Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi Rabu, 5 September 2018 Safitri Jaya, S.Kom, M.T.I
Review Materi Apa bedanya Etika, Etiket, Profesi dan Profesionalisme Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam berpikir etis 6 prinsip etika 2 macam etika dan contohnya
Materi pertemuan 2 Pembentukan Organisasi Profesi Fungsi Pokok Organisasi Profesi Organisasi Profesi di Bidang IT Manfaat Kode Etik Profesi Kode Etik dan Tanggung Jawab Moral
Pendahuluan Tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah Sebagai wujud dari standarisasi profesi Meningkatkan nilai professional suatu profesi Upaya untuk meningkatkan profesionalisme Perlu pemahaman terhadap fungsi pokok organisasi profesi Pembentukan kode etik profesi Peran dari kode etik profesi
Pembentukan Organisasi profesi Tujuan umum profesi adalah Memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya Mencapai tingkat kinerja yang tinggi Berorientasi kepada kepentingan publik 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi Kredibilitas Profesionalisme Kualitas Jasa Kepercayaan
Pembentukan Organisasi profesi Beberapa contoh organisasi profesi : IDI (Ikatan Dokter Indonesia) PII (Persatuan Insinyur Indonesia) IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) ACM (Assosiation for Computing Machinery)
Tugas Pokok Organisasi profesi Mengatur keanggotaan profesi Memfasilitasi anggota untuk memperbarui pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi bagi anggota Membuat kebijakan etika profesi Memberi sanksi jika terjadi pelanggaran
Prinsip Kode Etik Prinsip Standar Teknis Prinsip Kompetensi Prinsip Tanggung Jawab Profesi Prinsip Kepentingan Publik Prinsip Integritas Prinsip Objektivitas Prinsip Kerahasiaan Prinsip Perilaku Profesional
Kode Etik Ilmuan Indonesia Kewajiban Pelaku Profesi Terhadap Iptek Meningkatkan keahlian sesuai dengan bidangnya Hasil pengembangan dapat dimanfaatkan dan dikaji oleh masyarakat Kewajiban Pelaku Profesi Terhadap Masyarakat Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada pribadi Kewajiban Pelaku Profesi Sesama Pengemban Profesi Ilmiah Menghargai hasil dan tanggap akan pengembangan iptek ilmuan lain Bersifat terbuka atas tanggapan, pendapat, kritik dari ilmuan lain Kewajiban Pelaku Profesi Terhadap Sesama Umat Manusia dan Lingkungan Hidup
Tanggung Jawab Moral Bertanggung jawab untuk setiap kerugian Bertanggung jawab jika kerugian terjadi karena kelalaian Bertanggung jawab jika kerugian yang timbul merugikan orang lain