HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Materi Kuliah Manajemen ASKES
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Metode Komersialisasi
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
KONTRAK.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Segi Hukum Kartu Kredit
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Hak dan kewajiban dokter
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
HAK PATEN Handout Kelima.
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
HUKUM KESEHATAN.
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Rapida saragih, skm, m.kes
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Perlindungan Konsumen
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
INFORMED CONSENT.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M PROGRAM S2 (REGULAR INTENSIF) ILMU KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS GADJAH MADA 2008

DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M Th 2006: Ph.D (Doctor of Philosophy), School of Law, University of Washington, USA LL.M (Master of Laws), University of Melbourne, Australia SH, Fakultas Hukum UGM

HUKUM BISNIS - PENGANTAR

HUKUM BISNIS DEFINISI: HUKUM CABANG HUKUM ASPEK-ASPEK HUKUM BISNIS APLIKASI HUKUM BISNIS DI DALAM PELAYANAN KESEHATAN

DEFINISI

DEFINISI HUKUM adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia disertai dengan sanksi. HUKUM BISNIS adalah cabang hukum yang mengatur tentang kegiatan bisnis dan perdagangan.

CABANG-CABANG HUKUM

CABANG-CABANG HUKUM HUKUM PUBLIK A. HUKUM PIDANA B. HTN C. HAN D. HUKUM INTERNASIONAL 2. HUKUM PRIVAT A. HUKUM DAGANG B. HUKUM PERDATA

HUKUM BISNIS HUKUM SURAT BERHARGA HUKUM ASURANSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUKUM PERUSAHAAN HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM TENAGA KERJA HUKUM HUKUM PERBANKAN HUKUM ANTI MONOPOLI HUKUM PASAR MODAL

APLIKASI HUKUM BISNIS

APLIKASI HUKUM BISNIS DI DALAM PELAYANAN KESEHATAN HUKUM KONTRAK : RUMAH SAKIT, PASIEN, PARA MEDIS HUKUM PERUSAHAAN: BENTUK USAHA RS – YAYASAN ATAU PT ATAU BADAN LAYANAN UMUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PATEN OBAT DAN MEREK OBAT HUKUM ASURANSI: ASURANSI KESEHATAN HUKUM TENAGA KERJA: UPAH, JAMINAN KESEHATAN HUKUM PASAR MODAL: PERUSAHAAN GO PUBLIK HUKUM PERBANKAN:JAMINAN BANK – BENTUK PENCARIAN DANA SETELH BLU.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PELAYANAN KESEHATAN HUKUM PATEN – PATEN TERHADAP INVENSI DI BIDANG FARMASI INVENSI: PRODUK ATAU PROSES PERLINDUNGAN: MINIMAL 20 TAHUN SEJAK TANGGAL PENERIMAAN PASCA PERLINDUNGAN: OBAT GENERIK

OBAT PATEN VS OBAT GENERIK PRODUSEN OBAT:OBAT PATEN (MENGUNTUNGKAN) KONSUMEN: OBAT GENERIK (MENGUNTUNGKAN)

PERBEDAAN PERSPEKTIF 1.PRODUSEN OBAT: PERPANJANGAN PERLINDUNGAN PATEN OBAT NEW USE PATENT PEROLEHAN DATA DIPERSULIT PENGAMANAN PATEN OBAT YG AKAN SEGERA BERAKHIR

PERBED. PERSPEKTIF 2. KONSUMEN: JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN TDK BOLEH DIPERPANJANG NEW USE PATENT = TDK MEMENUHI SYARAT PATEN INFORMASI PASCA PERLIND. = PUBLIC DOMAIN BOLAR PROVISION = PRIORITAS

PERMASALAHAN 1. BERSUMBER PADA PRODUSEN OBAT: PATEN OBAT = SUMBER PENDAPATAN NEGARA MAJU (LOBBY SANGAT KUAT) LITBANG DI PERUSH. FARMASI MULTINASIONAL = DISKRIMINATIF FOKUS: OBAT UTK PENYAKIT GAYA HIDUP, BUKAN PENYAKIT TROPIS BIOPROSPECTING BERKEMBANG VS KURANGNYA PENGETAHUAN (DI NEG. BERKEMBANG)

PERMASALAHAN 2. BERSUMBER PADA KONSUMEN NEG. BERKEMBANG: SALAH PERSEPSI, OBAT GENERIK = OBAT TDK BERMUTU, TDK BERKHASIAT TDK ADA GENERIC SUBSTITUTION PROMOSI OBAT PATEN YG GENCAR ANGGARAN UNTUK MEMPRODUKSI OBAT GENERIK = TERBATAS

SESSION 2 HUBUNGAN KONTRAKTUAL DI RS

HUBUNGAN KONTRAKTUAL DI RUMAH SAKIT BERLAKU HUKUM PERDATA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT HUBUNGAN HUKUM ANTAR PARA PIHAK

HUKUM PERDATA DAN PASAL-PASAL YANG TERKAIT PASAL 1320 KUHPERDATA (SYARAT SAHNYA PERJANJIAN) PASAL 1336 KUHPERDATA (UU BERLAKU SEBAGAI UU) PASAL 1365 KUHPERDATA (GANTI KERUGIAN)

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT MANAJEMEN RUMAH SAKIT: DIREKTUR RS SUMBER DAYA MANUSIA: DOKTER, DOKTER GIGI, PERAWAT, BIDAN, APOTEKER DAN PARAMEDIK LAINNYA, STAF ADMINISTRASI PASIEN

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIHAK RS DAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN RS DAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN (PASIEN) PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN DAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN

PERTANGG.JWBAN DOKTER DALAM HUKUM PERDATA 1. FOKUS: GANTI RUGI 2. DASAR PERTANGG.JWBAN: A. PERTANGGUNGJWBAN WANPRESTASI ADA PERJANJIAN TERLEBIH DAHULU TIMBUL PERIKATAN: PERIKATAN USAHA: MENGHSLKAN USAHA PERIKATAN HASIL : MENGHSLKAN SUATU HASIL/AKIBAT B. PERTANGGUNGJWBAN MELAWAN HUKUM PS. 1365 KUHPERDATA EMPAT SYARAT PERBUATAN MELAWAN HK: KERUGIAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN HUB. KAUSAL ANT, KERUG. DAN KESLHAN PERBUATAN ITU MELANNGAR HUKUM

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) TERJALIN DLM IKATAN KONTRAK TERAPEUTIK ADA 2 PIHAK : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN (MEDICAL RECEIVERS) - PASIEN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (MEDICAL PROVIDERS) - DOKTER MASALAH: DOKTER MELIHAT PASIEN DARI SEGI MEDIK, PASIEN DARI SEGI KEUANGAN, PSIKIS, PERTMB. KELUARGA DLL.

BENTUK INFORMED CONSENT DINYATAKAN (EXPRESSED) CONSENT: LISAN TERTULIS DIANGGAP DIBERIKAN (IMPLIED OR TACIT CONSENT): KEADAAN BIASA DARURAT

POKOK-POKOK IC ATAU PTM MAKSUD DAN TUJUAN TINDAKAN MEDIK RISIKO DALAM TINDAKAN MEDIK KEMUNGK. TIMBULNYA EFEK SAMPING ALTERNATIF LAIN TINDAKAN MEDIK KONSEKUENSI JIKA TIND. MEDIK TDK DILAKUKAN

RISIKO YG DITANGGUNG PASIEN KECELAKAAN (ACCIDENT) RISIKO TINDAKAN MEDIK (RISK OF TREATMENT) KESALAHAN PENILAIAN (ERROR OF JUDGEMENT)