, RKSKPD Menyiapkan Perda/Juknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Menyediakan anggaran untuk mendukung SPM dan rencana serta cara pemenuhannya Mengintegrasikan Jamkesda dengan JKN Melaksanakan koordinasi lintas sektor dan mengintegrasikan program yang ada (PKH, Program air bersih, KB, ADD dll) kerjasama dengan swasta/stake holder yang ada Sedangkan kegiatan yang perlu dilakukan pada tahap pelaksanaan, antara lain : Melaksanakan peningkatan kapasitas /pelatihan SDM Mengintegrasikan SDM, kegiatan dan anggaran melalui pendekatan keluarga Mendorong pelaksanaan Germas oleh seKtor lain Melakukan pengolahan data dan tindak lanjut hasil mapping pendekatan keluarga Membina dan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam proses kegiatan Koordinasi dengan Provinsi dan Pusat untuk permasalahan yang bersifat mendasar
3 Sinergi Program Prioritas dan Sandar Pelayanan Minimal (SPM) #Kesehatan
SINERGI PROGRAM PRIORITAS DAN SPM IMPLEMENTASI PIS PK GERMAS SPM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN DAN GIZI MASYARAKAT Peningkatan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Percepatan Penurunan Stunting Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pengendalian Penyakit Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS PENCAPAIAN SASARAN PEMB. KESEHATAN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI PENGUATAN SUBSISTEM KESEHATAN Peran Provinsi / Daerah dalam rangka penguatan subsistem Kesehatan, yang antara lain terdiri dari upaya kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumber daya manusia; farmasi, alat kesehatan dan makanan; manajemen, informasi dan regulasi serta pemberdayaan masyarakat akan mendukung Program dan Kegiatan Prioritas Kesehatan dan diimplemntasikan secara operasional melalui kegiatan yang terintegrasi dan terkordinasi antara PIS-PK, SPM dan Germas, yang pada akhirnya akan mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kesehatan
ALUR PELAKSANAAN SPM, PIS-PK DAN SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN Bagan Alur Pelaksanaan Program dan Pembiayaan digambarkan sebagai berikut : Program PIS PK secara berjenjang diturunkan dari Pusat sampai dengan pelaksanaaan di Puskesmas. Anggaran untuk kegiatan di pusat dan dekon provinsi dibiayai APBN. Di provinsi juga dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD antara lain untuk kegiatan SPM dan GERMAS di provinsi. Sedangkan Kegiatan SPM dan PIS-PK di kab/kota sampai dengan level Puskesmas dan Masyarakat sumber pembiayaan antara lain menggunakan APBD, DAK Fisik, DAK Non Fisik, pemanfaatan Dana Kapitasi JKN dan Dana Desa. SPM
TERIMA KASIH Demikian yang dapat Saya sampaikan, semoga bermanfaat, Terima kasih. Wassalamualaikum, Warrahmatullahi Wabarakatuh