HUKUM SYIRKAH KAPITALIS H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
POKOK BAHASAN 1. SYIRKAH KAPITALIS 2. HUKUM PT (PERSEROAN TERBATAS) (1) DEFINISI PT (2) PT DALAM TINJAUAN SYARIAH 3. HUKUM KOPERASI (1) DEFINISI KOPERASI (2) KOPERASI DALAM TINJAUAN SYARIAH
SYIRKAH KAPITALIS الشركة في النظام الرأسمالي عقد بمقتضاه يلتزم شخصان أو أكثر بأن يساهم كل منهما في مشروع مالي بتقديم حصة من مال أو عمل لاقتسام ما قد ينشأ عن هذا المشروع من ربح أو خسارة. Syirkah dalam sistem kapitalis adalah akad (kontrak) antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah modal atau pekerjaan, dengan tujuan berbagi hasil dari apa yang mungkin diperoleh dari bisnis tersebut, baik berupa laba maupun kerugian. Taqiyuddin Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 161.
SYIRKAH KAPITALIS ٍٍٍٍٍThe company in the Capitalist system is a contract according to which two persons or more are bound to associate in a financial project by providing a share of property or work, so as to divide among themselves the profit or loss which may result from this project. (Taqiyuddin Nabhani, The Economic System of Islam, 2007).
SYIRKAH KAPITALIS ٍٍٍٍٍThe company in the Capitalist system is a contract according to which two persons or more are bound to associate in a financial project by providing a share of property or work, so as to divide among themselves the profit or loss which may result from this project. (Taqiyuddin Nabhani, The Economic System of Islam, 2007).
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) ٍٍٍٍٍPerseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) ٍٍٍٍٍKekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) ٍٍٍٍٍApabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) PENDIRIAN PT : Harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: (1) PT tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (2) Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang (3) Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) PEMBAGIAN WEWENANG DALAM PT : Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. para pemegang saham, adalah para pendiri PT untuk pertama kalinya. Para pemegang saham melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
SYIRKAH MUSAHAMAH (PERSEROAN TERBATAS) ٍٍٍٍٍP.T. tidak sah dalam pandangan Syariah Islam. Alasannya : (1) TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. DALAM PT HANYA ADA PENGGABUNGAN MODAL DARI SATU PIHAK SAJA, BUKAN IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK.
SYIRKAH MUSAHAMAH (P.T) ٍٍٍٍٍ (2) PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN YANG BERSIFAT TERBATAS. ARTINYA, jika PT rugi, para pemilik hak tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang tersisa.
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) ٍٍٍٍٍKoperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebuah koperasi harus melaksanakan 5 (lima) prinsip koperasi, yaitu :
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) ٍٍٍٍٍPertama, keanggotaan koperasi bersifat sukarela (tanpa paksaan) dan terbuka (tanpa diskriminasi atau pembatasan). Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, yakni berdasarkan kehendak dan keputusan para anggota. Ketiga, sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota, yakni maksudnya tak semata berdasarkan modal.
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) ٍٍٍٍٍKeempat, modal diberi balas jasa secara terbatas, yakni maksudnya secara wajar dengan tak melebihi suku bunga di pasar. Kelima, koperasi bersifat mandiri, yakni tanpa tergantung pada pihak lain. Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis Seputar Koperasi, hlm. 13-15; Walid Naji Al Hayali, Muhasabah Al Jam’iyat At Ta’awuniyah, hlm. 20.
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) KOPERASI TIDAK SAH MENURUT SYARIAH, KARENA 2 ALASAN : ALASAN 1 : TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. YANG ADA HANYALAH PENGGABUNGAN MODAL SAJA (OLEH PENDIRI KOPERASI), PADA SAAT PENGGABUNGAN MODAL, BELUM TERDAPAT PENGURUS KOPERASI YANG AKAN MENJALANKAN USAHA JADI DALAM KOPERASI, TIDAK TERDAPAT IJAB QABUL ANTARA PEMODAL DAN PENGELOLA MODAL
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) ALASAN 2 : SISTEM BAGI HASIL TIDAK MENGACU SISTEM BAGI HASIL YANG SYAR’I, YAITU MENGACU PADA MODAL ATAU KERJA DALAM KOPERASI , BAGI HASIL MENGACU PADA ASPEK DI LUAR MODAL DAN KERJA, YAITU : (a) KUANTITAS PENJUALAN PRODUK KE PASAR (PADA KOPERASI PEMASARAN) (B) KUANTITAS BELANJA ANGGOTA KPD KOPERASI (PADA KOPERASI PEMBELIAN) (c) KUANTITAS KREDIT YG DIAMBIL ANGGOTA DITAMBAH BUNGA DAN BEA ADMINISTRASI (PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM)
WASSALAAM