ASURANSI ANGKUTAN LAUT
3 JENIS ASURANSI Pada dasarnya ada tiga jenis asuransi, yaitu : Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Kerugian Asuransi kerugian sering juga disebut general insurance, merupakan suatu persetujuan antara insurer (penanggung) dengan tertanggung dimana penanggung berjanji akan mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat hilang atau rusaknya suatu kiriman. Persetujuan antara kedua belah pihak biasanya dituangkan secara tertulis dalam bentuk akte yang disebut “POLIS” dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
JENIS POLIS ASURANSI SPECIFIC POLICIES Berlaku untuk tiap-tiap kali pengiriman barang, biasanya dipergunakan oleh eksportir atau importir yg transaksi perdagangannya tidak tetap OPEN POLICIES Polis asuransi yg berlaku untuk satu masa tertentu, misalnya satu tahun. Dengan open policies jaminan asuransi berlaku untuk seluruh barang yg diekspor-imporkan selama masa perjanjian, & biasanya dipergunakan oleh eksportir & importir yg jumlah transaksi dagangnya tiap masa tertentu cukup besar
KETENTUAN UMUM KONTRAK ASURANSI Nama pihak yg melakukan kontrak Tanpa nama-nama & tandatangan pihak yg mengadakan kontrak, polis asuransi tdk bernilai. Kontrak asuransi akan ditandatangani oleh importir jika pengiriman barangnya menggunakan FOB atau C&F, sebaliknya jika ditandatangani oleh Eksportir, pengiriman barangnya menggunkan CIF 2. Jenis komoditias yg dpt diasuransikan 3. Jumlah nilai asuransi Barang yg diasuransikan harus disetujui kedua belah pihak sebelum kontrak asuransi ditandatangani. Jenis sarana angkutan Batas tanggung jawab perusahaan asuransi
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PELAYARAN Menyelenggarakan pengangkutan barang Menjamin keselamatan pengangkutan barang Memelihara barang-barang yang diangkut Bertanggungjawab atas kerusakan & kerugian barang-barang selama dalam tangannya, kecuali kerugian yg disebabkan: 1. Bencana Alama 2. Peperangan 3. Kerusakan terjadi karena sifat barang itu sendiri 4. Kelalaian pemilik barang
JENIS BENCANA PADA ANGKUTAN LAUT BENCANA ALAM Badai, gelombang, gunung es, kilat, dll PERBUATAN MANUSIA Disebabkan oleh awak kapal sendiri Oleh Pihak ketiga Oleh Pemilik barang sendiri 3. SIFAT-SIFAT DARI BARANG YG DIPERTANGGUNGKAN
BENCANA AKIBAT PERBUATAN MANUSIA BENCANA YG DITIMBULKAN O/ AWAK KAPAL SENDIRI Awak kapal dg sengaja memusnahkan / membuang ke laut sebagian dari muatan unt mengurangi muatan kapal Perbuatan jahil awak kapal: dg cara merusak kapal, sewenang dlm mengemudikan kapal, sengaja menimbulkan kebakaran Adanya penyimpangan tujuan BENCANA YG DITIMBULKAN O/ PIHAK KETIGA Bajak laut, perampok, pencuri, penyamun, dll 3. BENCANA YG DITIMBULKAN O/ PEMILIK BARANG SENDIRI Pengepakan yg kurang baik
4 MACAM KERUGIAN YG DITANGGUNG PEMILIK BARANG TOTAL LOSS ONLY kerugian yang diakibatkan oleh lenyapnya seluruh barang yang dikirim. Hal itu dapat terjadi bilamana kapal yang mengangkutnya terbakar habis atau tenggelam, biaya untuk menyelamatkan barang yang diangkut lebih besar dari nilai barang itu sendiri.
TOTAL LOSS OF PART OF SHIPMENT Apabila karena musibah yang terjadi hanya sebagian atau beberapa bagian barang tersebut yang rusak atau musnah, ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan terbatas pada bagian atau satuan barang yang rusak atau musnah itu.
PARTICULAR AVERAGE Sebagai contoh ketika kapal niaga yang mengangkut barang diterjang badai di tengah laut ada barang muatan tertentu yang rusak, sedangkan barang-barang muatan lain tidak. GENERAL AVERAGE Untuk menyelamatkan kapal dan barang-barang muatan lainnya dari mala petaka yang terjadi di tengah laut, adakalanya sebaian dari barang-barang itu harus dikorbankan, misalnya dibaung ke laut. Dapat juga terjadi untuk menyelamatkan kapal dari bahaya terbakar habis, awak kapal menyemprotkan air itu sebagian sehingga barang yang dimuat dalam kapal basah kuyup terkena semprotan air dan mengalami kerusakan.
SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY (TLO) Pihak asuransi hanya akan memberikan ganti rugi apabila seluruh benda yang dipertanggungkan rusak atau hilang sama sekali. Muatan seperti ini biasanya berupa barang-barang tanpa pembungkus, misalnya kayu, biji tembaga, batu bara dsb. FREE OF PARTICULAR AVERAGE (FPA) Pihak asuransi hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian umum (general average) dan tidak memberikan ganti rugi atas kerugian khusus.
WITH AVERAGE Pihak asuransi wajib memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusakan dan kerugian yang diderita selama dalam pengangkutan laut baik TLO, general average, dan particular average. FRENCHISE CLAUSE Pihak asuransi memberikan batasan sampai dimana kewajibannya muncul akibat kerusakan barang. Misalnya pihak asuransi wajib membayar kerusakan apbila jumlah barang yang rusak di atas 2%, sedangkan bila rusaknya dibawah 2% maka pihak asuransi dibebaskan dari kewajibannya.
ALL RISK Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi atas semua kerugian yang dialami tertanggung sekecil apapun itu.
RESIKO YG DPT DIASURANSIKAN Resiko kerugian yang secara umum ditanggung oleh perusahaan asuransi, antara lain terdiri dari: Bencana Alam Laut, yaitu: Angin Badai Gelombang Kabut Batu Karang Gunung Es Kilat Bencana di Laut Tabrakan Kebakaran
Resiko kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan perjanjian khusus: Perbuatan Awak Kapal: Pengurangan atau pembuangan muatan Kejahilan awak kapal Penggantian arah pelayaran Perbuatan Pihak ke-3 Bajak Laut Penyamun Pencuri
Resiko kerugian yang menjadi tanggung jawab pemilik barang: Kerusakan yang ditimbulkan oleh binatang pengerat seperti tikus dan kutu. Kerugian yang timbul karena perubahan harga (market fluctuation) di pelabuhan tujuan, kerusakan karena kelambatan dalam pelayaran atau kehilangan kesempatan untuk pemasaran (opportunity lost) Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau itikad yang tidak baik dari pengirim.
Penentuan pertanggungan dengan perjanjian khusus Resiko Peperangan Resiko Pemogokan Resiko Pencurian di darat Resiko Kebakaran Resiko lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak