Sesi 12: District Health Account (2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
APLIKASINYA PADA SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DI PUSKESMAS
Critical review fungsi dan program Puskesmas
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
HASIL PENCAPAIAN INDIKATOR SPM BIDANG KESEHATAN TAHUN 2008
DISTRICT HEALTH ACCOUNT (DHA)
PENERAPAN AKREDITASI DI UPT PUSKESMAS SAMPANG
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
PUSKESMAS: Rancangan kewenangan wajib dan SPM
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Sistem Informasi manajemen puskesmas
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN T.A 2018
PENDIDIKAN KESEHATAN DUKCAPIL
DRAF RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN 2018 – 2022
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Menuju Kabupaten Sehat
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Sistem kesehatan Sesi 8 Dikutip dari Sistem kes, WikuAdisasmito, PhD.
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Sistem Kesehatan Negara Kuba
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Sistem Informasi manajemen puskesmas
Konsep Dasar Penghitungan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Penganggaran KESEHATAN
Materi Manajemen Data Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Sesi 6 : Administrasi dan kebijakan kesehatan
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Indeks Kepuasan Masyarakat Bidang Kesehatan
Sesi 10: District Health Account
Sesi 13: Penganggaran Berbasis Kinerja
Sesi 8: Mobilisasi Pendanaan Kesehatan
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
Sesi 2: Konsep Dasar Pembiayaan Kesehatan
Sesi 14: Review Materi Ajar
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
Materi Manajemen Data Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat
Sesi 2: Cakupan Informasi Kesehatan
Penganggaran KESEHATAN
Sistem Informasi manajemen puskesmas
PELAYANAN DI PUSKESMAS
Penganggaran KESEHATAN
LABUAN KUNGGUMA. 1. Penanggung jawab: Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang pembentukan pengembangan dan operasional Kampung KB; Mengkoordinasikan.
DEFINISI DAK Nonfisik adalah dana yang diberikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan. BOK merupakan.
Transcript presentasi:

Sesi 12: District Health Account (2) Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA: “Program Studi Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA pada tahun 2020 menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang menghasilkan lulusan unggul di tingkat nasional yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.“ Sesi 12: District Health Account (2) Tim Dosen Tuti Handayani, SE., M.K.M. Yuyun Umniyatun, SKM., MARS Pembiayaan & Penganggaran Kesehatan, Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Capaian Pembelajaran Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang konsep Health Account dan District Health Account Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Tujuan Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang konsep Peranan District Health Account (DHA). Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Materi Pembelajaran Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Line Item Budgeting adalah Penganggaran berdasarkan urutan kegiatan masukan (input), penerimaan (proses) dan pengeluaan (output). Tetapi sekarang penganggaran harus berbasis kinerja (bottom up) bukan lagi berbasis input (line item) line item berorientasi pada input → item/ barang/ jasa yang akan dibiayai. Anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) : berbasis output . Output akan mempengaruhi outcome. Menentukan : masalah → tujuan → kegiatan → output/kinerja kegiatan → input yg diperlukan utk melaksanakan kegiatan tsb

Informasi yang dapat diperoleh dari DHA adalah : Siapa pihak – pihak yang membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan ? → sumber dana Berapakah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut ? → belanja kesehatan Kemana saja aliran dana kesehatan tersebut dialirkan ? → alokasi anggaran/ distribusi sektor mana saja Siapa saja yang mendapat keuntungan dari hasil pembiayaan kesehatan tersebut ? → pemanfaatan (balita, Ibu hamil, P2M, Imunisasi, dll)

Aliran dana dimulai dari sumber darimana uang tersebut Aliran dana dimulai dari sumber darimana uang tersebut berasal (resource) Aliran dana tersebut ditempatkan di institusi – institusi yang menampung dan mengelola dana (financing agent) → cth : dinas kesehatan (sbg agen & bisa jg lnsung sbg provider ketika dana tsb dipakai utk kegiatan peltihan SDK, rehab puskesmas, dll) Dana dialirkan ke unit – unit penyedia jasa layanan serta untuk kegiatan lainnya sesuai dengan tujuan dari institusi pengelola (uses), cth : berbeda antara pengelola dan providernya

Selama ini DHA dilakukan secara insidentil di beberapa kabupaten/ kota yg biasanya mendapat bantuan proyek (pinjaman/ hibah). → Hambatan pelaksanaan DHA : → biasanya dilakukan pihak ketiga/ konsultan → kegiatan DHA mayoritas terbatas pada anggaran kesehatan Dinas Kesehatan dan RSUD → biasanya tidak mencakup belanja kesehatan yang mungkin dikeluarkan sektor lain seperti : Diknas utk UKS Kehakiman utk kesehatan lapas Kesehatan pelabuhan , dll Tidak mencakup belanja kesehatan rumah tangga dan swasta

DHA → memberikan informasi yg dibutuhkan utk menilai misal: Adanya kesenjangan (Gap) sumber daya. Contohnya : Dana bersumber publik di Kabupaten X th 2007 adalah sekian milyar rupiah . → dilihat dari data realisasi belanja kesehatan → menunjukkan bhw pada th 2007 tsb, kegiatan program yg dilaksanakan menyerap dana sebesar sekian milyar rupiah tsb (dianggap resources available) → dana yg bisa dimanfaatkan . → lalu kita bandingkan dengan kebutuhan dana melalui proses perencanaan (misal dari menghitung kebutuhan anggaran dalam perencanaan terpadu) → akan didapat informasi mengenai kesenjangan (gap) tsb .

Dengan DHA akan dpt dijwb beberapa pertanyaan seperti : Apakah belanja utk kesehatan cukup ? Apakah terlalu banyak belanja utk pelayanan kuratif, dibanding kesehatan masyarakat ? Apakah belanja terlalu sedikit atau terlalu banyak untuk gaji, atau obat, knostruksi, atau pemeliharaan ? Berapa banyak belanja untuk administrasi ? Apa saja yang didanai oleh sumber eksternal atau donor, dan bagaimana supaya belanja kesehatan bisa menjadi lebih efektif ?

Apakah yg dimaksud dana untuk kesehatan ? Terkait batasan/ bondariesnya Apakah semua dana yang terkait kesehatan harus dihitung dalam suatu DHA ? Hal tersebut terkait dengan batasan atau boundary. Semua biaya yang secara eksplisit di alokasikan untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat atau mencegah penurunan kesehatan masyarakat

Apa yang dimaksud dengan agen, sumber, fungsi, resource cost, provider, dan beneficiary? Agen Pendanaan/ pengelola anggaran : Adalah lembaga/institusi/ entitas dalam sistem yang mengarahkan penggunaan dana yang telah disediakan oleh sumber pendanaan untuk membeli atau membayar kegiatan yang ada dalam batasan akun kesehatan (Dinkes) Sumber Pendanaan: Adalah lembaga/institusi atau entitas dalam sistem yang menyediakan dana yang digunakan oleh agen pendanaan dalam sistem tersebut. Sumber dana terdiri dari: Pemerintah (Pusat, Daerah), masyarakat (out-of-pocket), swasta (perusahaan negara/BUMN dan swasta, asuransi swasta), Asuransi sosial (ASKES), serta donor (dalam NHA dimasukkan dalam kategori „rest of the world’). Sumber dana juga termasuk di dalamnya LSM atau badan philantropist atau institusi lainnya yang menghimpun dana misalnya di Indonesia Muhammdiyah, NU, Dompet Dhuafa dll.

Pengeluaran dana kesehatan (health expenditure) menurut provider: Entitas yang menerima uang/dana sebagai ganti atau mendukung upaya yang menghasilkan kegiatan dalam batas akun kesehatan yang telah disepakati. Pengeluaran dana kesehatan (health expenditure) menurut fungsi: Jenis jenis barang dan pelayanan yang disediakan dan kegiatan yang dilakukan dalam batas-batas health account dan dikelompokkan berdasarkan tujuan.

Resource cost (komponen biaya) Faktor atau input yang digunakan provider atau agen pembiayaan (FA) untuk memproduksi pelayanan (jasa/ barang) yang dikonsumsi atau aktifitas yang dilaksanakan oleh sistem kesehatan. Penerima manfaat (Beneficiary) Apa yang dimaksud dengan „penerima manfaat‟? → Menurut Public Health Expenditure Review (PHER) → Beneficiary adalah sekelompok masyarakat yang menerima manfaat pelayanan kesehatan (barang/jasa). Pengelompokan bisa menurut status sosioekonomi, geografi (urban/rural), gender, umur → Menurut WHO → Individu atau kelompok yang menerima manfaat atau dijamin oleh suatu kebijakan pembiayaan/ suransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

Dalam DHA, ada 8 dimensi yang menggambarkan ciri suatu belanja kesehatan , yaitu : Sumber biaya (financing Sources) : unit/ institusi yang menyediakan biaya kesehatan. Pengelola anggaran (Financing Agent) : institusi/ unit yang menerima dan mengelola dana dari sumber dana untuk membayar/ membeli barang & jasa kesehatan. Penyelenggara Pelayanan/ Program (provider) Institusi/ unit yang menerima atau menggunakan dana Jenis kegiatan kegiatan tidak langsung → tidak terkait langsung kegiatan langsung → terkait pelaksanaan langsung program kesehatan

5. Mata Anggaran Barang Modal (renovasi gedung, peralatan medis, fellowship utk staf, dll) Biaya Operasional Biaya Pemeliharaan 6. Jenis Program Program kesehatan dalam SPM → (kunjungan bayi sehat, cakupan pelayanan balita, skrinning anak sekolah, dll) Program kesehatan dalam permendagri No.13/2004 dan No.59/2007 → misal : prog obat dan perbekalan kesehatan, UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), Pengawasan Obat dan Makanan, dll

Program kesehatan dalam MDGs → gizi masayarakat, penurunan AKI, penurunan AKABA, Pemberantasan TBC, malaria, HIV/AIDS, akses air bersih, akses obat Jenjang Kegiatan → propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ masyarakat Penerima manfaat → bayi, balita, anak ekolah, lansia, remaja, dll .

Dari perspektif bersumber publik Sumber Biaya Sumber biaya tersebut dikelompokan ke dalam masing-masing jenis sumber pendapatan baik berasal dari pemerintah pusat (APBN Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan), pemerintah provinsi (APBD I), pemerintah kabupaten (APBD II), donor, pinjaman, hibah dan lain-lain Pengelola Anggaran Yang di maksud dengan Pengelola anggaran adalah unit yang mengelola anggaran yang dialokasikan untuk program maupun kegiatan terkait pembangunan kesehatan. → Unit yang dimaksud adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dinas kesehatan kabupaten, RSUD, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Tenaga Kesehatan Lingkungan, Labkesda, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lain-lain

Penyelenggara Pelayanan Program → provider Penyelenggara pelayanan program adalah → unit pelaksana program atau yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh sumber anggaran dimaksud. → Unit penyelenggara pelayanan program dapat berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah/swasta. → Unit pemerintah antara lain : pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, RSUD, RS TNI/Polri, Puskesmas, Labkesda. Unit non pemerintah antara lain : RSU/RSK swasta, LSM/Yayasan, Posyandu, Poskestren dan lain-lain Dinkes jg bisa sbg provider → misal: ketika dana DAK yg dikelola

Kasus 1: → pengelolaan dana DAK → Dana DAK yang dialokasikan dari pusat ke Dinkes Kabupaten untuk renovasi Puskesmas Agen = Dinkes Sumber = Pusat Provider = Dinkes (asumsi penyelenggara kegiatan Dinkes) Penerima manfaat = Puskesmas Komponen biaya = capital expenditures

Kasus 2: bisa pengelolaan dana DAU Gaji dokter PTT yang dibayar oleh Pusat untuk dokter yang bekerja di Puskesmas Agen = Dinkes Sumber = Pusat Provider = Puskesmas Penerima manfaat = Puskesmas Komponen Biaya = pengeluaran operasional di Puskesmas

Jenis Kegiatan Jenis kegiatan mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006, tp biasanya jg bisa mengacu pada ICHA (International Clasification of Health Account, sesuai dengan rekomendasi WHO) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jenis kegiatan dapat berupa kegiatan langsung dan kegiatan tidak langsung.

Kegiatan langsung antara lain : Kegiatan Kesehatan Masyarakat, Promosi dan Penyuluhan Kesehatan, Survey Tempat Umum, Pengambilan sampel, Pendataan Sasaran, Vector kontrol, Pemeriksaan Mutu Air, Surveilans Epidemiologi dan KLB, Supervisi dan Bintek, Penemuan kasus, Pemantauan kasus, Pelaksanaan Program, Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan, Pengadaan dan Pemeliharaan Insfrastruktur Alat Medis. Kegiatan tidak langsung antara lain : Manajemen dan koordinasi, pendidikan dan pelatihan, perencanaan dan penganggaran program, kegiatan penunjang program, monitoring dan pelaporan, evaluasi, peningkatan kesejahteraan pegawai, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur serta alat non medis.

Mata Anggaran Investasi : pembelian tanah, bangunan/konstruksi, pengadaan alat non medis, pengadaan alat medis, fellowship untuk pendidikan pegawai. Operasional : gaji/honorarium, obat dan bahan medis, bahan non medis, perjalanan, akomodasi, utilisasi (telepon, listrik, air). Pemeliharaan : pemeliharaan lahan, pemeliharaan gedung, pemeliharaan non medis, pemeliharaan medis, pelatihan.

Jenis Program Jenis program dibagi menjadi 3 kelompok besar yaitu Program Kesehatan Masyarakat, Program Kesehatan Perorangan, dan Program yang menyangkut capacity building/penunjang. Program kesehatan masyarakat (UKM) antara lain : Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi, Usaha Kesehatan Sekolah, Malaria, TBC, HIV/AIDS, Diare, ISPA, DBD, Filariasis, Frambusia, Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, Surveilans.

Program kesehatan perorangan (UKP) antara lain : pelayanan rawat jalan, rawat inap, rujukan, pengobatan umum. Penunjang (Capacity Building) antara lain : administrasi dan manajemen, Sistem informasi kesehatan, capacity building, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, pengawasan, evaluasi, obat dan perbekalan kesehatan serta jaminan kesehatan.

Jenjang kegiatan Jenjang kegiatan dapat berupa Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Puskesmas, Desa/Kelurahan/Masyarakat. Penerima Manfaat Merupakan kelompok umur yang menerima manfaat dari hasil program/kegiatan yang dilaksanakan yaitu : 0-4 th, 5 – 9 th, 10 – 14 th, 15-19 th, 20 – 64 th, ≥ 65 th dan semua umur.

Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bogor :

Angka Kematian Bayi (AKB) Kabupaten Bogor :

Angka Kematian Balita (AKABA) Untuk tahun 2013 jumlah kematian anak balita usia 1 – 4 tahun di Rumah Sakit di Kabupaten Bogor sebanyak 107 orang, sedangkan pada tahun 2012 sebanyak 109 orang Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Ibu di Kabupaten Bogor tahun 2013 masih menggunakan Angka Kematian Ibu Jawa Barat yaitu sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2007)

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat TERIMA KASIH Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat