PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
UU NO. 38/2104 TTG KEPERAWATAN MEMBANGUN SISTEM KEPERAWATAN PENDIDIKAN KREDENSIALING/PRAKTIK KEHIDUPAN PROFESI MUTU PRAKTIK TINGGI PROFESIONAL- ISME
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN UNTUK MENGHASILKAN LULUSAN (JENIS PERAWAT) YANG BERKUALITAS PT KEPERAWATAN SNPK DOSEN WAHANA PTK KOORD PPNI JENIS PTK UJI KOM NAS KUOTA PERAWAT PROFESI MENGHASILKAN PERAWAT VOKASI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN SNPK KEMDIK KEMKES AIP PPNI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KEPERAWATAN (SNPK) STANDAR NASIONAL PERGURUAN TINGGI (SNPT) Kepmendik 1
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PT KEPERAWATAN MEMILIKI IZIN BENTUK UNIVERSITAS, INSTITUT, SEKOLAH TINGGI, POLITEKNIK, AKADEMI PENYELENGGARAAN 1. MENYEDIAKAN FASYANKES SEBAGAI WAHANA PENDIDIKAN 2. BERKOORDINASI DG ORGANISASI PROFESI PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PERSYARATAN FASYANKES : PMDIK 1
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PERGURUAN TINGGI WAHANA PENDIDIKAN KEPERAWATAN DOSEN (HAK & Kewajiban sesuai Peruu-an) DOSEN WAHANA PENDIDIKAN : MEMILIKI KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA KREDIT MEMPERHITUNGKAN KEGIATAN PELAYANAN PP 1
PENDIDIKAN KEPERAWATAN Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus mengikuti Uji Kompetensi UKOM oleh PT bekerjasama : OP, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi Mahasiswa vokasi lulus Ukom : sertifikat kompetensi Mahasiswa profesi lulus Ukom : sertifikat Profesi
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN PENYELENGPENERIMAAN ARA PT KEP, HANYA DAPAT MENERIMA CALON MAHASISWA SESUAI KUOTA NASIONAL KUOTA NASIONAL : diatur dalam PERMENDIK (PMDIK 2) DALAM MENJAMIN MUTU LULUSAN
Jenis pendidikan Keperawawatan akademik Sarjana kep Magister kep Doktor kep vokasi Paling rendah D III kep profesi Program Profesi Kep Program Spesialis Kep Jenis pendidikan Keperawawatan
Keperawatan existing
Pendidikan profesional Bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Pelatihan Preceptorship_2015
Tujuan Pendidikan Ners Menghasilkan Ners yang mempunyai kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang baik yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan dengan menerapkan prinsip dan kaidah keprofesian keperawatan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dan dapat bersaing secara global KKNI level 7 Pelatihan Preceptorship_2015
PENDIDIKAN PROFESI NERS Sarjana Keperawtan (Akademik) Briging Akademik Sarjana Terapan Gelar Ners CP & Profil Lulusan Ners : masukan OP Kurikulum oleh PT masing-masing
Kualitas Penyelenggaraan Profesi Ners Kesesuaian dg SNPK (SNPT) Wahana Pendidikan Keperawatan memadai Pembatasan Kuota Penerimaan calon Mahasiswa (UU NO. 38/2014) AKREDITASI UKOMNAS TERSERAP PASAR KERJA
Masukan OP
OP HARUS MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP PROFIL LULUSAN
Sumber LAM PT KES 2018
Proyeksi Ketenagaan Keperawatan di Indonesia sd Tahun 2025 Ners: 45 % S3,Sp2, Sp1: 20% sp ners Diploma D3 Kep 35%
LEMBAGA UNTUK MENJAGA PROFESSIONALISME ORGANISASI PROFESI (PPNI) NURSING COUNCIL (BOARD) KOLEGIUM PENDIDIKAN PROFESI (KKI) MAJELIS KODE ETIK KEP (MKEK)
HUBUNGAN OP DAN KONSIL PENDIDIKAN/PELAYANAN Ukom Nasional Akreditasi (Instrumen dan kebijakan) Penyelenggaraan pendidikan Kurikulum Learning Outcome & Profil Bersama Pemerintah dan AIP menyusun SNPK..? KONSIL PPNI KOLEGIUM Registrasi Menyususn standar praktik Menegakkan disiplin Pengembangan Praktik : PKB Meningkatkan/mempertahankan kompetensi Menjaga martabat Penegakan Etika Profesi Pembinaan Praktik MEMBERI PERTIMBANGAN PENDIRIAN ATAU PENUTUPAN INSTITUSI PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI KERJA Standar Nasionan Pendidikan ..? Pembinaan Praktik
PERAN LAINNYA Program profesi sebagaimana dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Program spesialis dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi . PS 25.
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Psl 36.
Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43
Pasal 91 Peran sertabmasyarakat Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dengan cara: menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri; mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat
Penjelasan pasal 16 Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.
TERIMAKSIH