National Tropical Disease Control (Policy & Manajemen) Ketut Suarayasa Bagian IKM FKIK Untad
SUMBER PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SURVEILANS KESEHATAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2014 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
PERMENKES : 82 TAHUN 2014 : Penanggulangan_Penyakit_Menular_.pdf Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
Berdasarkan cara penularannya, Penyakit Menular dikelompokkan menjadi: penyakit menular langsung (Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio, Campak, Typhoid, Kolera, Rubella, Yellow Fever, Influensa, meningitis, TBC, Hepatitis, Penyakit akibat penumococcus & Rotavirus, HPV, Ebola, MERS-Cov, IMS, Infeksi Sal. Cerna, HIV, Infeksi sal. Nafas, Frambusia, dan Kusta) penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit (Malaria, DBD, Chikungunya, Filariasis, Schistomiasis, rabies, antrax, pes, Toxoplasmosis, Flu burung, Leptospirosis, west nail, Japanese Encephalitis).
Terhadap jenis Penyakit Menular, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan program Penanggulangan sebagai prioritas nasional atau daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. penyakit endemis lokal; b. Penyakit Menular potensial wabah; c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi; d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan/atau e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
Reduksi : merupakan upaya pengurangan angka kesakitan dan/atau kematian terhadap Penyakit Menular tertentu agar secara bertahap penyakit tersebut menurun sesuai dengan sasaran atau target operasionalnya. Eliminasi : merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Eradikasi : merupakan upaya pembasmian yg dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan & eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit tertentu secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional.
Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. surveilans kesehatan; c. pengendalian faktor risiko; d. penemuan kasus; e. penanganan kasus; f. pemberian kekebalan (imunisasi) g. pemberian obat pencegahan secara massal; dan h. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Permenkes No : 45 Th 2014 Permenkes ttg Surveillance.pdf Dalam rangka penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan diarahkan untuk : identifikasi masalah kesehatan dan/atau masalah yang berdampak terhadap kesehatan; kelancaran pelaksanaan investigasi dan respon cepat; keberhasilan pelaksanaan penanggulangan KLB/wabah; peningkatan dan pengembangan kapasitas teknis dan manajemen sumber daya manusia; pengelolaan sumber pendanaan.
Unit kerja Dinkes Kab/Kota Pusdatin UPT SubDin Kesga Pusat (Depkes) Jejaring Surveilans Unit utama Depkes Puslitbang UPT SubDin Kesga Propinsi Jejaring Surveilans Unit kerja Dinkes Prop Swasta : LSM/ perusahaan Jejaring Surveilans Unit kerja Dinkes Kab/Kota UPT SubDin Kesga Kabupaten/ Kota UPT Rumah Sakit UPT Puskesmas Hubungan struktural/ komando Hubungan koordinasi/ konsultatif
UPT Lembaga lain Terkait, mis : BTKL, POM Walikota/ Bupati Unit Surveilans Lintas Dinas Jejaring Surveilans Kepala Dinas Kesehatan Unit Surveilans Bagian Tata Usaha Bidang Bidang Bidang Bidang Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Jejaring Surveilans
Sistem Surveillance di Daerah Kab/Kota dan Propinsi
Situasi Surveillance saat ini “masih” mengikuti program pusat Surveillance Program KIA Surveillance Program TB Surveillance Program Gizi Surveillance Program ....dll Pusat Propinsi Kabupaten
Laporan dan analisis belum 1 pintu Surveillance Daerah belum melakukan fungsi surveillance secara maksimal Surveillance Program KIA Surveillance Program TB Surveillance Program Gizi Surveillance Program ....dll Pusat Propinsi Kabupaten Laporan dan analisis belum 1 pintu
Perlu Sinergi Pusat – Propinsi – Kab/Kota Surveillance Program KIA Surveillance Program TB Surveillance Program Gizi Surveillance Program ....dll Pusat Propinsi Kabupaten
Unit PendukungSurveilans Unit2 Pendukung Surveillance perlu diperkuat UPT Lembaga lain Terkait, mis : BTKL, POM Walikota/ Bupati Unit Surveilans Lintas Dinas Jejaring Surveilans Kepala Dinas Kesehatan Unit PendukungSurveilans Bagian Tata Usaha Bidang Bidang Bidang Bidang Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Kegiatan Surveilans Jejaring Surveilans Unit2 Pendukung Surveillance perlu diperkuat
Propinsi Pusat Kabupaten APBD APBN Strategi: Memperkuat sistem surveilans di daerah APBN Surveillance Program KIA Surveillance Program TB Surveillance Program Gizi Surveillance Program ....dll Pusat Propinsi Kabupaten APBD
Pemantauan terus menerus membutuhkan Respons segera (dana wabah atau dana bencana) Respons tidak segera (masuk agenda musrenbang untuk penyusunan anggaran tahun depan)
Respons segera dan tidak segera Mencegah orang yang sehat tdk menjadi sakit Menyembuhkan yang sakit menjadi sehat Mengurangi penularan Sehat Sakit
Respons oleh siapa? Sehat Sakit Mencegah orang yang sehat tdk menjadi sakit Menyembuhkan yang sakit menjadi sehat Mengurangi penularan Pemberdayaan Wanita, BKKBN Dinas Sosial Dinas Kesehatan , SKPD lain, Polisi, DLLAJR Masyarakat dan Swasta, dll Dinas Kesehatan Rumahsakit Pemerintah dan dan Swasta (Corporate Social Responsibility, dll Sehat Sakit
Unit Pendukung Surveilans membantu semua program yang butuh surveilans Penyakit Menular Penyakit Tidak Menular Kecelakaan Lalu Lintas Kecelakaan Kerja dll Unit Pendukung Surveilance
Fungsi Unit Pendukung Surveilans: 1. Perumusan Protap & Petunjuk 2. Pelatihan 3. MonEv Sistem S-R 4. Komunikasi 5. Mengatur logistik 6. Koordinasi.
TERIMA KASIH