STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA Materi (13) MK Simkes S1 Kesmas
SPM bidang Kesehatan di Kab/Kota Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1457/Menkes/X/ 2003 SPM bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota = tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan daerah SPM yang dimaksud : berkaitan dengan pelayanan kesehatan meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010
Jenis Pelayanan Kesehatan 1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi : - cakupan kunjungan Ibu hamil K4 (95%) - cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau nakes yang memiliki kompetensi kebidanan (90%) - Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100%) - cakupan kunjungan neonatus (90%) - cakupan kunjungan bayi (90%) - cakupan BBLR yang ditangani (100%)
Jenis Pelayanan Kesehatan 2. Pelayanan Imunisasi : Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%) 3. Pelayanan Pengobatan/perawatan : cakupan rajal (15%); cakupan ranap (1,5%) 4. Pelayanan Kesehatan Jiwa : pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%) 5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru : kesembuhan penderita TBC BTA positif (>85%)
Jenis Pelayanan Kesehatan Pelayanan tertentu sesuai kebutuhan : a. Pelayanan Kesehatan Kerja : cakupan pelayanan kesehatan kerja pada pekerja formal (80%) b. Pelayanan kesehatan usia lanjut : cakupan pelayanan kesehatan pra usia lanjut dan usia lanjut (70%)
SPM Bidang Kesehatan Pengawasan : Bupati/ Walikota : Melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraanSOM melaporkan pencapaian kinerja yankes ke Mendagri dan Menkes Menkes : mengevaluasi penyelenggaraan yankes sesuai SPM
Petunjuk Teknis SPM Kep. Menkes.No. 1091/MENKES/SK/X/2004 tindak lanjut Kep. Menteri Kesehatan RI No. 1457/Menkes/X/ 2003 Tujuan : persamaan pemahaman = - DO - indikator kinerja - ukuran/satuan - rujukan (pedoman, standar teknis) - cara perhitungan
Petunjuk Teknis SPM Pengertian Umum : 1. Urusan wajib = urusan dasar berkaitan hak dan pelayanan dasar oleh negara : perlindungan hak konstitusional perlindungan kepentingan nasional kesejahteraan masyarakat ketentraman dan ketertiban umum pemenuhan komitmen nasional
Petunjuk Teknis SPM Pengertian Umum : 2. Urusan pilihan : urusan yang sudah nyata ada di daerah dan berpotensi untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, produk unggulan daerah 3. SPM : suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk ukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah berkaitan dengan pelayanan dasar ke masyarakat yang cakup: jenis pelayanan, indikator, nilai (benchmark)
Petunjuk Teknis SPM Pengertian Umum : 4. Indikator Kinerja : variabel yang dapat digunakan untuk evaluasi keadaan atau status dan mungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu 5. Jenis Pelayanan : pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan
Petunjuk Teknis SPM Pengertian Khusus : - DO : menjelaskan pengertian dari indikator kinerja - Cara perhitungan/rumus :persamaan cara perhitungan dalam capai indikator kinerja selama periode waktu tertentu dengan membagi pembilang dengan penyebut - Ukuran : formula yang ada setiap indikator bentuk % dan atau proporsi thd penduduk
Petunjuk Teknis SPM Pengertian Khusus : - sumber data : sumber bahan nyata/ keterangan yang dapat dijadikan untuk kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. Data dikumpulkan dan dilaporkan = SIMPUS; SPRS; SINAKES - Rujukan : standar teknis/ ketentuan lain sebagai referensi acuan teknis dalam menyelenggarakan indikator kinerja
Petunjuk Teknis SPM Tujuan strategis pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan kaitan dengan penetapan urusan wajib dan SPM = - terbangunnya komitmen antara pemerintah, legislatif, masyarakat, stake holder lain untuk kesinambungan pembangunan kesehatan - terlindunginya kesmas, khususnya penduduk (kelompok rentan, daerah miskin) - terwujudnya komitmen nasional dan global dalam program kesehatan
Petunjuk Teknis SPM Peran Pemerintah : 1. Pengorganisasian = - Bupati/ walikota tanggung jawab penyelenggaraan yankes sesuai SPM yang dilaksanakan Perangkat Daerah Kab/Kota dan masyarakat - Koordinasi : Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
Petunjuk Teknis SPM Peran Pemerintah : 2. Pembinaan : - Pusat dan pemprov fasilitasi penyelenggaraan yankes sesuai SPM dan mekanisme antar Pemda - fasilitasi berbentuk pemberian standar teknis, pedoman, bimtek, pelatihan= a. Perhitungan kebutuhan yankes sesuai SPM b. Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target SPM c. Penilaian pengukuran kinerja d. Penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan SPM bidang kesehatan
Petunjuk Teknis SPM Peran Pemerintah : 3. Pengawasan : - Bupati/Walikota = a. pengawasan dalam penyelenggaraan yankes sesuai SPM di daerah masing- masing b. Melaporkan pencapaian kinerja yankes sesuai SPM yang ditetapkan pemerintah
Petunjuk Teknis SPM SPM bentuk-bentuk yankes yang selama ini dilaksanakan oleh Pemda berdasarkan kondisi daerah masing-masing SPM sebagai hak konstitusional jadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah Petujuk teknis SPM dapat jadi acuan nakes dan unsur terkait dalam : perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan setiap jenis yankes
Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - Pengertian : Ibu hamil K-4 = ibu hamil yang dapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit 4 kali, dengan distribusi pemberian pelayanan minimal 1 kali pada triwulan I, 1 kali pada triwulan II, 2 kali pada triwulan III umur kehamilan pelayanan = pemeriksaan kesehatan bumil sesuai standar pada masa kehamilan oleh nakes trampil (dokter, bidan, perawat)
Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - DO = Cakupan kunjungan Ibu hamil K-4 = cakupan bumil yang telah dapatkan pelayanan antenatal 4 kali sesuai dengan standar di satu wilayah kerja dan kurun waktu tertentu
Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - standar Perhitungan/rumus = a) Rumus : Cakupan Jumlah kunjungan kunjungan = ibu hamil K-4 x 100 % bumil K-4 Jumlah sasaran bumil
Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - Cara perhitungan/rumus = b) Pembilang = jumlah bumil yang memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar min. 4 kali di satu wilayah kerja dan pada kurun waktu tertentu c) Penyebut = jumlah sasaran ibu hamil di satu wilayah kerja pada kurun waktu sama perkiraan bumil dapat dihitung : 1,1XCBR Kab/Kota (propinsi atau nasional)Xjumlah penduduk di wilayah kerja
Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - standar Perhitungan/rumus = d) Ukuran/konstanta = % e) Contoh = jumlah penduduk 500.000; CBR = 2,3%. Hasil pelayanan antenatal K-4 = 12.000 bumil Ja-Des 2005 Cakupan 12.000 X 100% kunjungan = = 94,86% bumil K-4 1,1X2,3%X500.000
Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - Sumber data = SIMPUS dan SIRS dan swasta - rujukan = Buku pegangan praktis yankes maternal dan neonatal; Standar Pelayanan Kebidanan (SPK); Pelayanan Bidan Dasar; PWS-KIA
Petunjuk Teknis SPM Pelayanan kesehatan wajib oleh Kab/Kota A. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi = 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 : - target : tahun 2005 = 78% tahun 2010 = 95% - langkah kegiatan : a) pendataan bumil b) pembuatan kantong persalinan c) pelayanan antenatal d) pencatatan dan pelaporan e) monitoring dan evaluasi