OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

GEOPOLITIK INDONESIA ASPEK KEWILAYAHAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Hukum Keuangan Negara.
GEOPOLITIK BAB 8.
Hakikat Bangsa dan Negara
Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan Nasional (Polstrahankamnas)
BAB III NEGARA.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
KULIAH I Latar belakang : PKN
WAWASAN NUSANTARA ...adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya dan lingkungan geografinya sebagai negara kepulauan; berdasarkan Pancasila.
Politik Luar Negeri Indonesia
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
IDENTITAS NASIONAL & NASIONALISME
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
IDENTITAS NASIONAL & NASIONALISME
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
Bela Negara: KONSEP dan praktek
WAWASAN KEBANGSAAN KELOMPOK 3.
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Presented By: Lailatul Hikmah
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
NEGARA INDONESIA.
Indh nur khalifah X-Mia
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Membiasakan Perilaku Patriotik
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Transcript presentasi:

OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA BELA NEGARA OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA

TUJUAN NASIONAL “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Partisipasi Warga negara Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

Bela Bela diartika sebagai: Menjaga baik-baik Memelihara Merawat Melepaskan dari bahaya Memihak untuk melindungi dan mempertahankan sesuatu

Bela Negara Bela negara diartikan sebagai menjaga, memelihara, melindungi dan mempertahankan eksistensi negara bahkan melepaskannya dari bahaya

Mengapa Negara harus dibela? Karena negara sebagai kesatuan politik masyarakat memegang peran dan fungsi yang sangat besar dan penting bagi setiap dan segenap warganya dalam kerangka pengembangan dirinya sebagai manusia maupun sebagai bangsa

Tugas Pokok Negara Melindungi seluruh penduduk dalam wilayah kekuasaannya terhadap: Segala ancaman dalam maupun luar negeri Ancaman penyakit/segala bentuk bahaya lain termasuk bencana alam, bahaya lalu lintas, terorisme, narkoba, ideologi-ideologi berbahay dl

Tugas Pokok Negara Mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan bagi kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, fasilitas komunikasi, dan berbagai pelayanan sosial lain. Negara juga mengembangkan upaya peningkatan kemampuan warganya minimal dapat bebas dari kemiskinan dan ketergantungan ekonomi

Tugas Pokok Negara Menjadi wasit yang tidak memihak kepada salah satu pihak dalam suatu konflik sosial dengan menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan yang mendasar dalam hubungan sosial masyarakat

Landasan Hukum Bela Negara Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Pasal 68 UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 1 UU RI No. 3 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU RI No. 3 Tahun 2002

Upaya membangun kesadaran bela negara Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Posisi gegografis Nusantara yang strategis Keadaan penduduk (demografis) Kekayaan sumber daya alam yang melimpah Keanekaragaman budaya bangsa Perkembangan dan kemajuan iptek Kemungkinan timbulnya perang

Nilai-nilai dasar bela negara Cinta tanah air Sadar berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai dasar negara Rela berkorban untuk bangsa dan bernegara Memiliki kemampuan awal bela negara

Sejarah perjuangan kemerdekaan Pergerakan berwawasan “kedaerahan” Boedi Utomo (1908) Sarekat Islam (1911) Muhammadiyah (1912) Indische Party (1912) Indische Sosial Democratische Vereiniging (1913) Trikoro Darmo (1915) sebagai emberio jong java (1918) Nahdlatoel Ulama (1926), dan Indonesia Moeda (1931) Jong ambon, jong sumatera, jong celebes dan lainnya

Sejarah perjuangan kemerdekaan Pergerakan nasionalisme berjati diri “Indonesianess” dalam SUMPAH PEMOEDA, 28 OKTOBER 1928 KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU BERBANGSA SATU, BANGSA INDONESIA KAMI PUTRA PUTI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH DARAH SATU, TANAH AIR INDONESIA KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENJUNGJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA