Bimbingan Teknis Verifikasi Berkas Pemutihan Tugas/Izin Belajar Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Presented By : Subbag. Peningkatan Kompetensi
Jenis Berkas Surat usulan dari pimpinan unit kerja (form A); Daftar Nominatif; Data Tugas / Izin Belajar (form B/C); Surat Pernyataan bermeterai dari Pimpinan unit kerja (form D); SK CPNS; SK PNS; SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir; SK Jabatan Terakhir (Jika ada) yang telah dilegalisir; Surat/Keterangan Akreditasi (minimal B), untuk studi dalam Negeri; Penyetaraan ijazah (bagi yang telah lulus), untuk studi luar negeri
Surat usulan dari pimpinan unit kerja (form A)
Daftar Nominatif
Daftar Nominatif A Tugas belajar dengan status CPNS B Tugas belajar/perpanjangan tugas belajar tanpa jaminan pembiayaan (beasiswa); C Tugas belajar/Perpanjangan Tugas Belajar Luar Negeri tanpa surat izin dari Sekretariat Negara D Usulan tugas belajar melebihi batas usia yang dipersyaratkan E Pengusulan tugas belajar/perpanjangan tugas belajar dari unit kerja melebihi batas waktu tugas belajar/perpanjangan tugas belajar yang sudah ditetapkan F Izin belajar meninggal tugas dan kewajiban sebagai PNS G Izin belajar diluar kota/luar negeri (berdampak meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS).
DATA TUGAS BELAJAR (FORM B)
DATA IZIN BELAJAR (FORM C)
SURAT PERNYATAAN BERMETERAI DARI PIMPINAN UNIT KERJA (FORM D)
INPUT REKAP DATA USULAN http://bit.ly/DataPemutihan