PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sistem Kesehatan Nasional Perpres 72 / 2012 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
STANDAR PROFESI TTK.
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sistem Kesehatan Nasional
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Kom III SUHARI MM.
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN BY NORMA, M.Kes SISTEM KESEHATAN NSISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Transcript presentasi:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Kesehatan Nasional; Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PRESIDENTENTANG SISTEMKESEHATAN PERATURAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2.Sistem …

Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 3.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 (1)Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (2)Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. (3) Pengelolaan …

- 3 - (3)Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui SKN. (4)Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5)Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukanberdasarkankemampuandanketersediaan sumber daya di bidang kesehatan. Pasal 3 (1)Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem: a.upaya kesehatan; b.penelitian dan pengembangan kesehatan; c.pembiayaan kesehatan; d.sumber daya manusia kesehatan; e.sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f.manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan g.pemberdayaan masyarakat. (2)Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4...

- 4 - Pasal 4 (1)SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (2)SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional. (3)Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan kesehatanyangdimulai darikegiatan sampaidengankegiatanmonitoringdan SKN menjadi pembangunan perencanaan evaluasi. Pasal 6 (1) Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dankemandirianmasyarakat,profesionalismesumber kesehatan,sertaupayapromotif dan mengesampingkanupayakuratifdan dayamanusia preventiftanpa rehabilitatif. (2)Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. (3)Pelaksanaan …

- 5 - (3)Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a.cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata; b.pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat; c.kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat; d.kepemimpinandanprofesionalismedalam pembangunan kesehatan; e.inovasiatauterobosanilmupengetahuandan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan; f.pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak; g.dinamika keluarga dan kependudukan; h.keinginan masyarakat; i.epidemiologi penyakit; j.perubahan ekologi dan lingkungan; dan k.globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor. Pasal 7 …

- 6 - Pasal 7 (1)Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN, pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan. (2)Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan. (3)Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat. Pasal 8 Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SKN. Pasal 9 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang mengatur tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. mulaiberlakupadatanggal Pasal 10 PeraturanPresidenini diundangkan. Agar...

- 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 193 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H.