Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan
A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan diposisi yang diperlukan. Proses ini harus terintegrasi penuh dengan proses perencanaan SDM dan aktivitas-aktivitas manajemen SDM lain, khususnya proses seleksi, karena keberhasilan rekrutmen mempengaruhi keberhasilan seleksi dan penggunaan prosedur seleksi yang baik dapat mempengaruhi keberhasilan rekrutmen.
Tiga Area Perekrutan Secara umum semua perusahaan harus membuat keputusan dalam tiga area perekrutan, yaitu kebijakan-kebijakan personalia, sumber perekrutan, serta karakteristik dan perilaku perekrut. Berikut adalah aspek-aspek dalam perekrutan : Kebijakan-kebijakan personalia Sumber perekrutan Pelamar langsung dan referrals Iklan disurat kabar atau majalah Perekrutan elektronik Kantor pemerintah Kantor penempatan tenaga kerja swasta Institut dan universitas Evaluasi kualitas sumber perekrutan
Sifat dan perilaku Perekrut
Alternatif-alternatif untuk Perekrutan
Pihak yang Melakukan Perekrutan
Kegiatan belajar 3 SELEKSI DAN PENEMPATAN KARYAWAN
Seleksi Suatu proses dimana suatu organisasi memilih orang atau orang orang terbaik dari suatu daftar pelamar yang memenuhio kriteria seleksi untuk posisi posisi yang tersedia untuk diisi.
Lingkungan yang mempengaruhi proses seleksi Fungsi fungsi manajemen sumber daya manusia yang lain Lingkungan internal Sifat dasar pasartenaga kerja Tuntutan serikat buruh Tuntutan pemerintahan Komposisi angkatan kerja Lokasi organisasi
Reabilitas dan validitas kriteria seleksi Reabilitas Mengacu pada seberapa stabil suatu pengukuran yang dilakukan berulang ulang atas berbagai situasi dan kondisi tes Validitas Mengacu pada seberapa akurat suatu prediktor memprediksi kriteria dari keberhasilan jabatan.
Analisis biaya manfaat untuk keputusan seleksi Suatu program seleksi memerlukan estimasi biaya langsung dan tidak langsung berkaitan dengan sistem seleksi yang digunakan perusahaan sengan tidak mengabaikan analisis biaya manfaat ( cost benefit analysis) Biaya langsung : biaya tes, honor pewawancara atau peralatan yang digunakan. Biaya tidak langsung : perubahan didalam citra publik berkaitan dengan implementasi prosedur seperti tes obat obatan terlarang.
Proses seleksi Terpilihnya individu pelamar yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan sukses.
Pembuat keputusan dalam proses seleksi Pada organisasi kecil yang tidak memiliki unit sdm, manajer operasi merupakan pihak pembuat keputusan berkaitan dengan seleksi sedangkan pada organisasi menengah dan besar baik manajer operasi maupun majer sdm terlibat dalam keputusan berkaitan dengan program seleksi.
Keputusan seleksi a. Cara perusahaan memilih karyawan Dalam memilih calon karyawan perusahaan harus memilih orang yang paling cocok dengan posisi yang akan diisi. Untuk sampai pada keputusan perusahaan dapat menggunakan salah satu dari dua pendekatan : the multiple hurdle model atau a compensantory model. the multiple hurdle : suatu proses seleksi calon karyawan dimana setiap tahapan calon yang bersangkutan menghadapi rintangan dan hanya calon yang dapat mengatasi setiap rintangan tersebut yang akan melanjutkan pada tahadapn proses berikutnya. a compensantory model: mengharuskan semua peserta mengikuti seluruh tahapan proses seleksi setelah itu dilakukan reviu terhadap seluruh nilai peserta untuk menemukan calon yang paling diinginkan. b. Menyampaikan hasil keputusan Departemen sdm bertanggung jawab utuk menyampaikan hasil keputusan proses seleksi kepada pelamar. dimana dalam menayampaikan hasil seleksi harus menjaga keakuratan data tentang siapa yang melakukan kontrak,kapan dan pada posisi apa.
ORIENTASI Adalah suatu usaha untuk mengenalkan karywan baru tentang seluk beluk organisasi, seperti pekerjaan yang menjadi tugas/kewajibannya, lingkungan kerja, atasan dan teman koleganya, produk organisasi dan kontribusi tugas pekerjaan ( yang menjadi tanggung jawabnya )
LEVEL ORIENTASI a. Orientasi organisasional Dalam organisasional harus didasarkan pada kebutuhan baik kebutuhan organisasi maupun karyawan b. Orientasi departemen dan pekerjaan Orientasi departemen dan pekerjaan tergantung pada kebutuhan spesifik departemen dan keahlian serta pengalaman karyawan baru.
TUJUAN DAN PROGRAM ORIENTASI a.Mengurangi kegelisahan Kegelisahan disini adalah perasaan takut gagal dalam pekerjaan. b.Mengurangi perputaran Orientasi yang efektif dapat mengurangi keinginan karyawan baru untuk berhenti dan pindah ketempat lain diperiode awal mereka bekerja. c.Dapat menghemat waktu supervisor dan teman kerjanya Melalui program orientasi yang baik akan menghemat waktu baik bagi supervisor maupun teman kerja karyawan baru yang bersangkutan.
PROGRAM ORIENTASI Program orientasi karyawan baru cukup bervariasi yaitu dari yang bersifat formal sampai yang kurang formal
Kegiatan Belajar 4 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERHENTIAN KARYAWAN
PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERHENTIAN KARYAWAN Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemberhentian karyawan adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha yang pada umumnya disebabkan adanya pelanggaran disiplin oleh karyawan atau karena karyawan berkinerja buruk.
JENIS-JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sukarela (Voluntary Separation) Ini terjadi ketika seorang karyawan memutuskan, baik karena alasan personal atau profesional mengakhiri hubungan kerja dengan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Secara Sukarela (Involuntary Separation) Terjadi ketika manajemen memutuskan memberhentikan hubungan kerja dengan karyawan karena keperluan ekonomi atau adanya ketidakserasian antara karyawan dengan organisasi. Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI PEKERJA/BURUH Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja tercantum di Pasal 151, 152, dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tata Cara Pengunduran Diri tercantum di Pasal 162 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003.
KEWAJIBAN PENGUSAHA JIKA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak.
HAK PEKERJA/BURUH YANG MENINGGAL DUNIA ATAU PENSIUN Bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun tetapi tidak diikutkan program pensiun maka dia akan menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Sedangkan yang diikutkan program pensiun yang uang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan maka dia hanya berhak menerima uang pengganti hak saja.