Biro Hukum dan Organisasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
STANDAR 7.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kerjasama Antar Perguruan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014
STATUTA PERGURUAN TINGGI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DP2M DIRJEN DIKTI
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Pajak Penghasilan Final
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Pembinaan SMA
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PENGELOLAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Amanat Pasal 50 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012: “Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.” Pasal 48 mengenai pengaturan kerja sama perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pasal 79 ayat (1) “Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.” Pasal 85 ayat (1) “Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.”

Akademik NON- AKADEMIK dapat dilakukan antarperguruan tinggi atau antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain Akademik BIDANG KERJA SAMA NON- AKADEMIK

KERJA SAMA BIDANG AKADEMIK ANTARPERGURUAN TINGGI pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; penjaminan mutu internal; program kembaran; gelar bersama; gelar ganda; pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; pengembangan pusat kajian Indonesia danbudaya lokal; penerbitan berkala ilmiah; pemagangan; penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau hal lain yang dianggap perlu.

KERJA SAMA BIDANG AKADEMIK ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ATAU PIHAK LAIN pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat; pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah; penyelenggaraan seminar bersama; layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha; pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.

KERJA SAMA BIDANG NON-AKADEMIK ANTARPERGURUAN TINGGI pendayagunaan aset; penggalangan dana; jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.

jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual; KERJA SAMA BIDANG NON-AKADEMIK ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ATAU PIHAK LAIN pendayagunaan aset; penggalangan dana; jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual; pengembangan sumberdaya manusia; pengurangan tarif; koordinator kegiatan; pemberdayaan masyarakat; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.

KETENTUAN KERJA SAMA (1) Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri hanya dapat dilakukan apabila perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya. Kerja sama dengan dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri hanya dapat dilakukan apabila dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri telah teregistrasi di negaranya.

KETENTUAN KERJA SAMA (2) Perjanjian kerja sama yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal: bidang pendidikan dan pembelajaran antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di dalam negeri; bidang akademik dan/atau bidang non-akademik antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di luar negeri; yang menggunakan dana APBN; dan/atau yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara menurut pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut wajib dilaporkan secara berkala oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

KETENTUAN PERALIHAN Kerja sama perguruan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku apabila: tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian, harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun dengan Peraturan Menteri ini; atau mencantumkan jangka waktu perjanjian, tetap dapat diselenggarakan sampai berakhirnya perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama yang telah ada tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. Dalam hal perjanjian kerja sama yang mencantumkan jangka waktu perjanjian akan diperpanjang, perpanjangan perjanjian kerja sama harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

TERIMA KASIH