HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M PROGRAM S2 (REGULAR INTENSIF) ILMU KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS GADJAH MADA 2008
DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M Th 2006: Ph.D (Doctor of Philosophy), School of Law, University of Washington, USA LL.M (Master of Laws), University of Melbourne, Australia SH, Fakultas Hukum UGM
HUKUM BISNIS - PENGANTAR
HUKUM BISNIS DEFINISI: HUKUM CABANG HUKUM ASPEK-ASPEK HUKUM BISNIS APLIKASI HUKUM BISNIS DI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
DEFINISI
DEFINISI HUKUM adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia disertai dengan sanksi. HUKUM BISNIS adalah cabang hukum yang mengatur tentang kegiatan bisnis dan perdagangan.
CABANG-CABANG HUKUM
CABANG-CABANG HUKUM HUKUM PUBLIK A. HUKUM PIDANA B. HTN C. HAN D. HUKUM INTERNASIONAL 2. HUKUM PRIVAT A. HUKUM DAGANG B. HUKUM PERDATA
HUKUM BISNIS HUKUM SURAT BERHARGA HUKUM ASURANSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUKUM PERUSAHAAN HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM TENAGA KERJA HUKUM HUKUM PERBANKAN HUKUM ANTI MONOPOLI HUKUM PASAR MODAL
APLIKASI HUKUM BISNIS
APLIKASI HUKUM BISNIS DI DALAM PELAYANAN KESEHATAN HUKUM KONTRAK : RUMAH SAKIT, PASIEN, PARA MEDIS HUKUM PERUSAHAAN: BENTUK USAHA RS – YAYASAN ATAU PT ATAU BADAN LAYANAN UMUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PATEN OBAT DAN MEREK OBAT HUKUM ASURANSI: ASURANSI KESEHATAN HUKUM TENAGA KERJA: UPAH, JAMINAN KESEHATAN HUKUM PASAR MODAL: PERUSAHAAN GO PUBLIK HUKUM PERBANKAN:JAMINAN BANK – BENTUK PENCARIAN DANA SETELH BLU.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PELAYANAN KESEHATAN HUKUM PATEN – PATEN TERHADAP INVENSI DI BIDANG FARMASI INVENSI: PRODUK ATAU PROSES PERLINDUNGAN: MINIMAL 20 TAHUN SEJAK TANGGAL PENERIMAAN PASCA PERLINDUNGAN: OBAT GENERIK
OBAT PATEN VS OBAT GENERIK PRODUSEN OBAT:OBAT PATEN (MENGUNTUNGKAN) KONSUMEN: OBAT GENERIK (MENGUNTUNGKAN)
PERBEDAAN PERSPEKTIF 1.PRODUSEN OBAT: PERPANJANGAN PERLINDUNGAN PATEN OBAT NEW USE PATENT PEROLEHAN DATA DIPERSULIT PENGAMANAN PATEN OBAT YG AKAN SEGERA BERAKHIR
PERBED. PERSPEKTIF 2. KONSUMEN: JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN TDK BOLEH DIPERPANJANG NEW USE PATENT = TDK MEMENUHI SYARAT PATEN INFORMASI PASCA PERLIND. = PUBLIC DOMAIN BOLAR PROVISION = PRIORITAS
PERMASALAHAN 1. BERSUMBER PADA PRODUSEN OBAT: PATEN OBAT = SUMBER PENDAPATAN NEGARA MAJU (LOBBY SANGAT KUAT) LITBANG DI PERUSH. FARMASI MULTINASIONAL = DISKRIMINATIF FOKUS: OBAT UTK PENYAKIT GAYA HIDUP, BUKAN PENYAKIT TROPIS BIOPROSPECTING BERKEMBANG VS KURANGNYA PENGETAHUAN (DI NEG. BERKEMBANG)
PERMASALAHAN 2. BERSUMBER PADA KONSUMEN NEG. BERKEMBANG: SALAH PERSEPSI, OBAT GENERIK = OBAT TDK BERMUTU, TDK BERKHASIAT TDK ADA GENERIC SUBSTITUTION PROMOSI OBAT PATEN YG GENCAR ANGGARAN UNTUK MEMPRODUKSI OBAT GENERIK = TERBATAS
SESSION 2 HUBUNGAN KONTRAKTUAL DI RS
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DI RUMAH SAKIT BERLAKU HUKUM PERDATA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT HUBUNGAN HUKUM ANTAR PARA PIHAK
HUKUM PERDATA DAN PASAL-PASAL YANG TERKAIT PASAL 1320 KUHPERDATA (SYARAT SAHNYA PERJANJIAN) PASAL 1336 KUHPERDATA (UU BERLAKU SEBAGAI UU) PASAL 1365 KUHPERDATA (GANTI KERUGIAN)
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT MANAJEMEN RUMAH SAKIT: DIREKTUR RS SUMBER DAYA MANUSIA: DOKTER, DOKTER GIGI, PERAWAT, BIDAN, APOTEKER DAN PARAMEDIK LAINNYA, STAF ADMINISTRASI PASIEN
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIHAK RS DAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN RS DAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN (PASIEN) PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN DAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN
PERTANGG.JWBAN DOKTER DALAM HUKUM PERDATA 1. FOKUS: GANTI RUGI 2. DASAR PERTANGG.JWBAN: A. PERTANGGUNGJWBAN WANPRESTASI ADA PERJANJIAN TERLEBIH DAHULU TIMBUL PERIKATAN: PERIKATAN USAHA: MENGHSLKAN USAHA PERIKATAN HASIL : MENGHSLKAN SUATU HASIL/AKIBAT B. PERTANGGUNGJWBAN MELAWAN HUKUM PS. 1365 KUHPERDATA EMPAT SYARAT PERBUATAN MELAWAN HK: KERUGIAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN HUB. KAUSAL ANT, KERUG. DAN KESLHAN PERBUATAN ITU MELANNGAR HUKUM
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) TERJALIN DLM IKATAN KONTRAK TERAPEUTIK ADA 2 PIHAK : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN (MEDICAL RECEIVERS) - PASIEN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (MEDICAL PROVIDERS) - DOKTER MASALAH: DOKTER MELIHAT PASIEN DARI SEGI MEDIK, PASIEN DARI SEGI KEUANGAN, PSIKIS, PERTMB. KELUARGA DLL.
BENTUK INFORMED CONSENT DINYATAKAN (EXPRESSED) CONSENT: LISAN TERTULIS DIANGGAP DIBERIKAN (IMPLIED OR TACIT CONSENT): KEADAAN BIASA DARURAT
POKOK-POKOK IC ATAU PTM MAKSUD DAN TUJUAN TINDAKAN MEDIK RISIKO DALAM TINDAKAN MEDIK KEMUNGK. TIMBULNYA EFEK SAMPING ALTERNATIF LAIN TINDAKAN MEDIK KONSEKUENSI JIKA TIND. MEDIK TDK DILAKUKAN
RISIKO YG DITANGGUNG PASIEN KECELAKAAN (ACCIDENT) RISIKO TINDAKAN MEDIK (RISK OF TREATMENT) KESALAHAN PENILAIAN (ERROR OF JUDGEMENT)