Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
APA ITU LIMBAH B3? MENURUT PP NO. 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3), YANG DIMAKSUD DENGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIDEFINISIKAN SEBAGAI BAHAN YANG KARENA SIFAT DAN ATAU KONSENTRASINYA DAN ATAU JUMLAHNYA, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENCEMARKAN DAN ATAU MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN ATAU DAPAT MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA SERTA MAHKLUK HIDUP LAINNYA.
PENGELOLAAN LIMBAH B3? 1.METODE PENGOLAHAN SECARA KIMIA, FISIK DAN BIOLOGI PROSES PENGOLAHAN LIMBAH B3 SECARA KIMIA ATAU FISIK YANG UMUMNYA DILAKUKAN ADALAH STABILISASI/ SOLIDIFIKASI STABILISASI/SOLIDIFIKASI ADALAH PROSES PENGUBAHAN BENTUK FISIK DAN SIFAT KIMIA DENGAN MENAMBAHKAN BAHAN PENINGKAT ATAU SENYAWA PEREAKSI TERTENTU UNTUK MEMPERKECIL ATAU MEMBATASI PELARUTAN, PERGERAKAN, ATAU PENYEBARAN DAYA RACUN LIMBAH, SEBELUM DIBUANG. CONTOH BAHAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PROSES STABILISASI/SOLIDIFIKASI ADALAH SEMEN, KAPUR (CAOH2), DAN BAHAN TERMOPLASTIK. NEXT
PENGELOLAAN LIMBAH B3? 2. METODE INSINERASI (PEMBAKARAN) DAPAT DITERAPKAN UNTUK MEMPERKECIL VOLUME B3 NAMUN SAAT MELAKUKAN PEMBAKARAN PERLU DILAKUKAN PENGONTROLAN KETAT AGAR GAS BERACUN HASIL PEMBAKARAN TIDAK MENCEMARI UDARA. 3. BIOREMEDIASI ADALAH PENGGUNAAN BAKTERI DAN MIKROORGANISME LAIN UNTUK MENDEGRADASI/ MENGURAI LIMBAH B3, SEDANGKAN VITOREMEDIASI ADALAH PENGGUNAAN TUMBUHAN UNTUK MENGABSORBSI DAN MENGAKUMULASI BAHAN-BAHAN BERACUN DARI TANAH.
PEMBUANGAN LIMBAH B3? 1.SUMUR DALAM/ SUMUR INJEKSI (DEEP WELL INJECTION) MEMOMPAKAN LIMBAH TERSEBUT MELALUI PIPA KELAPISAN BATUAN YANG DALAM, DI BAWAH LAPISAN-LAPISAN AIR TANAH DANGKAL MAUPUN AIR TANAH DALAM. 2. KOLAM PENYIMPANAN (SURFACE IMPOUNDMENTS) LIMBAH B3 CAIR DAPAT DITAMPUNG PADA KOLAM-KOLAM YANG MEMANG DIBUAT UNTUK LIMBAH B3. KOLAM- KOLAM INI DILAPISI LAPISAN PELINDUNG YANG DAPAT MENCEGAH PEREMBESAN LIMBAH. KETIKA AIR LIMBAH MENGUAP, SENYAWA B3 AKAN TERKOSENTRASI DAN MENGENDAP DI DASAR. KELEMAHAN METODE INI ADALAH MEMAKAN LAHAN KARENA LIMBAH AKAN SEMAKIN TERTIMBUN DALAM KOLAM, 3. LANDFILL UNTUK LIMBAH B3 (SECURE LANDFILS) PADA METODE PEMBUANGAN SECURE LANDFILLS, LIMBAH B3 DITEMPATKAN DALAM DRUM ATAU TONG-TONG, KEMUDIAN DIKUBUR DALAM LANDFILL YANG DIDESAIN KHUSUS UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LIMBAH B3.
PERATURAN PERUNDANGAN PEMBUANGAN LIMBAH B3? PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 85 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP68/BAPEDAL/05/1994 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PENYIMPANAN, PENGUMPULAN, PENGOPERASIAN ALAT PENGOLAHAN, PENGOLAHAN, DAN PENIMBUNAN AKHIR LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP01/BAPEDAL/09/1995 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP02/BAPEDAL/09/1995 TENTANG DOKUMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP03/BAPEDAL/09/1995 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP04/BAPEDAL/09/1995 TENTANG TATA CARA PERSYARATAN PENIMBUNAN HASIL PENGOLAHAN, PERSYARATAN LOKASI BEKAS PENGOLAHAN, DAN LOKASI BEKAS PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 15 KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP05/BAPEDAL/09/1995 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP02/BAPEDAL/01/1998 TENTANG TATA LAKSANA PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI DAERAH. KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP03/BAPEDAL/01/1998 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR KEP04/BAPEDAL/01/1998 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PROPINSI DAERAH TINGKAT I PROGRAM KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
1.BUANG LIMBAH BAHAN KIMIA PADA TEMPAT PENAMPUNG BAHAN KIMIA SESUAI DENGAN JENIS NYA 2.PASTIKAN TIDAK ADA TETESAN ATAU TUMPAHAN SAAT MEMBUANG ATAU MENUANG LIMBAH BAHAN KIMIA 3.KIRIM TEMPAT PENAMPUNG BAHAN KIMIA YANG SUDAH PENUH KE TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 4.SAAT MENGIRIM LIMBAH KE TPS B3, PASTIKAN TIDAK ADA CECERAN ATAU TUMPAHAN LIMBAH BAHAN KIMIA 5.KIRIM KEMASAN BAHAN KIMIA YANG SUDAH KOSONG KE TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA (TPS) SESUAI JENIS NYA A.MERAH : UNTUK SAMPAH LIMBAH B3 B.KUNING : UNTUK SAMPAH LIMBAH ORGANIC (KERTAS, SAMPAH MAKAN, DAUN-DAUN DLL) C.BIRU : UNTUK SAMPAH LIMBAH NON-ORGANIK (KALENG, PLASTIC DLL) PENANGANAN LIMBAH DAN KEMASAN BAHAN KIMIA
1.UNTUK KARYAWANA/PETUGAS PENYAPU AREA UMUM KUTIP LIMBAH BERUPA KERTAS, PLASTIK, DAUN-DAUN DAN SAMPAH LAINNYA DAN TEMPATKAN PADA TEMPAT TERIDENTIFIKASI BILA TEMPAT LIMBAH TELAH PENUH, BUANG LIMBAH MENURUT JENISNYA 2.UNTUK KARYAWAN PENGANGKUT TEMPAT LIMBAH PADAT UMUM AMBIL TEMPAT PENAMPUNG LIMBAH YANG SUDAH PENUH DENGAN LIMBAH PADAT UMUM ANGKUT TEMPAT YANG SUDAH PENUH KE TEMPAT PENAMPUNG SEMENTARA (TPS) LIMBAH TEMPATKAN/BUANG ISI KANTONG PADA AREA PENAMPUNGAN SESUAI DENGAN JENIS LIMBAHNYA A. MERAH : UNTUK SAMPAH LIMBAH B3 B. KUNING : UNTUK SAMPAJ LIMBAH ORGANIK (KERTAS, SAMPAH MAKAN, DAUN-DAUN DLL) C. BIRU : UNTUK SAMPAH LIMBAH NON-ORGANIK (KALENG, PLASTIK DLL) PENANGANAN LIMBAH PADAT UMUM
HAL YANG HARUS DIPERHARTIKAN… 1.LIMBAH BAHAN KIMIA DI BAGI ATAS : LIMBAH BAHAN KIMIA CAIR (OLI,LEM, CAT, THINNER, AIR ACCU) LIMBAH BAHAN KIMIA PADAT (KAIN YANG TERKONTAMINASI BAHAN KIMIA ACCU) 2.JIKA TERDAPAT TETESANATAU TUMPAHAN, SEGERA BERSIHKAN SESUAI INTRUKSI KERJA PENANGANAN TUMPAHAN BAHAN KIMIA 3.CATAT JUMLAH/BERAT BAHAN KIMIA DALAM FORMULIR PENIMBANGAN JUMLAH LIMBAH BAHAN KIMIA 4.CATAT JUMLAH KEMASAN BAHAN KIMIA DALAM FORMULIR PENIMBANGAN JUMLAH LIMBAH DAN KEMASAN BAHAN KIMIA TPS LIMBAH
1.GUNAKAN SARUNG TANGAN KARET YANG TELAH TERSEDIA DI AREA PENYIMPANAN OLI/LIMBAH OLI 2.TEMPATKAN DRUM OLI BARU/BEKAS DIATAS SECONDARY COINTAINMENT YANG SUDAH DISEDIKAN 3.PASTIKAN PADA SAAT MELETAKAN OLI PADA SECONDARY COINTAINMENT DRUM DALAM KEADAAN 4.JIKA TERJADI KEBOCORAN/TUMPAHAN OLI, BERSIHKAN BOCORAN/TUMPAHAN TERSEBUT DENGAN SPILL KIT (PASIR), DAN SPILL KIT TERSEBUT KE TEMPAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) YANG SUDAH DISEDIAKAN 5.GUNAKAN POMPA PENYEDOT OLI UNTUK MENTRANSFER OLI/LIMBAH OLI DARI ATAU KE DRUM PENYIMPAN OLI/LIMBAH OLI 6.JIKA MENGGUNAKAN SELANG, GULUNG SELANG SETELAH DIPAKAI DAN PASTIKAN KEDUA UJUNG SELANG MENGHADAP KE ATAS 7.TUTUP KEMBALI DRUM SETELAH MENGAMBIL OLI ATAU MENGISI OLI BEKAS 8.ISI LOG BOOK PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN OLI/LIMBAH OLI BEKAS PENANGANAN OLI BARU
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN… 1.DRUM OLI DITEMPATKAN DI ATAS SECONDARY CONTAINMENT 2.SPILL KIT YANG TELAH TERKONTAMINASI OLI DIANGGAP SEBAGAI LIMBAH KIMIA PADAT 3.PASTIKAN DRUM DALAM KEADAAN TERTUTUP RAPAT SECONDARY CONTAINMENT SPILL KIT/PASIR/ MAJUN
KESIMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TIDAK DAPAT BEGITU SAJA DITIMBUN, DIBAKAR ATAU DIBUANG KE LINGKUNGAN, KARENA MENGANDUNG BAHAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN. LIMBAH INI MEMERLUKAN CARA PENANGANAN YANG LEBIH KHUSUS DIBANDING LIMBAH YANG BUKAN B3. LIMBAH B3 PERLU DIOLAH, BAIK SECARA FISIK, BIOLOGI, MAUPUN KIMIA SEHINGGA MENJADI TIDAK BERBAHAYA ATAU BERKURANG DAYA RACUNNYA. SETELAH DIOLAH LIMBAH B3 MASIH MEMERLUKAN METODE PEMBUANGAN YANG KHUSUS UNTUK MENCEGAH RESIKO TERJADI PENCEMARAN.