PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
Pendidikan Tinggi di Indonesia
9 10 ILMU & TEORI UNIVERSITAS, INSTITUT TEKNOLOGI, TEKNIK POLITEKNIK. AKADEMI AKADEMIKTRAINING.VOKASI. ADAPTIF & INVENTIF.
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
Disajikan dalam Acara Seminar Keperawatan RS. Bethesda Yogyakarta
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
PERAN AIPT DALAM PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI
Universitas Padjadjaran
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
Draf Kurikulum PSIK UIN 2017
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Organisasi Profesi KELOMPOK X ATIQAH CINDY ARDYANTIKA FITRI RAHMADIAH
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN OLEH : S U K W A N T O DISAMPAIKAN : PADA PERTEMUAN PPNI KAB. PANAJAM PASER UTARA.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Pendidikan Tinggi
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Biro Hukum dan Organisasi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MEWUJUDKAN PERGURUAN TINGGI TERBUKA, FLEKSIBEL DAN BERMUTU
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA

UU NO. 38/2104 TTG KEPERAWATAN MEMBANGUN SISTEM KEPERAWATAN PENDIDIKAN KREDENSIALING/PRAKTIK KEHIDUPAN PROFESI MUTU PRAKTIK TINGGI PROFESIONAL- ISME

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN UNTUK MENGHASILKAN LULUSAN (JENIS PERAWAT) YANG BERKUALITAS PT KEPERAWATAN SNPK DOSEN WAHANA PTK KOORD PPNI JENIS PTK UJI KOM NAS KUOTA PERAWAT PROFESI MENGHASILKAN PERAWAT VOKASI

PENDIDIKAN KEPERAWATAN SNPK KEMDIK KEMKES AIP PPNI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KEPERAWATAN (SNPK) STANDAR NASIONAL PERGURUAN TINGGI (SNPT) Kepmendik 1

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PT KEPERAWATAN MEMILIKI IZIN BENTUK UNIVERSITAS, INSTITUT, SEKOLAH TINGGI, POLITEKNIK, AKADEMI PENYELENGGARAAN 1. MENYEDIAKAN FASYANKES SEBAGAI WAHANA PENDIDIKAN 2. BERKOORDINASI DG ORGANISASI PROFESI PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PERSYARATAN FASYANKES : PMDIK 1

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PERGURUAN TINGGI WAHANA PENDIDIKAN KEPERAWATAN DOSEN (HAK & Kewajiban sesuai Peruu-an) DOSEN WAHANA PENDIDIKAN : MEMILIKI KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA KREDIT MEMPERHITUNGKAN KEGIATAN PELAYANAN PP 1

PENDIDIKAN KEPERAWATAN Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus mengikuti Uji Kompetensi UKOM oleh PT bekerjasama : OP, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi Mahasiswa vokasi lulus Ukom : sertifikat kompetensi Mahasiswa profesi lulus Ukom : sertifikat Profesi

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PENYELENGPENERIMAAN ARA PT KEP, HANYA DAPAT MENERIMA CALON MAHASISWA SESUAI KUOTA NASIONAL KUOTA NASIONAL : diatur dalam PERMENDIK (PMDIK 2) DALAM MENJAMIN MUTU LULUSAN

Jenis pendidikan Keperawawatan akademik Sarjana kep Magister kep Doktor kep vokasi Paling rendah D III kep profesi Program Profesi Kep Program Spesialis Kep Jenis pendidikan Keperawawatan

Keperawatan existing

Pendidikan profesional Bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Pelatihan Preceptorship_2015

Tujuan Pendidikan Ners Menghasilkan Ners yang mempunyai kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang baik yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan dengan menerapkan prinsip dan kaidah keprofesian keperawatan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dan dapat bersaing secara global  KKNI level 7 Pelatihan Preceptorship_2015

PENDIDIKAN PROFESI NERS Sarjana Keperawtan (Akademik) Briging Akademik Sarjana Terapan Gelar Ners CP & Profil Lulusan Ners : masukan OP Kurikulum oleh PT masing-masing

Kualitas Penyelenggaraan Profesi Ners Kesesuaian dg SNPK (SNPT) Wahana Pendidikan Keperawatan memadai Pembatasan Kuota Penerimaan calon Mahasiswa (UU NO. 38/2014) AKREDITASI UKOMNAS TERSERAP PASAR KERJA

Masukan OP

OP HARUS MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP PROFIL LULUSAN

Sumber LAM PT KES 2018

Proyeksi Ketenagaan Keperawatan di Indonesia sd Tahun 2025 Ners: 45 % S3,Sp2, Sp1: 20% sp ners Diploma D3 Kep 35%

LEMBAGA UNTUK MENJAGA PROFESSIONALISME ORGANISASI PROFESI (PPNI) NURSING COUNCIL (BOARD) KOLEGIUM PENDIDIKAN PROFESI (KKI) MAJELIS KODE ETIK KEP (MKEK)

HUBUNGAN OP DAN KONSIL PENDIDIKAN/PELAYANAN Ukom Nasional Akreditasi (Instrumen dan kebijakan) Penyelenggaraan pendidikan Kurikulum  Learning Outcome & Profil Bersama Pemerintah dan AIP menyusun SNPK..? KONSIL PPNI KOLEGIUM Registrasi Menyususn standar praktik Menegakkan disiplin Pengembangan Praktik : PKB Meningkatkan/mempertahankan kompetensi Menjaga martabat Penegakan Etika Profesi Pembinaan Praktik MEMBERI PERTIMBANGAN PENDIRIAN ATAU PENUTUPAN INSTITUSI PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI KERJA Standar Nasionan Pendidikan ..? Pembinaan Praktik

PERAN LAINNYA Program profesi sebagaimana dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Program spesialis dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi . PS 25.

Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Psl 36.

Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43

Pasal 91 Peran sertabmasyarakat Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dengan cara: menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri; mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat

Penjelasan pasal 16 Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.

TERIMAKSIH